ANALISA HUKUM PENYALAHGUNAAN SENJATA TAJAM DI MUKA UMUM SEBAGAI PERBUATAN PIDANA

Authors

  • Rendy Tuejeh Universitas Dr. Soetomo
  • M. Syahrul Borman Universitas Dr. Soetomo
  • Nur Handayati Universitas Dr. Soetomo

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v5i02.1767

Keywords:

Kejahatan, Kriminogen, Pidana, Senjata

Abstract

Kejahatan yang terjadi di masyarakat merupakan sebuah pelanggaran terhadap hukum positif, yaitu hukum pidana. Penggunaan senjata tajam secara umum sering digunakan dalam aksi tawuran yang dilakukan baik dalam tingkatan pelajar, mahasiswa, dan masyarakat, sehingga menyebabkan jatuh korban yang lebih banyak, dan melibatkan aparat Kepolisian untuk mengantisipasinya. Dalam penelitian ini, peneliti meneliti mengenai Faktor penyebab terjadinya tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam, Kendala yang ditemui dalam penegakan hukum bagi pelaku penyalahgunaan senjata tajam, Upaya dalam meminimalisir penggunaan senjata tajam. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan jurnal ini adalah dengan menggunakan metode kualitatif yaitu mencari data dengan melakukan interview mengenai fenomena penyalahgunaan senjata tajam yang terjadi di sekitar Kota Sukabumi, Pendekatan Penelitian Yuridis Sosiologis adalah menekankan penelitian yang bertujuan memperoleh pengetahuan hukum secara empiris dengan jalan terjun langsung ke objeknya. Berdasarkan hasil penelitian penulis, kasus penyalahgunaan senjata tajam yang terjadi di Sukabumi terjadi karena faktor solidaritas atau kebersamaan antar warga yang dianiaya oleh warga lain yang menimbulkan kerusuhan dengan senjata tajam.

References

Abdussalam, H. (2007). Kriminologi. Restu Agung.

Hamzah, A. (2008). Asas-Asas Hukum pidana. PT. Rineka Cipta, Jakarta. Chazawi, A. (2002). Pelajaran Hukum Pidana Bagian. PT. Raja Grafindo Persada. Kansil. (2014). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Balai Pustaka.

Kusumaatmadja, M., & Sidharta, B. A. (2000). Pengantar Ilmu Hukum: Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum, Buku I, Alumni. Bandung.

Lamintang, P. A. F., & Lamintang, F. T. (2022). Dasar-dasar hukum pidana di Indonesia. Sinar Grafika.

Marwan, E. (2005). Kejaksaan Republik Indonesia, Posisi dan Fungsinya Dari Perspektif Hukum. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Mertokusumo, S. (2003). Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Liberty. Moeljatno. (1980). Pokok-Pokok Hukum Pidana. Fasco.

Muladi. (2005). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. PT. Raja Grafindo Persada.

Nuraeny, H. (2012). Wajah Hukum Pidana Asas Dan Perkembangan. In Gramata Publshing, Jakarta. Gramata Publishing.

Rohman, A. A. (2014). Usai ujian 32 pelajar ditangkap polisi - ANTARA News. Antara. https://www.antaranews.com/berita/468668/usai-ujian-32-pelajar-ditangkap- polisi

Saleh, R. (2001). Beberapa Asas-asas Hukum Pidana Dalam Perspektif . Aksara Baru.

Wirjono, P. (2003). Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Refika Aditama.

Bandung.

Downloads

Published

2024-11-18

How to Cite

Tuejeh, R., Borman, M. S., & Handayati, N. (2024). ANALISA HUKUM PENYALAHGUNAAN SENJATA TAJAM DI MUKA UMUM SEBAGAI PERBUATAN PIDANA. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 5(02), 55–62. https://doi.org/10.69957/cr.v5i02.1767

Issue

Section

HUKUM PIDANA