PENERAPAN HUKUM PIDANA ADAT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN PADA MASYARAKAT ADAT DAYAK DI KABUPATEN SERUYAN, KALIMANTAN TENGAH

Authors

  • Abdian Berkat Ndraha Universitas Dr. Soetomo
  • Siti Marwiyah Universitas Dr. Soetomo
  • Bachrul Amiq Universitas Dr. Soetomo
  • Wahyu Prawesthi Universitas Dr. Soetomo

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v5i01.1728

Keywords:

Hukum Pidana Adat, Sengketa Pertanahan, Masyarakat Adat Dayak, Lembaga Adat, Kekuatan Hukum

Abstract

Jurnal ini membahas tentang penerapan hukum pidana adat dalam penyelesaian sengketa pertanahan pada masyarakat adat Dayak di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Permasalahan yang dikaji adalah model penyelesaian sengketa tanah berbasis hukum adat dan kekuatan hukum putusan lembaga adat terhadap para pihak yang bersengketa. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa model penyelesaian sengketa yang berkeadilan oleh Lembaga Adat di Kabupaten Seruyan menggunakan Lembaga Adat sebagai sarana untuk menyelesaikan sengketa hukum di masyarakat. Lembaga adat menawarkan solusi yang layak untuk memberikan akses keadilan bagi masyarakat hukum adat di Kabupaten Seruyan. Lembaga adat merupakan komponen integral dari sistem hukum adat yang berfungsi sebagai lembaga organik. Putusan Lembaga Adat di Kabupaten Seruyan memiliki bobot hukum yang signifikan bagi para pihak yang terlibat, karena setiap putusan yang dibuat oleh Lembaga Adat mengikat bagi masyarakat hukum adat di Kabupaten Seruyan. Namun berdasarkan penalaran hukum, keputusan pengadilan memiliki bobot hukum yang lebih besar daripada keputusan pengadilan adat karena landasannya dalam hukum positif. Penguatan lembaga adat sangat penting agar mereka dapat secara efektif menangani sengketa di masyarakat adat. Penting juga bagi aparat penegak hukum untuk mempertimbangkan dengan cermat keputusan lembaga adat dan memastikan penghormatan terhadap keputusan tersebut.

References

Amriani, Nurnaningsih, Mediasi: Aternatif Penyelesaian Sengketa di Pengadilan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012,

Bambang, Sutiyoso, Reformasi Keadilan dan Penegakan Hukum di Indonesia, UII Press, Yogyakarta, 2010,

Darwis, Danito, Landasan Hukum Adat Mkinangkabau, Majelis Pembina Adat Alam Minangkabau (MPAAM), Jakarta, 1990,

Hadikusuma, Hilman, Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 1992,

Harahap, M.Yahya, Beberapa Tinjauan Mengenai Sistem Peradilan dan penyelesaian sengketa. PT. Citra Aditya Bakti ,Bandung:, 1997,

Ihroni., T.O Antropologi Hukum sebuah Bunga Ramoai. Yayasan Obor Indonesia, Jakarta:,2015,

JJ. H. Bruggink¸ Refleksi Tentang Hukum, Alih Bahasa B. Arief Sidharta, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011,

Keebet von Benda-Beckmann, Pluraisme Hukum, Sebuah Sketsa Genealogis dan Perdebatan Teoritis, dalam: Pluralisme Hukum, Sebuah Pendekatan Interdisipliner, Ford Fondation, Huma, Jakarta,2001,

Koesnoe, Moh, Catatan-Catatan Terhadap Hukum Adat Dewasa ini. Airlangga University Press, Surabaya,1979,

Lotulung, Paulus Effendie, Hukum Administrasi dan Good Governance, Universitas Trisakti, Jakarta, 2010,

Mahmud, Marzuki, Peter, Penelitian Hukum Kencana Prenada Media Group, Jakarta 2009 .

Mertokusumo, Sudikno, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2009,

Muhammad, Bushar, Azas-Azas Hukum Adat Suatu Pengantar, Pradnya Paramita, Jakarta, 1998,

Notoamidjojo, O, Soal-Soal Pokok Filsafah Hukum, BPK Gunung Mulia, Jakarta Pusat, 1975,

Notoamidjojo, O, Soal-Soal Pokok Filsafah Hukum, BPK Gunung Mulia, Jakarta Pusat, 1975, dikutip dari Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2009,

Nurtjshjo, Hendra, Legal Standing Kesatuan Masyarakat Hukum Adat, Salemba Humanika, Jakarta, 2012,

Downloads

Published

2024-08-13

How to Cite

Ndraha, A. B., Marwiyah, S., Amiq, B., & Prawesthi, W. (2024). PENERAPAN HUKUM PIDANA ADAT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN PADA MASYARAKAT ADAT DAYAK DI KABUPATEN SERUYAN, KALIMANTAN TENGAH . COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 5(01), 41–53. https://doi.org/10.69957/cr.v5i01.1728

Issue

Section

HUKUM PIDANA