PENEGAKAN HUKUM PADA PELAKU KDRT DAN SOLUSINYA UNTUK KEUTUHAN KELUARGA
DOI:
https://doi.org/10.69957/cr.v4i06.1754Keywords:
Legal Protection, Domestic ViolenceAbstract
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan masalah klasik dalam dunia hukum dan gender. Walaupun payung hukum untuk melindungi korban dari kekerasan dalam rumah tangga ini sudah ada yaitu UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga akan tetapi hal ini belum cukup mengantisipasi kekerasan tersebut dalam hal ini perlunya perhatian dan perlindungan hukum baik pemerintah, aparat penegak hukum, maupun dari masyarakat sehingga diharapkan setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya pencegahan dan memberikan pertolongan. Sebenarnya apa penyebabnya dan seperti apa bentuk perlindungan bagi perempuan korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang diatur dalam hukum positif Indonesia,Dari latar belakang tersebut dapat dikemukakan beberapa permasalahan yaitu : Faktor-faktor apa yang menyebabkan terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan bagaimana perlindungan hukum terhadap perempuan korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan upaya mengatasinya.Pembahasan terhadap persoalan-persoalan tersebut diperlukan metode penelitian, sedangkan metode penelitian yang dipergunakan meliputi : metode pendekatan, spesifikasi penelitian, jenis dan sumber data, metode pengumpulan data, dan metode analisa data.Berdasarkan dari penelitian tersebut diatas dapat diperoleh hasil dan kesimpulan sebagai berikut : faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga antara lain faktor kecemburuan, faktor ekonomi, dan faktor kurangnya pengetahuan tentang UU KDRT. Sedangkan perlindungan hukum bagi perempuan korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga telah diatur di dalam UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Di dalam mencegah adapun upaya-upaya yang dilakukan PPA Polres Demak yang berkerjasama dengan lembaga lainnya untuk mengatasi terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga yaitu : dengan cara mensosialisasikan di dalam masyarakat secara langsung kepada masyarakat tentang adanya UU KDRT, berkerjasama dengan KP2PA Demak dengan mengadakan penyuluhanpenyuluhan yang berkaitan dengan KDRT, dan mengadakan seminar atau sebagai narasumber dalam acara-acara tertentu dengan materi Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ).
References
A. Z. Abidin Farid & A. Hamzah, Bentuk-Bentuk Khusus Perwujudan Delik (Percobaan, Penyertaan dan Gabungan Delik) dan Hukum Penitensier, (Jalakarta: Raja Grafindo Persada, 2010)
Adami Chazawi, (2002, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1, , Raja Grafindo, Jakarta.
Barda Nawawi Arief, (2008). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana Prenada Media, Jakarta.
C. Maya Indah. (2007). Perlindungan Korban Suatu Prespektif Viktimologi dan Kriminologi. Prenadamedia Group. Jakarta
Djoko Prakoso dan Agus Imunarso, (2001), Hak Asasi Tersangka dan Peranan Psikologi dalam Konteks KUHAP, Bina Aksara, Jakarta.
Fauzan Khairazi. (2015). Implementasi Demokrasi dan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Jurnal Inovatif. Jakarta.
Harkristuti Harkrisnowo. (2000). Hukum Pidana dan Kekerasan terhadap Perempuan. KKCWPKWJ UI. Jakarta.
Laurika, A. L. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga. Lex Crimen, V(2), 30–36.
Lili Rasjidi dan B. Arief Sidharta, (2001). Filsafat Hukum Mahdzab dan Refleksi, Remaja Karya, Bandung.
Moeljatno, (2003), Asas-Asas hukum Pidana, Rineka cipta, Jakarta.
Muhammad Tahir Azhari, (2001). Negara Hukum Indonesia Analisis Yuridis Normatif tentang Unsur-Unsurnya, Ui-Press, Jakarta.
Muladi, (2001), Lembaga Pidana Bersyarat, Alumni, Bandung
Muladi dan Barda Nawawi Arief, (2005), Teori - teori dan Kebijakan Hukum Pidana, Alumni, Bandung
Peter Mahmud Marzuki, (2007). Penelitian Hukum, Kencana Prenada, Jakarta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Melisa Jeanet Regoh; M. Syahrul Borman; Nur Handayati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The formal legal provisions for accessing digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means that the COURT REVIEW Journal, e-ISSN: 2776-1916 has the right to store, change formats, manage in databases, maintain and publish articles without asking permission from the Creator as long as the Creator's name is maintained as the Copyright owner.