UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI UTARA
DOI:
https://doi.org/10.69957/cr.v5i01.1735Keywords:
Kata Kunci: penganiayaan, faktor penyebab, upaya penanggulangan, kepolisian.Abstract
Tindak pidana penganiayaan merupakan kejahatan serius yang mengganggu ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat. Penganiayaan termasuk perilaku menyimpang yang bertentangan dengan hukum dan merugikan masyarakat. Di wilayah hukum Polda Sulawesi Utara, jumlah kasus penganiayaan cukup tinggi. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis upaya penanggulangan tindak pidana penganiayaan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Utara serta mengidentifikasi faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana penganiayaan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya penanggulangan tindak pidana penganiayaan di Wilayah Hukum Polda Sulut dilakukan melalui tiga cara yaitu upaya pre-emtif berupa himbauan dan ajakan, upaya preventif melalui pembinaan dan pencegahan, serta upaya represif dengan pemberian sanksi. Faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana penganiayaan di Wilayah Hukum Polda Sulut antara lain faktor usia, pendidikan, lingkungan tempat tinggal, ekonomi, kurangnya pemahaman agama dan budaya, konsumsi alkohol, rendahnya kesadaran hukum, serta faktor kepribadian. Diharapkan Polda Sulut dapat meningkatkan efektivitas pencegahan dan penanganan tindak pidana penganiayaan, serta masyarakat dapat berperan aktif dalam melaporkan setiap kejadian penganiayaan kepada aparat kepolisian.
References
Abdul Syani, Sosiologi Kriminalitas, Remadja Karya, Bandung, 1989.
Abintoro Prakoso, Kriminologi dan Hukum Pidana, Laksbang Grafika, Yogyakarta, 2013.
Mukthie Fadjar, Tipe Negara Hukum, Malang, JawaTimur, Bayumedia Publishing, 2004.
Anang Priyanto, Kriminologi, Penerbit Ombak,Yogyakarta, 2012.
Adami Chazawi, Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa, PT. Raja Grafindo, Jakarta, 2001.
Barda Nawawi Arif, Berbagai Aspek Kebijakan Penegakan Pembangunan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.
---------------------------, Kebijakan Penanggulangan Hukum pidana Sarana Penal dan Non Penal, Pustaka Magister, Semarang, 2010.
---------------------------, Tujuan dan Pedoman Pemidanaan, Pustaka Magister, Semarang, 2017.
Simanjuntak, Pengantar Kriminologi dan Phatologi Sosial, Tarsito, Bandung, 1977.
B. Bosu, Sendi-Sendi Kriminologi, Usaha Nasional, Surabaya, 1982.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1990.
Ediwarman, Penegakan Hukum Pidana Dalam Perspektif Kriminologi, Genta Publishing, Yogyakarta, 2017.
Ende Hasbi Nassarudin, Kriminologi, CV. PustakaSetia, Bandung, 2016. Erdianto Effendi, Hukum Pidana Indonesia Sebagai Pengantar, PT Refika Aditama, Bandung, 2011.
Indah Sri Utami, Aliran dan Teori Dalam Kriminologi, Thafa Media, Yogyakarta, 2012.
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta Timur, Sinar Grafika, 2010.
Kartini Kartono, Phatologi Sosial, CV. Rajawali, Bandung,1981.
M. Singarimbun dkk, Metode Penelitian Survai, LP3ES, 1995.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, PT. Rineka Cipta,Jakarta, 2000.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Hance Brian Tambahani; M. Syahrul Borman; Nur Handayati; Dudik Djaja Sidarta
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The formal legal provisions for accessing digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means that the COURT REVIEW Journal, e-ISSN: 2776-1916 has the right to store, change formats, manage in databases, maintain and publish articles without asking permission from the Creator as long as the Creator's name is maintained as the Copyright owner.