PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEJAHATAN PEDOPHILIA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
DOI:
https://doi.org/10.69957/cr.v5i01.1729Keywords:
Kata kunci: perlindungan hukum, anak, korban, pedophilia, hukum pidanaAbstract
Tesis ini membahas tentang perlindungan hukum terhadap anak korban kejahatan pedophilia ditinjau dari perspektif hukum pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana perlindungan hukum terhadap anak korban kejahatan pedophilia dan bentuk perlindungan hukum serta rehabilitasi bagi pelaku pedofilia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan anak sebagai korban kejahatan seksual didasarkan pada prinsip perlindungan anak karena kerentanan mereka. Perlindungan ini diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan seperti UU PKDRT, KUHP, UU Perlindungan Saksi dan Korban, serta UU Perlindungan Anak. Di sisi lain, pelaku pedofilia juga harus mendapatkan perlindungan hukum yang seimbang dan menjalani rehabilitasi untuk mencegah pengulangan tindak pidana. Diperlukan aturan tambahan untuk memperjelas makna rehabilitasi agar tujuan hukum berupa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dapat tercapai.
References
Andi Hamzah, Bunga Rampai Hukum Pidana Dan Acara Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1986.
Arif Gosita, Masalah Perlindungan Anak, Radar Jaya Offset, Jakarta, 1985
Bambang Poernomo, Pandangan Terhadap Asas-Asas Hukum Acara Pidana, Liberty, Yogyakarta, 1982.
Bambang Prasetyo, & Lina Miftahul Jannah, Metode Penelitian Kuantitatif, Teori dan Aplikasi, Jakarta, PT. RajaGrafindo Persada, 2006.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1988.
Dewita Hayu Shinta, Posisi Perempuan Dalam RUU KUHP, LBH APIK Jakarta dan Aliansi Nasional Reformasi KUHP, Cetakan I, Jakarta, 2007.
Dikdik M. Arief Mansur dan Elistaris Gultom, Urgensi Pelindungan Korban Kejahatan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
Frans Magnis-Suseno, Etika Politik (Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern), PT. Gramedia, Jakarta 1988.
Gerson W. Bawengan, Pengantar Psikologi Kriminil, Pradnya Paramita, Jakarta, 1997.
H. Bambang Sunggono dan Aries Harianto, Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mandar Maju, Bandung, 2009.
H. Muladi, Hak Asasi Manusia Hakekat, Konsep dan Implikasinya dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat, Refika Aditama, Bandung, 2009,
R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar- Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor, 1993.
R. Sugandhi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Penjelasannya, Usaha Nasional, Surabaya, 1998.
R. Wiyono, Pengadilan Hak asasi Manusia di Indonesia, Kencana, Jakarta, 2006.
Rena Yulia, Viktimologi Perlindungan Hukum terhadap Korban Kejahatan, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2010.
Sri Sumantri, Pengantar Perbandingan Antar Hukum Tata Negara, CV. Rajawali, Jakarta, 1981.
Suparman Marzuki, dkk., Hukum Hak Asasi Manusia, FH-UII Press, Yogyakarta, 2008.
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Wadong & Hasan Maulana, Pengantar Advokasi dan Hukum Perlindungan Anak, PT. Gramedia Indonesia, Jakarta, 2000.
Wagita Soetodjo, Hukum Pidana Anak, PT. Refika Aditama, Bandung, 2006.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Heriadi Ismail; Siti Marwiyah; Subekti; Sri Astutik
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The formal legal provisions for accessing digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means that the COURT REVIEW Journal, e-ISSN: 2776-1916 has the right to store, change formats, manage in databases, maintain and publish articles without asking permission from the Creator as long as the Creator's name is maintained as the Copyright owner.