PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN DENGAN KEKERASAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR YANG DILAKUKAN OLEH AYAH KANDUNG BERDASARKAN PUTUSAN NOMOR 81/PID.SUS/2023/PT PAL
DOI:
https://doi.org/10.69957/cr.v4i05.1755Keywords:
Pertanggungjawaban Hukum, Persetubuhan terhadap Anak, AyahAbstract
Pokok permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan tesis ini adalah pertanggungjawaban hukum tindak pidana persetubuhan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandung Berdasarkan Putusan Nomor 81/PID.SUS/2023/PT PAL dan pertimbangan hukum majelis hakim dalam menjatuhkan putusan pidana pada tindak pidana persetubuhan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandung Berdasarkan Putusan Nomor 81/PID.SUS/2023/PT PAL. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kasus (Case Approach) bertujuan untuk mempelajari penerapan norma-norma atau kaidah hukum yang dilakukan dalam peraktik hukum. peraturan Perundang-undangan (Statute Approach), di lakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Hasil Penelitian Pertanggungjawaban hukum tindak pidana persetubuhan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandung Berdasarkan Putusan Nomor 81/Pid.Sus/2023/PT Pal Terdakwa BAHARUDIN KASIM alias BAHA harus mempertanggungjawabkan atas perbuatanya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Pertimbangan hukum majelis hakim dalam menjatuhkan putusan pidana pada tindak pidana persetubuhan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandung Berdasarkan Putusan Nomor 81/PID.SUS/2023/PT PAL Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya berdasarkan alasan yang tepat dan benar yang menyatakan Terdakwa Pelaku telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya
References
A. Z. Abidin Farid & A. Hamzah, Bentuk-Bentuk Khusus Perwujudan Delik (Percobaan, Penyertaan dan Gabungan Delik) dan Hukum Penitensier, (Jalakarta: Raja Grafindo Persada, 2010)
B. Abdul kadir Muhamad Sunardi Danny Tanuwijaya, Abdul Wahid, Republik” (2005) Kaum Tikus,” Refleksi ketidakberdayaan Hukum dan Penegakan HAM, Cet I , Edsa Mahkota, Jakarta
Achmad Ali, 2002, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Jakarta: PT. Gunung Agung Tbk, Jakarta.
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1, Jakarta : Raja Grafindo, 2002.
Ahmad Ferry Nindra, 2002. Efektifitas Sanksi Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan Psikotropika di Kota Makassar, Perpustakaan Unhas, Makassar.
Ahmad Rifai, (2010), Penemuan Hukum Oleh Hakim Dalam Perspektif Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta
Arif Gosita, 2000, Masalah perlindungan Anak, Sinar Grafika, Jakarta
Djoko Prakoso dan Agus Imunarso, 2001, Hak Asasi Tersangka dan Peranan Psikologi dalam Konteks KUHAP, Bina Aksara, Jakarta.
Fransiska Novita Eleanora., et al. (2021). Buku Ajar Hukum Perlindungan Anak Dan Perempuan. Medza Media.Bojonegoro.
Helmawati. 2016. Pendidikan Keluarga Teori Dan Praktis. PT Remaja Rosdakarya Offset. Bandung.
H. R. Otje Salman S dan Anton F. Susanto, 2005, Teori Hukum, Refika Aditama, Bandung
I Made Pasek Diantha, Metodologi Penelitian Hukum Normatif, (Jakarta: Prenada Media Group, 2016)
Ismantoro Dwi Yuwono, 2015, Penerapan Hukum Dalam Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Pustaka Yustisia., Yogyakarta,
J. Supranto, 2003, Metode Penelitian Hukum dan Statistik, Rineka Cipta, Jakarta.
Johnny Ibrahim, 2007, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif,( Bayumedia Publishing, Malang
Kadir Husin dan Budi Rizki Husein, (2016), Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Sinar Grafika. Jakarta.
Lilik Mulyadi, (2007), Hukum Acara Pidana;Normatif, Teoritis, Praktik, dan Permasalahannya, Alumni, Bandung
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Dieno Hendro Widodo; Bachrul Amiq; Wahyu Prawesthi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The formal legal provisions for accessing digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means that the COURT REVIEW Journal, e-ISSN: 2776-1916 has the right to store, change formats, manage in databases, maintain and publish articles without asking permission from the Creator as long as the Creator's name is maintained as the Copyright owner.