PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PEMBAKARAN LAHAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA WARINGIN BARAT, KALIMANTAN TENGAH
DOI:
https://doi.org/10.69957/cr.v4i04.1750Keywords:
pembakaran lahan, pertanggungjawaban pidana, hukum lingkungan, kepolisian resor kotawaringin barat, kalimantan tengah, penegakan hukumAbstract
Pembakaran lahan di wilayah hukum Kepolisian Resor Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, merupakan permasalahan serius yang memiliki dampak signifikan terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, dan ekonomi. Studi ini menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pembakaran lahan berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia, termasuk Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dalam kajian ini, dibahas pula peran kepolisian dalam penegakan hukum, tantangan yang dihadapi dalam proses pembuktian, serta penerapan sanksi pidana terhadap individu dan korporasi yang terlibat. Studi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam meningkatkan pemahaman dan efektivitas penegakan hukum terhadap pembakaran lahan di wilayah Kalimantan Tengah.
References
Abidin, H. A. Z. (2014). Hukum Pidana 1. Sinar Grafika.
Amrani, H., & Ali, M. (2015). Sistem Pertanggungjawaban Pidana: Perkembangan dan penerapan. Rajawali Pers.
Arief, B. N. (2016). Bunga rampai kebijakan hukum pidana : Perkembangan penyusunan konsep KUHP baru. Kencana.
Chazawi, A. (2002). Pengantar Hukum Pidana. Grafindo.
Fuady, M. (2002). Doktrin-Doktrin Modern dalam Corporate Law dan Eksistensinya dalam Hukum Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Haryadi, H. (2014). Tinjauan Yuridis Perumusan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi Menurut Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang No. 20 Tahun 2001 dalam Perspektif Tujuan Pemidanaan. Jurnal Ilmu Hukum Jambi, 5(1).
Kartanegara, S. (1955). Hukum Pidana Bagian Pertama. Balai Lektur Mahasiswa.
Listiningrum, P. (2019). Transboundary Civil Litigation for Victims of Southeast Asian Haze Pollution: Access to Justice and the Non-Discrimination Principle. Transnational Environmental Law, 8(1), 119–142. https://doi.org/10.1017/S2047102518000298
Marzuki, P. M. (2008). Pengantar Ilmu Hukum. Kencana.
Marzuki, P. M. (2011). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.
Mulyadi, L. (2010). Bunga Rampai Hukum Pidana (Perspektif,Teoretis, Praktik dan Permasalahannya). Alumni.
Pasaribu, F. L. H., Marwiyah, S., Prawesthi, W., & Amiq, B. (2024). Keadilan Restoratif pada Tingkat Penyidikan bagi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahguna Narkotika. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 4(3). https://doi.org/https://doi.org/10.69957/cr.v4i03.1509
Rahardjo, S. (2012). Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti.
Wiranata, G. A., Ucuk, Y., Subekti, & Sidarta, D. D. (2024). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PHISHING. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 4(02), 13–25. https://doi.org/10.69957/cr.v4i02.1503
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Muhammad Zulkifly Ramadhan; M. Syahrul Borman; Nur Handayati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The formal legal provisions for accessing digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means that the COURT REVIEW Journal, e-ISSN: 2776-1916 has the right to store, change formats, manage in databases, maintain and publish articles without asking permission from the Creator as long as the Creator's name is maintained as the Copyright owner.