PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA
DOI:
https://doi.org/10.69957/cr.v5i02.1771Keywords:
Restorative Justice, Tindak Pidana, NarkotikaAbstract
Kejahatan narkotika di Indonesia semakin mengkhawatirkan, dengan peredaran narkotika yang meluas di masyarakat akibat tingginya permintaan dan kurang tegasnya negara dalam memberikan sanksi. Pemufakatan jahat dalam jual beli narkotika, yang termasuk dalam tindak pidana yang direncanakan bersama, mendapat sanksi yang sama dengan pelaku kejahatan yang telah selesai, sesuai dengan Undang-Undang Narkotika. Kejahatan ini, yang dianggap sebagai kejahatan luar biasa, sangat merugikan, terutama bagi generasi muda, karena dampak negatifnya dapat merusak pola pikir hingga menyebabkan kematian. Penyalahgunaan narkotika sering dimulai dari penawaran pengedar kepada korban yang akhirnya ketergantungan dan terlibat dalam peredaran narkotika. Oleh karena itu, pemufakatan jahat antara penjual dan pembeli narkotika harus dihukum tegas demi menciptakan negara yang aman dari dampak buruk narkotika. Penelitian ini mengkaji penegakan hukum terhadap pelaku pemufakatan jahat jual beli narkotika di wilayah hukum Kepolisian Daerah Sulawesi Utara. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yang mengkaji bahan hukum primer dan sekunder untuk memahami peraturan perundang-undangan. Prosesnya meliputi pengumpulan bahan hukum, analisis dengan penafsiran hukum dan teori relevan, serta menarik kesimpulan deduktif yang mengaitkan peraturan dengan kasus terkait. Dapat disimpulkan Penerapan hukum pidana materiil terhadap pelaku permufakatan jahat dalam jual beli narkotika Golongan 1 Bukan Tanaman sesuai Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 memenuhi unsur-unsur hukum yang melibatkan setiap orang, tanpa hak, dan peran sebagai perantara dalam transaksi narkotika, seperti menawarkan, menjual, memberi, menerima, atau menyerahkan narkotika golongan 1.
References
Abdul Majid, (2009) “Bahaya Penyalahgunaan Narkoba,” dalam Wahidah Abdullah, Pelaksanaan Pendidikan Islam dan Implementasinya Terhadap Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba, Alauddin University Press, Makassar.
Arif Santosa, 2014, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Widya Karya, Semarang
AR. Sujono, 2011, Bony Daniel, Komentar dan Pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Sinar Grafika, Jakarta.
Artasasmita Romli, (2003), Asas-asas Perbandingan Hukum Pidana Jakarta: Yayasan LBH.
B. Simandjuntak, (2002), Pengantar Krimonologi Dan Patologi Sosial, Parsito, Bandung. Diantha Pasek I Made, (2016), Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Prenada Media Group,
Jakarta.
Fletcher P. George P. (2000),Rethinking Criminal Law, Oxford University Press, New York Harahap Yahya M, (2002), Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP, Pemeriksaan
Sidang Pengadilan Banding Kasasi dan Peninjauan Kembali, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta.
Soekanto Soerjono, (2014), Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta. Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, (2004), Penelitian Hukum Normatif ‘ suatu Tinjauan
Singkat”, Raja Grafindo Persada. Jakarta.
SR. Kanter dan Sianturi E.Y. (2002), Asas-asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya. Storia Grafika, Jakarta.
Sukadi, 1, 2011, Matinya Hukum dalam Proses Penegakan Hukum di Indonesia, Risalah Hukum, Jakarta.
Umi Istiqomah, (2005),“Upaya Menjaga Diri Dari Bahaya Narkoba”, Seti Aji. Surakata.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Daud Tober; Bachrul Amiq; Wahyu Prawesthi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The formal legal provisions for accessing digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means that the COURT REVIEW Journal, e-ISSN: 2776-1916 has the right to store, change formats, manage in databases, maintain and publish articles without asking permission from the Creator as long as the Creator's name is maintained as the Copyright owner.