PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN (ISTRI) KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Authors

  • Fitriyah Winarsih Universitas Dr. Soetomo
  • M. Syahrul Borman Universitas Dr. Soetomo
  • Nur Handayati Universitas Dr. Soetomo

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v4i06.1757

Keywords:

Perlindungan Hukum, Perempuan (Istri), KDRT

Abstract

Kekerasan terhadap perempuan menjadi salah satu permasalahan dari sekian banyak permasalahan-permasalahan pokok mengenai HAM yang terus coba untuk dihadapi negara-negara di dunia, termasuk Indonesia. Dari sekian banyak bentuk kekerasan terhadap perempuan, salah satu hal yang paling banyak disoroti adalah perbuatan kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga. Kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi terhadap perempuan merupakan salah satu bentuk perbuatan yang bertentangan dengan konsep dasar kemanusiaan yang ada. Kekerasan dalam rumah tangga baik berupa kekerasan fisik, psikis, seksual maupun penelantaran yang menempatkan perempuan sebagai korban dapat menimbulkan korban baik memerlukan upaya perlindungan terhadap korban, termasuk pemulihan kesehatan secara fisik dan psikis. Bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga diperlukan upaya penegakan hukum dalam menyelesaikan perkara kekerasan ini melalui proses peradilan. Kendala-kendala dalam penyelesaian perkara KDRT perlu diatasi melalui peran pemerintah dan pemerintah daerah bekerjasama dengan masyarakat agar pelaksanaan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dapat direalisasikan. Pokok permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan tesis ini adalah perlindungan hukum bagi perempuan (istri) korban kekerasan dalam rumah tangga dan penyelesaian hukum bagi Perempuan (istri) Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan Perundang-undangan (Stutate Approach), di lakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Dan pendekatan konseptual (Conseptual Approach), beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum. Hasil penelitian tesis ini adalah Perlindungan hukum dalam korban kekerasan dalam rumah tangga Upaya perlindungan hukum sebagai korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga saat ini diatur dalam perundang-undangan di Indonesia, seperti: Kitab Undang-Undang Pidana, Undang-Undang No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Selanjutnya Penyelesaian dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh Pihak Kepolisian dapat diselesaikan lewat mediasi dan jalur hukum.

References

A. Z. Abidin Farid & A. Hamzah, Bentuk-Bentuk Khusus Perwujudan Delik (Percobaan, Penyertaan dan Gabungan Delik) dan Hukum Penitensier, (Jalakarta: Raja Grafindo Persada, 2010)

Adami Chazawi, (2002, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1, , Raja Grafindo, Jakarta.

Barda Nawawi Arief, (2008). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana Prenada Media, Jakarta.

C. Maya Indah. (2007). Perlindungan Korban Suatu Prespektif Viktimologi dan Kriminologi. Prenadamedia Group. Jakarta

Djoko Prakoso dan Agus Imunarso, (2001), Hak Asasi Tersangka dan Peranan Psikologi dalam Konteks KUHAP, Bina Aksara, Jakarta.

Fauzan Khairazi. (2015). Implementasi Demokrasi dan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Jurnal Inovatif. Jakarta.

Harkristuti Harkrisnowo. (2000). Hukum Pidana dan Kekerasan terhadap Perempuan. KKCWPKWJ UI. Jakarta.

Laurika, A. L. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga. Lex Crimen, V(2), 30–36.

Lili Rasjidi dan B. Arief Sidharta, (2001). Filsafat Hukum Mahdzab dan Refleksi, Remaja Karya, Bandung.

Moeljatno, (2003), Asas-Asas hukum Pidana, Rineka cipta, Jakarta.

Muhammad Tahir Azhari, (2001). Negara Hukum Indonesia Analisis Yuridis Normatif tentang Unsur-Unsurnya, Ui-Press, Jakarta.

Muladi, (2001), Lembaga Pidana Bersyarat, Alumni, Bandung

Muladi dan Barda Nawawi Arief, (2005), Teori - teori dan Kebijakan Hukum Pidana, Alumni, Bandung

Peter Mahmud Marzuki, (2007). Penelitian Hukum, Kencana Prenada, Jakarta.

Downloads

Published

2024-10-02

How to Cite

Winarsih, F., Borman, M. S., & Handayati, N. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN (ISTRI) KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 4(06), 88–95. https://doi.org/10.69957/cr.v4i06.1757

Issue

Section

HUKUM PIDANA