IMPLEMENTASI SANKSI PIDANA DALAM PENANGANAN KASUS TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK DIDIK

Studi Kasus Putusan Nomor 274/Pid.Sus/2023/PN Son

Authors

  • Yunan Yunus Ramba Universitas Dr. Soetomo
  • Wahyu Prawesthi Universitas Dr. Soetomo
  • Bachrul Amiq Universitas Dr. Soetomo
  • Ernu Widodo Universitas Dr. Soetomo

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v5i01.1730

Keywords:

Kata kunci: sanksi pidana, pencabulan anak, perlindungan anak, sistem peradilan pidana anak, Pencabulan Anak, Perlindungan Anak, Sistem Peradilan Pidana Anak

Abstract

Penelitian ini menganalisis implementasi sanksi pidana dan upaya perlindungan anak dalam penanganan kasus pencabulan terhadap anak didik, dengan studi kasus putusan nomor 274/Pid.Sus/2023/PN Son. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif, penelitian ini menemukan bahwa proses hukum dalam pemidanaan terhadap tindak pidana pencabulan anak didik dalam perkara tersebut melalui tahap pelaporan, penyelidikan, penangkapan, penahanan, pengumpulan bukti, dakwaan, persidangan, putusan dan hukuman, serta upaya hukum. Upaya perlindungan terhadap anak korban meliputi penyediaan lingkungan aman, konseling, menjaga kerahasiaan, advokasi hak, layanan kesehatan, informasi, pendampingan pemeriksaan, pemenuhan hak sesuai UU perlindungan anak, pencegahan intimidasi, dukungan keluarga dan komunitas, serta kolaborasi dengan lembaga perlindungan anak. Faktor penghambat penanganan perkara antara lain kesulitan anak mengungkapkan peristiwa, rasa takut dan malu korban, minimnya saksi, ancaman pelaku, ketidakpatuhan prosedur hukum, keterbatasan sumber daya dan keahlian, kurangnya kesadaran masyarakat dan sosialisasi, serta keterbatasan sarana dan prasarana. Penelitian merekomendasikan penindakan tegas pelaku sesuai KUHP, kerja sama penanganan anak korban, sosialisasi ke sekolah, penanganan kasus sesuai hukum, pendampingan korban saat pemeriksaan, pencatatan keterangan tersangka dan saksi sebagai bukti, peningkatan keamanan sekolah, serta perlindungan hukum bagi anak korban.

References

Djamil Nasir, 2015, Anak Bukan untuk Dihukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Gosita Arif, 1996, Masalah Perlindungan Anak, Akademika Pressindo, Jakarta.

Hadisuprapto Paulus, 1997, Juvenile Delinquency, Pemahaman dan Penanganannya, PT. Citra Adithya Bakti, Bandung.

Iskandarsyah Mudakir, 2008, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Sagung Seto, Jakarta.

Krismen Yudi, 2022, Sistem Peradilan Pidana Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

M. Friedman L. M., 1977, Law and society: An introduction, Prentice Hall Inc., New Jersey.

Mahfud Moh. MD., 2012, Politik Hukum di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Marlina, 2009, Peradilan Pidana Anak di Indonesia: Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice, Refika Aditama, Bandung.

Marzuki P.M., 2022, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta. Nashriana, 2011, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Nawawi Hadari, 1994, Instrumen Penelitian Bidang Sosial, UGM Press, Yogyakarta.

Prakoso Abintoro, 2016, Pembaruan Sistem Peradilan Pidana, Aswaja Pressindo, Yogyakarta.

Rahardjo Satjipto, 2003, Sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Penerbit Buku Kompas, Jakarta.

Sambas Nandang, 2010, Pembaharuan Sistem Pemidanaan Anak di Indonesia, Graha Ilmu, Yogyakarta.

Sinaga Dahlan, 2017, Penegakan Hukum dengan Pendekatan Diversi : (Pespektif Teori Keadilan Bermartabat), Nusa Media, Yogyakarta.

Sinaga Dahlan, 2021, Diversi, Hakikat dan Bentuknya dalam Sistem Hukum Pancasila, Nusa Media, Yogyakarta.

Soemitro R.H., 1982, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Soerodibroto R. Soenarto, 2014, KUHP dan KUHAP Dilengkapi Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Hoge Raad, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Sriwidodo Joko, 2020, Perkembangan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Kepel Press, Yogyakarta, hlm.128.

Sudjito, 2012, Hukum dalam Pelangi Kehidupan, UGM Press, Yogyakarta. Suteki, 2015, Masa Depan Hukum Progresif, Thafa Media, Yogyakarta.

Sutrisno Endang, 2007, Bunga Rampai Hukum dan Globalisasi, Genta Press, Yogyakarta.

Syarifin Pipin, 2000, Hukum Pidana di Indonesia, Pustaka Setia, Bandung.

Teguh Harrys Pratama, 2018, Teori dan Praktek Perlindungan Anak dalam Hukum Pidana, PT Andi Offset, Yogyakarta.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak

Wahyudi Setya, 2011, Implementasi Ide Diversi dalam Pembaharuan Sistem Peradilan Anak di Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta.

Wiyono, 2016, Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta

Downloads

Published

2024-08-15

How to Cite

Ramba, Y. Y., Prawesthi, W., Amiq, B., & Widodo, E. (2024). IMPLEMENTASI SANKSI PIDANA DALAM PENANGANAN KASUS TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK DIDIK: Studi Kasus Putusan Nomor 274/Pid.Sus/2023/PN Son. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 5(01), 65–74. https://doi.org/10.69957/cr.v5i01.1730

Issue

Section

HUKUM PIDANA