IMPLIKASI PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENETAPAN KELOMPOK KRIMINAL BERSENJATA PAPUA SEBAGAI ORGANISASI TERORISME

Authors

  • I Putu Edi Wirawan Universitas Dr. Soetomo
  • Subekti Universitas Dr. Soetomo
  • Yoyok Ucuk Universitas Dr. Soetomo
  • Ernu Widodo Universitas Dr. Soetomo

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v4i05.1732

Keywords:

KKB Papua, Organisasi Terorisme, Implikasi Penegakan Hukum

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah penetapan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai organisasi terorisme sudah tepat serta bagaimana implikasinya dari segi penegakan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan: 1) Penetapan KKB Papua sebagai organisasi terorisme dapat dibenarkan karena tindakan kekerasan yang dilakukan KKB memenuhi unsur-unsur tindak pidana terorisme sesuai UU No. 5 Tahun 2018, terlepas dari latar belakang sejarah dan tujuan awal pembentukannya; 2) Implikasi penetapan tersebut dari segi penegakan hukum meliputi: a) Pergeseran instrumen hukum materiil dari KUHP ke UU terorisme; b) Perubahan penerapan hukum formil sesuai ketentuan khusus dalam UU terorisme; c) Penguatan peran lembaga seperti BNPT, Polri, dan TNI dalam pencegahan dan pemberantasan terorisme; d) Perlunya kehati-hatian aparat dalam bertindak agar tidak kontraproduktif. Kesimpulannya, penetapan KKB Papua sebagai organisasi terorisme sudah tepat namun penegakan hukumnya harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dengan mempertimbangkan berbagai aspek serta mencari solusi komprehensif jangka panjang.

References

Abdul wahud, sunardi, muhammad imam sidik, kejahatan terorisme, refika aditama, bandung, 2004,

Ahmad Warsan Munawwir, al-Munawwir:Kamus Arab-Indonesia,

Ari wibowo, Hukum pidana Terorsime, Cetakan 1, Graha Ilmu: Yogyakarta, 2012

Ismatu Ropi, Terorisme: sebuah Persoalan Definisi, cetakan pertama, Kencana, Jakarta, 2016

Leden Marpaung,”Tindak Pidana Korupsi Pemberantasan dan Pencegahan”, Jakarta: Bina Grafika. 2001

M.Abdul Kholiq, Buku Pedoman Kuliah Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2002

Mahrus ali , dasar-dasar hukum pidana cetakan ketiga, sinar grafika, Jakarta, hlm 1 Mahrus Ali, Hukum Pidana Terorisme, Gramata Publishing, Jakarta, 2012, Mardani, Hukum Islam;Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia, Pustaka Pelajar: Yogyakarta, 2015,

Mr.J.M.van Bemmelen, Hukum Pidana 1: Hukum Pidana material bagian umum, Terjemahan oleh Hasnan, Bina Cipta, Indonesia, 1984

O.C. Kaligis, 2003, Terorisme: Tragedi Umat Manusia, Jakarta: O.C. Kaligis & Associates,

Prof.Dr. Muladi,S.H. Dr. Barda Nawawi A., S.H., Teori-teori dan kebijakan pidana. P.T ALUMNI, Bandung, 1998 Pustaka Progresif, Surabaya, 1997.

Ronny Hanitiyo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum, Cetakan ke 4, Ghalia Indonesia: Jakarta, 1990

Samosir, Djisman, Fungsi Pidana Penjara Dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia, Bina Cipta, Bandung, 1992.

Downloads

Published

2024-08-15

How to Cite

Wirawan, I. P. E., Subekti, Ucuk, Y., & Widodo, E. (2024). IMPLIKASI PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENETAPAN KELOMPOK KRIMINAL BERSENJATA PAPUA SEBAGAI ORGANISASI TERORISME. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 4(05), 62–72. https://doi.org/10.69957/cr.v4i05.1732

Issue

Section

HUKUM PIDANA