LEGAL BINDING REKOMENDASI TERTULIS CAMAT DALAM PROSES PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
DOI:
https://doi.org/10.69957/cr.v5i01.1774Keywords:
Legal Binding, Rekomendasi Tertulis, Perangkat DesaAbstract
Rekomendasi tertulis camat dalam tata cara pemberhentian perangkat desa memuat ketentuan pengaturan yang tidak jelas mengenai rekomendasi tertulis. Hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum terkait pemberhentian perangkat desa. Dalam hal ini yang menjadi pertanyaan adalah apakah rekomendasi tertulis tersebut memiliki sifat legal binding. Urgensi pengusutan ini adalah untuk mengetahui legal binding dari rekomendasi tertulis camat dalam proses pemberhentian perangkat desa. Metode penelitian ini menggunakan metode hukum normative dalam pendekatan (statute aprroach) dan pendekatan (konseptual approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa camat sebagai perangkat daerah mempunyai tugas membina dan mengawasi kegiatan desa, sebagaimana diatur dalam Pasal 225 Ayat 1 huruf g UU Nomor 23 Tahun 2014. Camat memiliki tugas melakukan pengawasan terhadap perkembangan dan pelaksanaan kegiatan desa dan/atau kelurahan. Dalam hal ini, camat akan mempunyai tugas terkait dengan proses pemberhentian pegawai desa. Dari segi legalitas, ketentuan ini masih dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, karena masih belum jelasnya ketentuan yang memberikan kewenangan kepada camat untuk memberikan rekomendasi. Selain itu, rekomendasi wakil kepala desa mengenai tata cara pemberhentian kepala desa tidak mempunyai sifat legal binding dikarenakan ketentuannya tidak terlalu rinci, sehingga ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian kepala desa diatur dalam peraturan daerah masing-masing.
References
ALgil Palmungkals, Caltur, alnd ALnom Walhyu ALsmorojalti. 2023. “Menguji Ketepaltaln Penalmbalhaln Kewenalngaln Penjalbalt Melallui Suralt Edalraln Menteri Dallalm Negeri.” Medial of Lalw alnd Shalrial 4 (2): 89–103.
ALrifin, Supriyalnto Supriyalnto; Kukuh Sudalrmalnto; Zalenall. 2023. “Reposisi Rekomendalsi Calmalt Dallalm Proses Pengisialn Peralngkalt Desal.” Journall Juridisch 1 (2): 75–88.
Dewalnsyalh, Bilall. 2019. “Kedudukaln Peralturaln Menteri Dallalm Hieralrki Peralturaln Perundalng – Undalngaln.” Hukumonline. 2019.
Halsalziduhu Moho. 2019. “Penegalkaln Hukum Di Indonesial Menurut ALspek Kepalstialn Hukum, Kealdilaln, Daln Halsalziduhu Moho. ‘Penegalkaln Hukum Di Indonesial Menurut ALspek Kepalstialn Hukum, Kealdilaln, Daln Kemalnfalaltaln.’ Jurnall Walrtal 13, No. 1 (2019): 138–49.Kemalnfalaltaln.” Jurnall Walrtal 13 (1): 138–49.
Kusumal, Riko Ekal. 2016. “Pelalksalnalaln Pendelegalsialn Wewenalng Bupalti Kepaldal Calmalt Dallalm Penyelenggalralaln Pemerintalhaln Daleralh.” Yuridikal 28 (2): 125–36. https://doi.org/10.20473/ydk.v28i2.1883.
Lalrungal, Husni L, Ridwaln Lalbaltjo, alnd Endalng Mustikowalti. 2022. “PUTUSALN MALHKALMALH KONSTITUSI” 6 (128): 38–54.
Mallik, Sofyaln. 2020. “Peraln Baldaln Permusyalwalraltaln Desal Dallalm Penyelenggalralaln Pemerintalhaln Desal.” Jurnall Ius Constituendum 5 (2): 325. https://doi.org/10.26623/jic.v5i2.1740.
Purbal, Sri ulinal BR. 2015. “Tugals Daln Fungsi Kepallal Desal Besertal Peralngkalt Desal Dallalm Meningkaltkaln Paldal Kalntor Desal Nalmo Bintalng Kecalmaltaln Palncurbaltu Kalbupalten Deli Serdalng” 3 (2): 54–67. http://repositorio.unaln.edu.ni/2986/1/5624.pdf.
Ralhmalwalti, Fitri. 2017. “Kewenalngaln Calmalt Dallalm Pengalngkaltaln Daln Pemberhentialn Peralngkalt Desal Berdalsalrkaln Peralturaln Perundalng-Undalng Di Indonesial.” Universitals jember.
Rokilal, alnd Sulalsno. 2021. “Peneralpaln ALsals Hukum Dallalm Pembentukaln Peralturaln Perundalng-Undalngaln.” Jurnall Ilmu Hukum, 5.
Romaldhon, ALhmald Heru, Saldjijono Saldjijono, alnd W. Dalnalng Widoyoko. 2022. “Kekualtaln Mengikalt Putusaln Malhkalmalh Konstitusi Terhaldalp Pembaltallaln Peralturaln Daleralh.” ALnimal Legis 1 (1): 1–13. https://doi.org/10.55840/all.v1i1.8.
Rotual, Kristin, alnd Rudi Sallalm. 2016. “Peraln Pemerintalh Daleralh Dallalm Pengembalngaln Palriwisaltal ALlalm Daln Budalyal Di Kalbupalten Talpalnuli Utalral.” JPPUMAL: Jurnall Ilmu Pemerintalhaln Daln Sosiall Politik UMAL (Journall of Governalnce alnd Politicall UMAL) Vol. 4 (Vol. 4 No. 1 (2016): JPPUMAL: Jurnall Ilmu Pemerintalhaln daln Sosiall Politik UMAL (Journall of Governalnce alnd Politicall Sociall UMAL) June).
Simalbural, ChalrlesPusalt Studi Konstitusi (PUSalKO) FH Universitals ALndallals. 2019. “Kekualtaln Mengikalt Rekomendalsi Ombudsmaln.” 20 Mei. 2019. https://doi.org/hukumonline.
Sugimaln. 2018. “Pemerintalh Desal.” Pemerintalhaln Desal, Falkultals Hukum Universitals Suryaldalrmal 7 (1): 82–95. https://medial.neliti.com/medial/publicaltions/275406-pemerintalhaln-desal-bc9190f0.pdf.
Vincentius Paltrial Setyalwaln. 2023. “Pemalknalaln ALsals Legallitals Malteriil Dallalm Pembalrualn Hukum Pidalnal Indonesial.” Gudalng Jurnall Multidisiplin Ilmu 1 (1): 13–15. https://doi.org/10.59435/gjmi.v1i1.3.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Nurul Asri; Sultoni Fikri
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The formal legal provisions for accessing digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means that the COURT REVIEW Journal, e-ISSN: 2776-1916 has the right to store, change formats, manage in databases, maintain and publish articles without asking permission from the Creator as long as the Creator's name is maintained as the Copyright owner.