LARANGAN BERMAIN SMARTPHONE SAAT BERKENDARA BERDASARKAN PRESPEKTIF SAD-DHARIAH

Authors

  • Alfia Nur Cahyani Universitas Islam Negeri Surabaya
  • Abdul Basith Junaidy Universitas Islam Negeri Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v5i02.1772

Keywords:

Sadd al-Dhariah, Hukum Islam, Keselamatan Berkendara, Larangan Beraktivitas saat Berkendara

Abstract

Penelitian ini berjudul “Larangan Bermain Smartphone saat Berkendara Berdasarkan Prespektif Sad-Dhariah”. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menggali dan menganalisis larangan melakukan aktivitas lain saat mengemudi, seperti menggunakan ponsel atau makan, dari sudut pandang hukum Islam, khususnya konsep Sadd al-Dhariah (salah satu prinsip dalam Fikih Islam yang bertujuan untuk mencegah perbuatan yang dapat menimbulkan bahaya atau kerusakan). Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa larangan melakukan aktivitas lain saat mengemudi sejalan dengan prinsip Sadd al-Dhariah, karena tindakan tersebut dapat menimbulkan potensi bahaya baik bagi pengemudi itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Dengan menganalisis data dari berbagai sumber, antara lain literatur hukum Islam, fatwa, dan studi kasus kecelakaan lalu lintas, penelitian ini menegaskan bahwa menjaga konsentrasi penuh saat mengemudi adalah wajib dalam upaya melindungi kehidupan dan mencegah kerusakan, sesuai dengan maqasid al-syariah (tujuan syariah) yang utama adalah melindungi kehidupan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pemahaman yang lebih mendalam tentang pentingnya kebijakan keselamatan berkendara dalam perspektif hukum Islam dan mendukung upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya aktivitas lain saat berkendara.

References

Adji Bagas Putra Koneri. “Penegakan Hukum Pidana Pelanggaran Pasal 106 Jo. Pasal 283 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Di Kota Palembang.” Universitas Sriwijaya, 2018.

Akbar H. Ahmad Daud. “Efektivitas Penerapan Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Terhadap Pengendara Ojek Online Di Kota Gorontalo.” Universitas Negeri Gorontalo, 2023. https://eskripsi.perpustakaan.ung.ac.id/.

Ermawati, Anggun Dwi, Gito Sugiyanto, dan Eva Wahyu Indriyati. “Penentuan Lokasi Rawan Kecelakaan Lalu Lintas dengan Pendekatan Fasilitas Perlengkapan Jalan di Kabupaten Purbalingga.” Dinamika Rekayasa 15, no. 1 (16 Mei 2019): 65. https://doi.org/10.20884/1.dr.2019.15.1.258.

“Gunakan GPS di Jalan Boleh, Asal..” Diakses 4 Juni 2024. https://oto.detik.com/berita/d-3899147/gunakan-gps-di-jalan-boleh-asal.

Jasmine, Noor Camilla. “PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS KARENA PENGGUNAAN SMARTPHONE SAAT MENGEMUDI.” Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC) 1, no. 1 (27 Juli 2020): 33–44. https://doi.org/10.18196/ijclc.v1i1.9155.

“Kecelakaan Lalu-lintas 2023 Naik, Jawa Timur Tertinggi – GAIKINDO.” Diakses 4 Juni 2024. https://www.gaikindo.or.id/kecelakaan-lalu-lintas-2023-naik-jawa-timur-tertinggi/.

Munawwaroh, Hifdhotul. “SADD AL- DZARI’AT DAN APLIKASINYA PADA PERMASALAHAN FIQIH KONTEMPORER.” Ijtihad : Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam 12, no. 1 (10 April 2018): 63. https://doi.org/10.21111/ijtihad.v12i1.2584.

PP No. 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Diakses 4 Juni 2024. http://peraturan.bpk.go.id/Details/5294/pp-no-80-tahun-2012.

Reno Angga Abriantoro. “TINJAUAN AL-MASLAHAH AL-MURSALAH TERHADAP PELAKSANAAN PASAL 106 AYAT (1) JO PASAL 283 UNDANG-UNDANG NO.22TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (Studi Kasus Jalan Ahmad Yani Surabaya Terhadap Pengendara Ojek Online yang Menggunakan Ponsel).” UINSA, 2021.

Sri Pujianti. “Aturan Pelarangan Penggunaan Telepon Ketika Berkendara Digugat.” Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2018. https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=14390.

Swartini, Ni Kadek Ari, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, dan Kade Richa Mulyawati. “Sanksi Pidana Bagi Pengguna Telepon Genggam Saat Berkendara Yang Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.” Jurnal Preferensi Hukum 5, no. 1 (2024): 105–10. https://doi.org/10.55637/jph.5.1.8717.105-110.

Takhim, Muhamad. “Saddu al-Dzari’ah dalam Muamalah Islam.” AKSES: Jurnal Ekonomi dan Bisnis 14, no. 1 (9 Maret 2020). https://doi.org/10.31942/akses.v14i1.3264.

———. “Saddu al-Dzari’ah dalam Muamalah Islam.” AKSES: Jurnal Ekonomi dan Bisnis 14, no. 1 (9 Maret 2020). https://doi.org/10.31942/akses.v14i1.3264.

UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, t.t.

Downloads

Published

2024-11-18

How to Cite

Cahyani, A. N., & Junaidy, A. B. . (2024). LARANGAN BERMAIN SMARTPHONE SAAT BERKENDARA BERDASARKAN PRESPEKTIF SAD-DHARIAH. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 5(02), 1–16. https://doi.org/10.69957/cr.v5i02.1772

Issue

Section

ILMU HUKUM