PENEGAKAN HUKUM PIDANA DALAM KASUS TINDAK PIDANA PENIPUAN MELALUI ARISAN ONLINE DI KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI UTARA

Authors

  • Jefri Renol Gansalangi Universitas Dr. Soetomo
  • Ernu Widodo Universitas Dr. Soetomo
  • Dudik Djaja Sidarta Universitas Dr. Soetomo
  • M. Syahrul Borman Universitas Dr. Soetomo

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v5i01.1734

Keywords:

Penegakan Hukum, Tindak Pidana Penipuan, Arisan Online, Undang-Undang ITE

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan dalam UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, menganalisis unsur-unsur antara undang-undang umum dan khusus dalam tindak pidana penipuan melalui arisan online, serta mengetahui sanksi hukum antara undang-undang umum dan khusus terhadap pelaku tindak pidana penipuan melalui arisan online di Sulawesi Utara. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa UU ITE mengatur tentang tindak pidana penipuan dalam transaksi elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah. Pelaku dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan undang-undang umum (KUHPerdata dan KUHP) maupun undang-undang khusus (UU ITE) dalam kasus penipuan arisan online. Sanksi bagi pelaku penipuan melalui arisan online adalah gugatan wanprestasi, pidana penjara maksimal 4 tahun (Pasal 378 KUHP), serta denda maksimal 1 miliar rupiah atau pidana penjara maksimal 6 tahun (Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45A ayat 1 UU ITE). Saran dari penelitian ini adalah agar aparat penegak hukum segera menangkap pelaku dan menindak tegas kasus penipuan arisan online, masyarakat melapor jika mengalami kerugian, serta perlu sosialisasi dan edukasi tentang peraturan dan potensi pidana terkait kejahatan siber.

References

Ahmadi Miru, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007

Andi Hamzah, Acara Pidana Indonesia, CV Sapta Artha Jaya, Jakarta,1996.

Arif Gosita, Masalah Korban Kejahatan, Akademika Pressindo, Jakarta, 1983.

Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Hukum, Mandar Maju, Bandung 2016.

Budi Suhariyanto, Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime) Urgensi dan Pengaturan Celah Hukumnya, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012.

Danrivanto Budhijanto,Revolusi Cyberlaw Indonesia Pembaruan dan Revisi UU ITE 2016, PT Refika Aditama, Bandung, 2017.

Dominikus Rato, Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum, Laksbang Pressindo, Yogyakarta, 2016.

Faisal, Menerobos Positivisme Hukum, Rangkang Education, Yogyakarta, 2010.

Heru Sujamawardi, Analisis Yuridis Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi, Volume 9 Nomor 2 April 2018, diakses pada 20 Oktober 2021.

I Gusti Made Jaya Kesuma, Ida Ayu Putu Widiati, I Nyoman Gede Sugiartha, Penegakan Hukum Terhadap Penipuan Melalui Media Elektronik, Jurnal Preferensi Hukum, Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, Vol 1, No. 2, Denpasar, 2020, diakses pada tanggal 21 Oktober 2021.

Kartini Muljadi Gunawan Widjaja,, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Sinar Grafika, Jakarta, 2008

Mastur, Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagai Tindak Pidana Non Konvensional, http://jurnalnasional.ump.ac.id, Vol. 16 No. 2, Juni 2016, diakses tanggal 25 Oktober 2021.

Moelyatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Bumi Aksara, Jakarta, 1999.

Muhajir Effendy, Kamus besar bahasa Indonesia, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, 2016.

Nurlaili Isma, Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Informasi Elektronik Pada Dokumen Elektronik Serta Hasil Cetaknya Dalam Pembuktian Tindak Pidana, jurnal penelitian hukum, volume 1 Nomor 2, juli 2014, diakses pada tanggal 15 Oktober 2021.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2006.

Ramiyanto, Bukti Elektronik Sebagai Alat Bukti Yang Sah Dalam Hukum Acara Pidana, Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 6 Nomor 3, November 2017, diakses pada tanggal 18 Oktober 2021.

Remincel, Kedudukan Saksi dalam Hukum Pidana, Ensiklopedia of Journal Vol. 1 No.2 Edisi 2 Januari, 2019, diakses tanggal 10 November 2021.

Sindura Debri, Tinjauan Kekuatan Pembuktian Keterangan Saksi Yang Tidak Disumpah Karena Keterbelakangan Mental Dalam Pemeriksaan Perkara Kekerasan Seksual, Gema, 2015.

Siswanto Sunarso, Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik Studi Kasus : Prita Mulyasari, Rineka Cipta, Jakarta, 2009.

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung, 2019.

Suharnoko, Hukum Perjanjian, Teori dan Analisa Kasus, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta, 2004

Sutrisno Hadi, Metode Reseach, Cet Ke 1, Yayasan Penerbit Psikologi UGM, Yogyakarta, 1990.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Widodo, Aspek Hukum Pidana Kejahatan Mayantara, Aswaja Pressindo, Yogyakarta, 2013.

Downloads

Published

2024-08-18

How to Cite

Renol Gansalangi, J., Widodo, E., Sidarta, D. D., & Borman, M. S. (2024). PENEGAKAN HUKUM PIDANA DALAM KASUS TINDAK PIDANA PENIPUAN MELALUI ARISAN ONLINE DI KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI UTARA. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 5(01), 75–85. https://doi.org/10.69957/cr.v5i01.1734

Issue

Section

HUKUM PIDANA