ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK

Studi Putusan No. 246/Pid.Sus/2023/PN. Ktg

Authors

  • Herdi Yerison Manampiring Universitas Dr. Soetomo
  • Nur Handayati Universitas Dr. Soetomo
  • Dudik Djaja Sidarta Universitas Dr. Soetomo
  • M. Syahrul Borman Universitas Dr. Soetomo

Keywords:

Kata kunci: pencabulan anak, kualifikasi perbuatan, penerapan hukum

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Kualifikasi perbuatan pencabulan terhadap anak dalam pandangan hukum pidana; 2) Penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak pada Putusan No. 246/Pid.Sus/2023/PN. Ktg. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, yang mengkaji bahan hukum primer dan sekunder. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Perbuatan pencabulan terhadap anak dikualifikasikan sebagai tindak pidana dalam Pasal 290-296 KUHP, Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002, Pasal 76E dan 82 UU No. 35 Tahun 2014, serta Pasal 82 dan 82A Perpu No. 1 Tahun 2016; 2) Penerapan hukum pada putusan No. 246/Pid.Sus/2023/PN.Ktg sudah tepat, dimana terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak, sesuai dengan dakwaan Jaksa dan didasarkan pada fakta-fakta di persidangan. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi juga dipandang sudah tepat berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

References

Lilik Mulyadi. 2007. Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana: Teori, Praktik, Teknik Penyusunan, dan Permasalahannya. Citra Aditya Bakti Bandung.

Muhammad Rusli. 2007. Hukum Acara Pidana Kontenporer. PT. Citra Aditya Bakti. Jakarta.

Nanda Sambas. 2010. Pembaharuan Sistem Pemidanaan Anak di Indonesia. Graha Ilmu. Yogyakarta.

Niniek Suparni. 2007. Asas-asas Hukum Pidana. Sinar Grafika. Jakarta

R. Soesilo. 1996. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal.Politeia. Bogor.

Soerjono Soekato. 2000. Pengantar Sosiologi Hukum. Rajawali Pers. Jakarta.

Tanti Yuniar. 2012. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Agung Media Mulia. Jakarta.

Taufik Makarao. 2005. Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Kreasi Wacana. Yogyakarta.

Theo Lamintang. 2009. Delik-delik Khusus Edisi 2 Kejahatan Melanggar Norma Kesusilaan. Sinar Grafika. Jakarta.

Wirjono Prodjodikoro. 2009. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia. Rafika Aditama. Bandung.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak

Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak

Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Perpu RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Downloads

Published

2024-08-15

How to Cite

Manampiring, H. Y., Handayati, N., Sidarta, D. D., & Borman, M. S. (2024). ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK: Studi Putusan No. 246/Pid.Sus/2023/PN. Ktg. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 4(06), 60–69. Retrieved from https://aksiologi.org/index.php/courtreview/article/view/1731

Issue

Section

HUKUM PIDANA