SINERGI KEWENANGAN BEA CUKAI DAN BNN DALAM PENINDAKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI PELABUHAN

Authors

  • Arsangela Putri Harap Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Frans Simangunsong Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v5i02.1775

Keywords:

Penegakan Hukum, Sinergi, Tindak Pidana Narkotika, Penyelundupan

Abstract

Permasalahan Penyelundupan Narkoba di Indonesia disebabkan oleh letak geografisnya yaitu diantara kedua benua, dan di apiti antara kedua samudera, serta terdiri dari ribuan pulau yang tersebar dengan lebar ribuan kilometer, serta karena keanekaragaman budayanya potensi masalah populasi. Meningkatnya kejahatan Penyelundupan Narkoba di Indonesia karena hal tersebut bisa menyebabkan masalah yang fatal.(Darmais et al.2022) Menegakkan hukum kepada tindak pidana narkotika pada pelabuhan merupakan tantangan serius, terutama mengingat tingginya volume lalu lintas barang dan kompleksitas rantai distribusi internasional. Sinergi antara DJBC dengan BNN menjadi salah satu strategi penting dalam memaksimalkan efektivitas penindakan terhadap peredaran narkotika. Artikel ini menganalisis koordinasi kewenangan kedua lembaga dalam operasi penyelundupan narkotika di pelabuhan, yang melibatkan pertukaran informasi, operasi gabungan, dan penggunaan teknologi pemindai modern. Dengan kewenangan masing-masing lembaga – DJBC dalam mengawasi keluar-masuk barang di perbatasan, dan BNN dalam memberantas peredaran narkotika – sinergi ini menciptakan pola kerjasama yang lebih komprehensif, yang diharapkan mampu menurunkan angka penyelundupan narkotika melalui jalur pelabuhan. Kendala yang dihadapi mencakup perbedaan prosedur operasional standar, keterbatasan anggaran, serta tantangan koordinasi antar instansi. Kajian ini menunjukkan bahwa penyempurnaan kerangka regulasi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia menjadi krusial untuk meningkatkan efisiensi operasi. Dengan pendekatan terpadu, diharapkan sinergi DJBC dan BNN dapat menjadi solusi strategis dalam menekan laju penyelundupan narkotika, menjaga keamanan negara, dan melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran narkotika.

References

Simangunsong, Frans."Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika." RECHTSTAAT 8.1 (2014).

Sa’beng, Israyuddin, Ilham Ilham, and Mahardian Hersanti Paramita. "Peran direktorat jenderal bea dan cukai sulbagsel dalam mengawasi penyelundupan narkoba." Jurnal Pabean. 3.1 (2021): 95-108.

Syahputra, Erwin. "PENINDAKAN BEA DAN CUKAI DALAM MELAKUKAN PENYIDIKAN TERHADAP PARA WISATAWAN ASING YANG MEMBAWA

NARKOTIKA." Nusantara Hasana Journal 2.3 (2022): 46-53.

Suparta, I. Komang. “Upaya Badan Narkotika Nasional (Bnn) Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Penyelundupan Narkotika Oleh Warga Negara Asing (Study Di Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali)”. Diss. Brawijaya University, 2015.

Ida Bagus Trisnha Setiaawan, Ida Ayu Putu Widiati dan Diah Gayatri Sudibya

.2020. “Peranan Badan Narkotika Nasional (BNN) Dalam Upaya Pencegahan Terhadap Tindak Pidana Narkotika”. Jurnal Analogi Hukum. Hlm 363.

Ayuni, Nur. “Peranan Bea Dan Cukai Dalam Memberantas Penyelundupan Narkotika Di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.” Makassar: Universitas Negeri Makassar, 2016.

Mulyana, Nantama. “Peranan Penyidik Bea Cukai Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Penyelundupan Narkotika Pada Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Kualanamu.” Medan: Universitas Medan Area, 2017.

Prabowo, Dhimas Aji, Mompang L.Panggabean, and Armunanto Hutahaean. “Peran Ditpolair Baharkam Polri Dalam Mencegah Tindak Pidana Penyelundupan Narkotika Melalui Jalur Laut Nusantara.” INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research Volume 3, no. 6 (2023): 367–382.

Septiningsih, Ismawati. “Peran Direktorat Jenderal Bea Cukai Dalam Menangani Penyelundupan Narkoba.” In Proseding Seminar Unsa, 1–13, 2013.

Siahaan, Berkat M K. “Peran Bea Dan Cukai Dalam Pengawasan Penyeludupan Narkotika Pada Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe

Madya Pabean B Kualanamu.” Medan: Universitas Medan Area, 2023.

Suseno, Giri. “Tinjauan Yuridis Peran Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau Dalam Mencegah Dan Memberantas Tindak Pidana Narkotika Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Pekanbaru: Universitas Islam Riau, 2020.

Tarigan, Intan Permata Sari Br, Refli Singal, and Ronny Sepang. “Tinjauan Hukum Peranan Badan Narkotika Nasional Kota Manado Dalam Memberantas Pengguna Serta Pengedar Narkoba Di Wilayah Kota Manado Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.” Lex Crimen 11, no. 5 (2022): 1–8.

Triwibowo, Muhammad Hidayanto, and Badan Narkotika Nasional. “Strategi Badan Narkotika Nasional Dalam Narkoba Di Kota Samarinda.” Batam: Universitas Putera Batam, 2018.

Downloads

Published

2024-11-23

How to Cite

Harap, A. P., & Simangunsong, F. (2024). SINERGI KEWENANGAN BEA CUKAI DAN BNN DALAM PENINDAKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI PELABUHAN. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 5(02), 63–70. https://doi.org/10.69957/cr.v5i02.1775

Issue

Section

HUKUM PIDANA