PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM JABATAN BEDASARKAN Putusan Nomor 260/PID.B/2023/PN SPT

Authors

  • Ronny William Manusiwa Universitas Dr. Soetomo
  • Bachrul Amiq Universitas Dr. Soetomo
  • Siti Marwiyah Universitas Dr. Soetomo

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v5i02.1769

Keywords:

Pertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana, Penggelapan Jabatan

Abstract

Penggelapan adalah tindakan tidak jujur dengan menyembunyikan barang orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya, bertujuan untuk mengalih milik, menguasai, atau menggunakan barang tersebut untuk tujuan lain. Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 372 KUHP, namun dalam penelitian ini, penulis fokus pada tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang diatur dalam Pasal 374 KUHP. Penggelapan dalam jabatan terjadi ketika seseorang menguasai barang karena hubungan kerja atau mendapat upah untuk itu, dan diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun. Penulisan tesis ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku penggelapan dalam jabatan, serta pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan, berdasarkan Putusan Nomor 260/Pid.B/2023/PN Spt. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus (Case Approach) untuk mempelajari penerapan norma hukum dalam praktik, serta pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dengan menelaah regulasi yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa, PURNOMO Als DEWO Bin (Alm) LAIMAN, selaku Sales GSO PT. MITRA PUTRA PROFITAMAS (SUZUKI), melakukan penggelapan barang milik perusahaan antara tahun 2018 hingga 2020. Dalam menentukan pertanggungjawaban pidana, harus dipenuhi unsur tindak pidana, kesalahan, dan adanya pembuat yang dapat bertanggung jawab tanpa alasan pemaaf. Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi yang saling mendukung, perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur-unsur penggelapan dalam jabatan.

References

Adami Chazawi, (2005), Pembelajaran Hukum Pidana bagian 2, Raja Grafindo Persada, Jakarta,

Adami Chazawi, (2013), Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Rajawali Pers, Cetakan ke- 7, Jakarta.

Adami Chazawi. (2014). Percobaan & Penyertaan (Pelajaran Hukum Pidana). Rajawali Pers, Jakarta.

Adami Chazawi. (2015). Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Rajawali Press, Jakarta

Andi Sofyan, (2013), Hukum Acara Pidana, Rangkang Education, Yogyakarta,

Andi Hamzah, (2006, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika Offset, Jakarta

Aziz Syamsuddin, (2013). Tindak Pidana Khusus, Sinar Grafika, Jakarta

Bambang Purnomo, (2001). Orientasi Acara Hukum Pidana Indonesia, Jakarta

D. Schaffmeister, dkk, (2011), Hukum Pidana, Citra Aditiya Bakti, Bandung

Farhana, (2010), Aspek Hukum Perdagangan Orang di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Hanafi Amrani. (2019). Politik Pembaharuan Hukum Pidana. UII-Press, Yogyakarta

H.M. Rasyid Ariman & Fahmi Raghib. (2015). Hukum Pidana. Setara Press, Malang

I Made Pasek Diantha, (2016).Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Prenada Media Group,Jakarta

Ismu Gunadi,dan Jonaedi Efendi, (2014), Cepat & Mudah Memahami Hukum Pidana, Kencana Prenamedia Group, Jakarta

Johnny Ibrahim,(2007). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing,Malang

Syarifuddin Pettanase, Sri Sulastri, (2003), Hukum Acara Pidana, Penerbit Unsri, Palembang,

Syaiful Bakhri. (2014). Hukum Pidana Masa Kini, Total Media, Yogyakarta

Teguh Prasetyo, (2011), Kriminalisasi dalam Hukum Pidana. Penerbit Nusa Media, Bandung

Teguh prasetyo, (2010), Hukum Pidana, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Tongat. (2006). Hukum Pidana Materil. UMM Pres. Malang.

Lamintang dan Theo Lamintang, (2013), Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan, Sinar Grafika, Cetakan ke- 2, Bandung

Leden Marpaung, (2000), Proses Penanganan Perkara Pidana Bagian Kedua, Jakarta:Sinar Grafika, Jakarta.

Lilik Mulyadi, (2007), Hukum Acara Pidana Normatif, Teoritis, Praktik dan Permasalhanya, PT, Alumni. Bandung

Peter Mahmud Marzuki, (2014), Penilitian Hukum Edisi Revisi, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Romli Atmasasmita, (2000), Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi, Mandar Maju, Bandung.

Van Apeldoorn, (1981), Pengantar Ilmu Hukum, Grafitas, Jakarta

Wirjono Prodjodikoro, (2001), Hukum Acara Pidana di Indonesia, Sumur bandung. Jakarta.

Downloads

Published

2024-11-18

How to Cite

Manusiwa, R. W., Amiq, B., & Marwiyah, S. (2024). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM JABATAN BEDASARKAN Putusan Nomor 260/PID.B/2023/PN SPT. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 5(02), 35–47. https://doi.org/10.69957/cr.v5i02.1769

Issue

Section

HUKUM PIDANA