ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK
Studi Putusan No. 246/Pid.Sus/2023/PN. Ktg
DOI:
https://doi.org/10.69957/cr.v4i06.1731Keywords:
Kata kunci: pencabulan anak, kualifikasi perbuatan, penerapan hukumAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Kualifikasi perbuatan pencabulan terhadap anak dalam pandangan hukum pidana; 2) Penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak pada Putusan No. 246/Pid.Sus/2023/PN. Ktg. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, yang mengkaji bahan hukum primer dan sekunder. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Perbuatan pencabulan terhadap anak dikualifikasikan sebagai tindak pidana dalam Pasal 290-296 KUHP, Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002, Pasal 76E dan 82 UU No. 35 Tahun 2014, serta Pasal 82 dan 82A Perpu No. 1 Tahun 2016; 2) Penerapan hukum pada putusan No. 246/Pid.Sus/2023/PN.Ktg sudah tepat, dimana terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak, sesuai dengan dakwaan Jaksa dan didasarkan pada fakta-fakta di persidangan. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi juga dipandang sudah tepat berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
References
Lilik Mulyadi. 2007. Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana: Teori, Praktik, Teknik Penyusunan, dan Permasalahannya. Citra Aditya Bakti Bandung.
Muhammad Rusli. 2007. Hukum Acara Pidana Kontenporer. PT. Citra Aditya Bakti. Jakarta.
Nanda Sambas. 2010. Pembaharuan Sistem Pemidanaan Anak di Indonesia. Graha Ilmu. Yogyakarta.
Niniek Suparni. 2007. Asas-asas Hukum Pidana. Sinar Grafika. Jakarta
R. Soesilo. 1996. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal.Politeia. Bogor.
Soerjono Soekato. 2000. Pengantar Sosiologi Hukum. Rajawali Pers. Jakarta.
Tanti Yuniar. 2012. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Agung Media Mulia. Jakarta.
Taufik Makarao. 2005. Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Kreasi Wacana. Yogyakarta.
Theo Lamintang. 2009. Delik-delik Khusus Edisi 2 Kejahatan Melanggar Norma Kesusilaan. Sinar Grafika. Jakarta.
Wirjono Prodjodikoro. 2009. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia. Rafika Aditama. Bandung.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Perpu RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Herdi Yerison Manampiring; Nur Handayati; Dudik Djaja Sidarta; M. Syahrul Borman
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The formal legal provisions for accessing digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means that the COURT REVIEW Journal, e-ISSN: 2776-1916 has the right to store, change formats, manage in databases, maintain and publish articles without asking permission from the Creator as long as the Creator's name is maintained as the Copyright owner.