ANALISA YURIDIS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA BERDASARKAN Putusan Pengadilan No. 196/.PID.B/2023/pN. TNN
DOI:
https://doi.org/10.69957/cr.v5i02.1768Keywords:
Pembunuhan Berencana, Tindak PidanaAbstract
Pembunuhan merupakan suatu perbuatan atau tindakan yang tidak manusiawi dan atau suatu perbuatan yang tidak berperikemanusiaan, karena pembunuhan merupakan suatu tindak pidana terhadap nyawa orang lain tanpa mempunyai rasa kemanusiaan.Terkadang para pelaku yang melakukan tindak pidana pembunuhan sengaja untuk menghindar dari jeratan hukum, maka dengan demikian pelaku mengaburkan identitas, atau menghilangkan barang bukti yang digunakan dalam melakukan kejahatan, sehingga proses penanganan perkara pembunuhan hanya mengandalkan alat bukti petunjuk yang mengarahkan adanya terjadi tindak pidana pembunuhan. Faktor-faktor orang melakukan tindak Pidana Pembunuhan adalah kerusakan sistem dan struktur sosial dalam pikiran sipelaku pembunuhan hal ini disebabkan kecemburuan sehingga menimbulkan emosi, kebutuhan diri sendiri yang berlebihan, sakit hati dan sebagainya, Ketidakseimbangan hubungan antara Ego dan Superego membuat manusia lemah dan akibatnya lebih mungkin melakukan perilaku menyimpang atau kejahatan pembunuhan. Penerapan Alat Bukti Petunjuk Oleh Hakim Hasil penelitian menunjukkan bahwa cara hakim menerapkan alat bukti petunjuk tidak hanya terbatas pada Pasal 188 ayat (2) KUHAP yang membatasi penerapan alat bukti petunjuk oleh hakim hanya pada keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa, tetapi dapat juga diperoleh dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan antara lain keterangan ahli, oleh TKP dan barang bukti. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap sesuai karena berdasarkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa, dan alat bukti serta adanya pertimbangan-pertimbangan yuridis, hal-hal yang meringankan dan memberatkan
References
Adi, Rianto, Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum, Jakarta: Granit, 2004.
Alam, A.S., Pengantar Kriminologi, Makasar: Pustaka Refleksi Books, 2010.
Ali, Zainudin, Hukum Pidana Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2007.
Anwar, Yesmil & Adang, Kriminologi, Bandung, Refika Aditama, 2013.
Chazawi, Adami, Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa. Jakarta: Rajawali Pers, 2013.
, Kejahataqn terhadap Nyawa, Jakarta: Raja Gravindo Persada, 2013.
, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1, Jakarta: Raja Gravindo Persada, 2010.
Ibrahim, Jhonny, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Surabaya: Bayu Media, 2014.
Lamintang, P.A.F. & Lamintang, Theo, Hukum Penitensier Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Lamintang, P.A.F., Hukum Penintesier Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
, Kejahatan terhadap Nyawa, Tubuh, dan Kesehatan, Jakarta: Sinar
Grafika, 2010.
Mangkepriyanto, Extrix, Hukum Pidana dan Kriminologi, Jakarta: Guepedia Publisher, 2019.
Marpaung, Leden, Proses Penanganan Perkara Pidana (Penyidikan dan
Penyelidikan), Jakarta: Sinar Grafika, 2011.
, Unsur-Unsur Perbuatan Yang Dapat di Hukum (Delik), Jakarta: Sinar Grafika, 2001.
Usman, Husaini, Manajemen: Teori, Praktik dan Riset Pendidikan, Jakarta: Bumi Aksara, 2008.
Utari, Indah Sri, Aliran dan Teori dalam Kriminologi, Yogyakarta: Thafa Media, 2012.
Weda, Made Darma, Kriminologi, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996.
Widodo, Perspektif Hukum Pidana Dan Kebijakan Pemidanaa: Diversi Dan Keadilan Restorative, Terorisme, Cybercrime, Pidana Mati, dan Peradilan Sesat, Yogyakarta: Aswaja Pressindo, 2017.
Zaidan, M. Ali, Kebijakan Kriminal, Jakarta Timur: Bumi Aksara, 2016.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Sem Marthin; M. Syahrul Borman; Nur Handayati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The formal legal provisions for accessing digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means that the COURT REVIEW Journal, e-ISSN: 2776-1916 has the right to store, change formats, manage in databases, maintain and publish articles without asking permission from the Creator as long as the Creator's name is maintained as the Copyright owner.