PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA

Authors

  • Daud Tober Universitas Dr. Soetomo
  • Bachrul Amiq Universitas Dr. Soetomo
  • Wahyu Prawesthi Universitas Dr. Soetomo

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v5i02.1771

Keywords:

Restorative Justice, Tindak Pidana, Narkotika

Abstract

Kejahatan narkotika di Indonesia semakin mengkhawatirkan, dengan peredaran narkotika yang meluas di masyarakat akibat tingginya permintaan dan kurang tegasnya negara dalam memberikan sanksi. Pemufakatan jahat dalam jual beli narkotika, yang termasuk dalam tindak pidana yang direncanakan bersama, mendapat sanksi yang sama dengan pelaku kejahatan yang telah selesai, sesuai dengan Undang-Undang Narkotika. Kejahatan ini, yang dianggap sebagai kejahatan luar biasa, sangat merugikan, terutama bagi generasi muda, karena dampak negatifnya dapat merusak pola pikir hingga menyebabkan kematian. Penyalahgunaan narkotika sering dimulai dari penawaran pengedar kepada korban yang akhirnya ketergantungan dan terlibat dalam peredaran narkotika. Oleh karena itu, pemufakatan jahat antara penjual dan pembeli narkotika harus dihukum tegas demi menciptakan negara yang aman dari dampak buruk narkotika. Penelitian ini mengkaji penegakan hukum terhadap pelaku pemufakatan jahat jual beli narkotika di wilayah hukum Kepolisian Daerah Sulawesi Utara. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yang mengkaji bahan hukum primer dan sekunder untuk memahami peraturan perundang-undangan. Prosesnya meliputi pengumpulan bahan hukum, analisis dengan penafsiran hukum dan teori relevan, serta menarik kesimpulan deduktif yang mengaitkan peraturan dengan kasus terkait. Dapat disimpulkan Penerapan hukum pidana materiil terhadap pelaku permufakatan jahat dalam jual beli narkotika Golongan 1 Bukan Tanaman sesuai Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 memenuhi unsur-unsur hukum yang melibatkan setiap orang, tanpa hak, dan peran sebagai perantara dalam transaksi narkotika, seperti menawarkan, menjual, memberi, menerima, atau menyerahkan narkotika golongan 1.

References

Abdul Majid, (2009) “Bahaya Penyalahgunaan Narkoba,” dalam Wahidah Abdullah, Pelaksanaan Pendidikan Islam dan Implementasinya Terhadap Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba, Alauddin University Press, Makassar.

Arif Santosa, 2014, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Widya Karya, Semarang

AR. Sujono, 2011, Bony Daniel, Komentar dan Pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Sinar Grafika, Jakarta.

Artasasmita Romli, (2003), Asas-asas Perbandingan Hukum Pidana Jakarta: Yayasan LBH.

B. Simandjuntak, (2002), Pengantar Krimonologi Dan Patologi Sosial, Parsito, Bandung. Diantha Pasek I Made, (2016), Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Prenada Media Group,

Jakarta.

Fletcher P. George P. (2000),Rethinking Criminal Law, Oxford University Press, New York Harahap Yahya M, (2002), Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP, Pemeriksaan

Sidang Pengadilan Banding Kasasi dan Peninjauan Kembali, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta.

Soekanto Soerjono, (2014), Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta. Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, (2004), Penelitian Hukum Normatif ‘ suatu Tinjauan

Singkat”, Raja Grafindo Persada. Jakarta.

SR. Kanter dan Sianturi E.Y. (2002), Asas-asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya. Storia Grafika, Jakarta.

Sukadi, 1, 2011, Matinya Hukum dalam Proses Penegakan Hukum di Indonesia, Risalah Hukum, Jakarta.

Umi Istiqomah, (2005),“Upaya Menjaga Diri Dari Bahaya Narkoba”, Seti Aji. Surakata.

Downloads

Published

2024-11-18

How to Cite

Tober, D., Amiq, B., & Prawesthi, W. (2024). PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 5(02), 27–34. https://doi.org/10.69957/cr.v5i02.1771

Issue

Section

HUKUM PIDANA