SISTEM PEMBUKTIAN TERBALIK TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001

Authors

  • Rio Heronimus Kaluara Sasuang Universitas Dr. Soetomo
  • M. Syahrul Borman Universitas Dr. Soetomo
  • Nur Handayati Universitas Dr. Soetomo

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v4i06.1753

Keywords:

Sistem Pembuktian Terbalik, Tindak Pidana Korupsi

Abstract

Sulitnya pembuktian dalam perkara korupsi ini merupakan tantangan bagi para aparat penegak hukum.  Proses pembalikan beban dalam pembuktian dikenal awam dengan istilah “pembuktian terbalik” atau “pembalikan beban pembuktian” (Reversel Burden Of Proof). Hal inilah yang merupakan salah satu substansi pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pokok permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan tesis ini adalah manfaat penerapan sistem pembuktian terbalik dalam menanggulangi tindak pidana korupsi dan ketentuan tentang sistem pembuktian terbalik menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kasus (Case Approach) bertujuan untuk mempelajari penerapan norma-norma atau kaidah hukum yang dilakukan dalam peraktik hukum. peraturan Perundang-undangan (Statute Approach), dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Hasil penelitian tesis ini adalah Manfaat penerapan sistem pembuktian terbalik dalam menanggulangi tindak pidana korupsi, Pemberlakuan Sistem Pembuktian Terbalik dalam delik gratifikasi sangat memberi makna dalam penegakan hukum, karena sistem pembuktian biasa dirasakan tidak efektif dan sangat memberatkan aparatur penyidik, khususnya jaksa penuntut umum yang harus membuktikan kesalahan terdakwa Selanjutnya Ketentuan tentang sistem pembuktian terbalik perkara korupsi diatur dalam Pasal 12 B ayat (1) huruf a dan b, Pasal 37, Pasal 37A dan Pasal 38B. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Pasal 37 ayat (2) sebagai dasar pembuktian terbalik hukum acara pidana korupsi yang penerapannya harus dihubungkan dengan Pasal 12B dan Pasal 37 ayat (3) bahwa pasal 37 berlaku pada tindak pidana korupsi suap menerima gratifikasi yang nilainya Rp. 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah) atau lebih dan juga dalam hal pembuktian tentang sumber asal harta benda terdakwa yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara korupsi yang sedang diperiksa.

References

A. Z. Abidin Farid & A. Hamzah, Bentuk-Bentuk Khusus Perwujudan Delik (Percobaan, Penyertaan dan Gabungan Delik) dan Hukum Penitensier, (Jalakarta: Raja Grafindo Persada, 2010)

Adami chazawi, (2016), pelajaran Hukum Pidana (Stetsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hkum Pidana), Jakarta: Bagian 1 Raja Grafindo Persada. Jakarta

Alfitra, (2014). Hukum Pembuktian Dalam Beracara Pidana, Perdata dan Korupsi di Indonesia,(Jakarta: Raih Asa Sukses, , Cet. Keempat, Jakarta.

Andi Hamzah, (1991). Korupsi di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Andi Hamzah, (2000), Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta

Baharuddin Lopa, (2001).‘Kejahatan Korupsi dan Penegakan Hukum’, Kompas, Jakarta,

Diantha, Pasek, I Made, (2016) Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Prenada Media Group, Jakarta.

Djoko Prakoso dkk, (2016), Kejahatan-Kejahatan Yang Membahayakan Dan Merugikan Negara, Bina Aksara, Jakarta.

Hamzah Ahmad dan Anando Santoso, (1996), Kamus Pintar Bahasa Indonesia, Fajar Mulia, Surabaya

Ibrahim, Johnny, (2007),Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif,( Bayumedia Publishing, Malang.

J.E. Jonkers dalam Adami Chazawi, (2021), Kejahatan Terhadap Harta Benda, Medua Nusa Creative, Malang

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. (2011). “Pendidikan Anti-Korupsi untuk Perguruan Tinggi”. Kemendikbud. Jakarta

Marzuki Mahmud Peter, (2014) Penilitian Hukum Edisi Revisi, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

P.A.F Lamintang, 2022, Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia, Cetakan 1, Sinar Grafika, Jakarta.

Rodliyah, dan Salim. Hukum Pidana Khusus (Unsur dan Sanksi Pidananya), (Depok: PT Rajagrafindo Persada, 2017, Cet. Pertama)

Roeslan Saleh, (2018), Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, dalam Mahrus Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta

Romli Atmasasmita, (2016), Sekitar Masalah Korupsi Aspek Nasional Dan Internasional, Mandar Maju, Bandung.

S. H. Alatas, (1986), Sosiologi Korupsi Sebuah Penjelajahan Dengan Data Kontemporer, LP3ES, Jakarta

Soerjono Soekanto, (2007). Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Soerjono Soekanto, (2007). Pokok-pokok Sosiologi Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, (2004), Penelitian Hukum Normatif ‘ suatu Tinjauan Singkat”, Raja Grafindo Persad, Jakarta

Subekti, (1983). Hukum Pembuktian, Jakarta : Pradnya Paramita, Jakarta.

Surachmin, Suhandi Cahaya, (2015). Strategi dan Teknik Korupsi: Mengetahui untuk Mencegah, Jakarta: Sinar Grafik

Peter Mahmud Marzuki, (2007). Penelitian Hukum, Kencana Prenada, Jakarta.

Downloads

Published

2024-10-02

How to Cite

Sasuang, R. H. K., Borman, M. S., & Handayati, N. (2024). SISTEM PEMBUKTIAN TERBALIK TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 4(06), 70–78. https://doi.org/10.69957/cr.v4i06.1753

Issue

Section

HUKUM PIDANA