IMPLIKASI PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENETAPAN KELOMPOK KRIMINAL BERSENJATA PAPUA SEBAGAI ORGANISASI TERORISME
DOI:
https://doi.org/10.69957/cr.v4i05.1732Keywords:
KKB Papua, Organisasi Terorisme, Implikasi Penegakan HukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah penetapan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai organisasi terorisme sudah tepat serta bagaimana implikasinya dari segi penegakan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan: 1) Penetapan KKB Papua sebagai organisasi terorisme dapat dibenarkan karena tindakan kekerasan yang dilakukan KKB memenuhi unsur-unsur tindak pidana terorisme sesuai UU No. 5 Tahun 2018, terlepas dari latar belakang sejarah dan tujuan awal pembentukannya; 2) Implikasi penetapan tersebut dari segi penegakan hukum meliputi: a) Pergeseran instrumen hukum materiil dari KUHP ke UU terorisme; b) Perubahan penerapan hukum formil sesuai ketentuan khusus dalam UU terorisme; c) Penguatan peran lembaga seperti BNPT, Polri, dan TNI dalam pencegahan dan pemberantasan terorisme; d) Perlunya kehati-hatian aparat dalam bertindak agar tidak kontraproduktif. Kesimpulannya, penetapan KKB Papua sebagai organisasi terorisme sudah tepat namun penegakan hukumnya harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dengan mempertimbangkan berbagai aspek serta mencari solusi komprehensif jangka panjang.
References
Abdul wahud, sunardi, muhammad imam sidik, kejahatan terorisme, refika aditama, bandung, 2004,
Ahmad Warsan Munawwir, al-Munawwir:Kamus Arab-Indonesia,
Ari wibowo, Hukum pidana Terorsime, Cetakan 1, Graha Ilmu: Yogyakarta, 2012
Ismatu Ropi, Terorisme: sebuah Persoalan Definisi, cetakan pertama, Kencana, Jakarta, 2016
Leden Marpaung,”Tindak Pidana Korupsi Pemberantasan dan Pencegahan”, Jakarta: Bina Grafika. 2001
M.Abdul Kholiq, Buku Pedoman Kuliah Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2002
Mahrus ali , dasar-dasar hukum pidana cetakan ketiga, sinar grafika, Jakarta, hlm 1 Mahrus Ali, Hukum Pidana Terorisme, Gramata Publishing, Jakarta, 2012, Mardani, Hukum Islam;Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia, Pustaka Pelajar: Yogyakarta, 2015,
Mr.J.M.van Bemmelen, Hukum Pidana 1: Hukum Pidana material bagian umum, Terjemahan oleh Hasnan, Bina Cipta, Indonesia, 1984
O.C. Kaligis, 2003, Terorisme: Tragedi Umat Manusia, Jakarta: O.C. Kaligis & Associates,
Prof.Dr. Muladi,S.H. Dr. Barda Nawawi A., S.H., Teori-teori dan kebijakan pidana. P.T ALUMNI, Bandung, 1998 Pustaka Progresif, Surabaya, 1997.
Ronny Hanitiyo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum, Cetakan ke 4, Ghalia Indonesia: Jakarta, 1990
Samosir, Djisman, Fungsi Pidana Penjara Dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia, Bina Cipta, Bandung, 1992.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 I Putu Edi Wirawan; Subekti; Yoyok Ucuk; Ernu Widodo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The formal legal provisions for accessing digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means that the COURT REVIEW Journal, e-ISSN: 2776-1916 has the right to store, change formats, manage in databases, maintain and publish articles without asking permission from the Creator as long as the Creator's name is maintained as the Copyright owner.