PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PEMBUNUHAN BERENCANA DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR BANGKALAN JAWA TIMUR

Authors

  • Luis Enrico Pratama Siahaan Universitas Dr. Soetomo
  • Noenik Soekorini Universitas Dr. Soetomo
  • Sri Astutik Universitas Dr. Soetomo

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v5i02.1770

Keywords:

Penegakan Hukum Pidana, Pembunuhan Berencana

Abstract

Tindak pidana pembunuhan, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun berencana, merupakan perbuatan yang menghilangkan nyawa orang lain dan bertentangan dengan hak hidup yang dijamin UUD 1945. Pembunuhan berencana, yang diatur dalam Pasal 340 KUHP, memiliki sanksi yang lebih berat karena dilakukan dengan niat dan perencanaan terlebih dahulu. Faktor seperti kemiskinan, pendidikan rendah, dan pengangguran sering menjadi pemicu kejahatan ini. Sebagai contoh, kasus pembunuhan berencana di Bangkalan melibatkan tersangka Hasan Basri dan Mohammad Wardi, yang dijerat Pasal 340 dan 338 KUHP. Penegakan hukum terhadap pelaku pembunuhan berencana penting untuk memastikan keadilan dan tanggung jawab hukum bagi pelaku, serta mencegah kejahatan serupa di masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan kasus dan perundang-undangan. Pendekatan perundang-undangan menelaah regulasi terkait, sementara pendekatan kasus menganalisis putusan pengadilan. Data yang dikumpulkan akan dianalisis kualitatif, dengan fokus pada prinsip hukum, peraturan, dan pendapat ahli, bukan angka numerik. Diperoleh hasil Proses penegakan hukum terhadap pelaku pembunuhan berencana di Dsn. Kwanyar, Bangkalan, dilakukan oleh Kepolisian Resor Bangkalan dengan langkah-langkah penyidikan seperti pemeriksaan TKP, visum, saksi, penangkapan, penggeledahan, otopsi, dan pemeriksaan barang bukti. Tersangka Hasan Basri dan Mohammad Wardi diduga melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP, dan akan diajukan ke pengadilan. Kendala yang dihadapi polisi antara lain cuaca buruk dan kurangnya pengalaman penyidik. Solusinya termasuk koordinasi yang lebih baik antar petugas dan tindakan preventif serta represif untuk mengatasi masalah tersebut.

References

Abdul Salam Siku, (2015), Hukum Pidana II, Ciputat: Pustaka Rabbani Indonesia, Jakarta.

Adami chazawi, (2002) pelajaran Hukum Pidana (Stetsel Pidana, TindakPidana, Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hkum Pidana), Bagian Rja Grafindo Persada, Jakarta

Adami Chazawi. (2013). Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa. Rajwali Press. Jakarta

Andi Hamzah, (2011), Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia dari Retribusi ke Reformasi, Pradnya Paramita, Jakarta

Andi Hamzah, (2014) Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Timur: Ghalia Indonesia. Jakarta.

Antonius Sudirman, (2007), Hati Nurani Hakim dan Putusannya Suatu pendekatan dari Perspektif ilmu hukum Prilaku (Behavioral Jurisprudence) Kasus hakim Bismar Siregar, Citra Aditya Bakti, , Jakarta.

Barda Nawawi Arief, 2000. Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, PT Citran Aditya Bakti. Bandung,

Bawengan, (2005), Hukum Pidana Dalam Teori dan Praktik, Pradnya Paramita, Jakarta

Burhan Ashshofa, (2003), Metode Penelitian Hukum, Cet. ke-2, Rineka Cipta. Jakarta.

Dellyana,Shant.1988,Konsep Penegakan Hukum. Liberty, Yogyakarta

Fachmi, (2011), Kepastian Hukum Mengenai Putusan batal Demi Hkum dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Ghalia Indonesia Publishing. Jakarta.

Fitri Wahyuni, (2017), Dasar-Dasar Hukum Pidana, Nusantara Persada Utama, Jakarta.

Indah Sri Utari, (2012). Aliran Dan Teori Dalam Kriminologi,Thafa Media, Semarang

Jan Remmelink, 2003, Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

J.E. Jonkers dalam Adami Chazawi, (2002), Pelajaran Hukum Pidana, Bagian 1; Stelsel Pidana, Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana, Raja Grafindo, Jakarta.

J.H. Rapar, (2019), Filsafat Politik Plato, Rajawali Press, Jakarta.

Soejono Soekanto, (2016), Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum,. Raja Grasindo Persada, Jakarta.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, (2012), Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Edisi 1. Cet. Ke-14, Rajawali Pers, Jakarta.

Sucipto Rahardjo, (2009), Penegakan Hukum, Suatu Tinjauan Sosiologis, , Genta Publishing, Yogyakarta.

Sugandhi.R, (2004), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang selanjutnya disingkat KUHPidana, Jakarta.

The Liang Gie, (2002), Teori-teori Keadilan, Sumber Sukses, Yogyakarta

Wirjono Prodjodikoro, (2010), Tindak Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, Eresco, Jakarta

Wirjono Projodikoro, (2007), Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia, Eresco, Jakarta

Yulies Tina Masriani, (2004), Pengantar Hukum Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Yunus Ardiansyah, (2018), “Penegakan Hukum Perizinan Hotel Dan Penginapan Di Pantai Parangtritis Berdasarkan Perda Kab. Bantul Nomor 04 Tahun 2014 Tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata” (Skripsi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta).

Downloads

Published

2024-11-18

How to Cite

Siahaan, L. E. P., Soekorini, N., & Astutik, S. (2024). PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PEMBUNUHAN BERENCANA DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR BANGKALAN JAWA TIMUR. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 5(02), 17–26. https://doi.org/10.69957/cr.v5i02.1770

Issue

Section

HUKUM PIDANA