KAJIAN YURIDIS TENTANG TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN

Authors

  • Jaya Simbala Universitas Dr. Soetomo
  • M. Syahrul Borman Universitas Dr. Soetomo
  • Nur Handayati Universitas Dr. Soetomo

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v4i04.1749

Keywords:

Peradilan Pidana, Pencurian dengan Pemberatan

Abstract

Dalam perkara pidana, hukuman merupakan suatu hal yang tidak dapat dihindari dengan hukuman apapun. Namun, hal ini menimbulkan masalah ketika perbedaan tersebut tidak beralasan. Penulis menemukan bahwa pidana pencurian berbeda-beda sesuai dengan bobot putusan hakim: (1) Kedua putusan tersebut menunjukkan bahwa dalam perkara pencurian, hakim kurang memperhatikan faktor pidana yang membebani kedua putusan tersebut. dalam masyarakat dan tidak mempercayai tujuan hukuman yang diarahkan pada narapidana sebagai sarana untuk memperbaiki perilaku, dan mereka masih memiliki pemikiran positif atau legislatif yang kuat, yaitu penggunaan teori pencegahan khusus dan penerapan sistem residivisme. (2) Dari sudut pandang hakim dan penyidik, perbedaan antara putusan hakim dalam perkara pencurian dengan bobot kedua putusan tersebut tidak dapat dihilangkan, paling tidak diminimalkan dengan mempertimbangkan petunjuk yang terkait. pada dasarnya untuk kasus pencurian. perbuatan lahiriah dan hal-hal yang bersifat subyektif, seperti motivasi dan kesengajaan, juga memperhatikan akibat perbuatan, berat ringannya kejahatan, cara dilakukannya, sikap mental (rasa bersalah) dan pentingnya karakter. kejahatan Hakim hendaknya tidak hanya mengacu pada aspek formal saja.

References

A. Z. Abidin Farid & A. Hamzah, Bentuk-Bentuk Khusus Perwujudan Delik (Percobaan, Penyertaan dan Gabungan Delik) dan Hukum Penitensier, (Jalakarta: Raja Grafindo Persada, 2010)

Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan, dan Batas Berlakunya Hukum Pidana, (Jakarta : Rajawali pers, 2020).

Andi Hamzah, KUHP dan KUHAP, (Jakarta: Rineka Cipta, 2006)

Andi Sofyan dan Nur Azisa, Hukum Pidana, (Makassar : Pustaka Pena Press, Cet. Kesatu, 2016)

Bambang Mulyono, Analisis Kenakalan Remaja dan Penanggulangannya, (Yogyakarta: Kanisius,1989)

Darwan Prints, Hukum Anak Indonesia. (Bandung. PT. Citra Aditya Bakti, 1997)

Dewa gede Atmadja dan I Nyoman Putu Budiartha, Teori-teori Hukum, (Malang : Setara Pers. 2018)

Fahmi Muhamad Ahmad dan Jaenal Aripin, Metode Penelitian Hukum. (Jakarta: Lembaga Penelitian UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2010)

H.A.K. Moch. Anwar, Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II), (Bandung: Alumni, 1977)

Ismatullah, Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Bandung: Pustaka Setia, 2011)

Ketut Mertha dkk, “Buku Ajar Hukum Pidana”, (Fakultas Hukum Universitas Udayana, 2016)

Lexy J. Moleong, Metode Penelitian Kualitatif (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2004)

Liza Agnesta Krisna, “Hukum Perlindungan Anak” (CV Budi Utama,

Yogyakarta, Maret 2016)

Suteki dan Galang Taufani, Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktik), (Rajawali Pers, 2020)

Tri Andrisman, Asas-asas dan Aturan umum Hukum Pidana Indonesia, (Bandar Lampung: Universitas Bandar Lampung, 2009)

Wagiati Soetedjo dan Melani, Hukum Pidana Anak (Bandung : PT Refika Aditama, Desember 2014)

Downloads

Published

2024-07-01

How to Cite

Simbala, J., Borman, M. S., & Handayati, N. (2024). KAJIAN YURIDIS TENTANG TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 4(04), 83–89. https://doi.org/10.69957/cr.v4i04.1749

Issue

Section

HUKUM PIDANA