PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PEMBAKARAN LAHAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA WARINGIN BARAT, KALIMANTAN TENGAH

Authors

  • Muhammad Zulkifly Ramadhan Universitas Dr. Soetomo
  • M. Syahrul Borman Universitas Dr. Soetomo
  • Nur Handayati Universitas Dr. Soetomo

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v4i04.1750

Keywords:

pembakaran lahan, pertanggungjawaban pidana, hukum lingkungan, kepolisian resor kotawaringin barat, kalimantan tengah, penegakan hukum

Abstract

Pembakaran lahan di wilayah hukum Kepolisian Resor Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, merupakan permasalahan serius yang memiliki dampak signifikan terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, dan ekonomi. Studi ini menganalisis pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pembakaran lahan berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia, termasuk Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dalam kajian ini, dibahas pula peran kepolisian dalam penegakan hukum, tantangan yang dihadapi dalam proses pembuktian, serta penerapan sanksi pidana terhadap individu dan korporasi yang terlibat. Studi ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam meningkatkan pemahaman dan efektivitas penegakan hukum terhadap pembakaran lahan di wilayah Kalimantan Tengah.

References

Abidin, H. A. Z. (2014). Hukum Pidana 1. Sinar Grafika.

Amrani, H., & Ali, M. (2015). Sistem Pertanggungjawaban Pidana: Perkembangan dan penerapan. Rajawali Pers.

Arief, B. N. (2016). Bunga rampai kebijakan hukum pidana : Perkembangan penyusunan konsep KUHP baru. Kencana.

Chazawi, A. (2002). Pengantar Hukum Pidana. Grafindo.

Fuady, M. (2002). Doktrin-Doktrin Modern dalam Corporate Law dan Eksistensinya dalam Hukum Indonesia. Citra Aditya Bakti.

Haryadi, H. (2014). Tinjauan Yuridis Perumusan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi Menurut Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang No. 20 Tahun 2001 dalam Perspektif Tujuan Pemidanaan. Jurnal Ilmu Hukum Jambi, 5(1).

Kartanegara, S. (1955). Hukum Pidana Bagian Pertama. Balai Lektur Mahasiswa.

Listiningrum, P. (2019). Transboundary Civil Litigation for Victims of Southeast Asian Haze Pollution: Access to Justice and the Non-Discrimination Principle. Transnational Environmental Law, 8(1), 119–142. https://doi.org/10.1017/S2047102518000298

Marzuki, P. M. (2008). Pengantar Ilmu Hukum. Kencana.

Marzuki, P. M. (2011). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.

Mulyadi, L. (2010). Bunga Rampai Hukum Pidana (Perspektif,Teoretis, Praktik dan Permasalahannya). Alumni.

Pasaribu, F. L. H., Marwiyah, S., Prawesthi, W., & Amiq, B. (2024). Keadilan Restoratif pada Tingkat Penyidikan bagi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahguna Narkotika. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 4(3). https://doi.org/https://doi.org/10.69957/cr.v4i03.1509

Rahardjo, S. (2012). Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti.

Wiranata, G. A., Ucuk, Y., Subekti, & Sidarta, D. D. (2024). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PHISHING. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 4(02), 13–25. https://doi.org/10.69957/cr.v4i02.1503

Downloads

Published

2024-10-01

How to Cite

Ramadhan, M. Z., Borman, M. S., & Handayati, N. (2024). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PEMBAKARAN LAHAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA WARINGIN BARAT, KALIMANTAN TENGAH. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 4(04), 90–98. https://doi.org/10.69957/cr.v4i04.1750

Issue

Section

HUKUM PIDANA