PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMILU BERUPA PENGHINAAN PADA SAAT KEGIATAN KAMPANYE DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI UTARA RESOR SANGIHE

Authors

  • Adolf Wangka Unitomo Surabaya
  • Sri Astutik Universitas Dr. Soetomo
  • Ernu Widodo Universitas Dr. Soetomo
  • Subekti Universitas Dr. Soetomo

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v5i01.1727

Keywords:

Penegakan Hukum, Tindak Pidana Pemilu, Penghinaan

Abstract

Pemilihan umum merupakan mekanisme utama yang terdapat dalam tahapan penyelenggaraan negara dan pembentukan pemerintahan. Pemilihan umum dipandang sebagai bentuk paling nyata dari kedaulatan yang berada di tangan rakyat dalam penyelenggaraan Negara, oleh karena itu, sistem dan penyelenggaraan pemilihan umum selalu menjadi perhatian utama terhadap pemerintahan sehingga pedoman dari, oleh, dan untuk rakyat diharapkan benar-benar dapat diwujudkan melalui penataan system dan kualitas penyelenggaran pemilihan umum. Pokok permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan tesis ini adalah Bagaimana upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pemilu berupa penghinaan pada saat kegiatan kampanye Di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Resor Sangihe? dan Apa yang menjadi faktor penghambat penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pemilu berupa penghinaan pada saat kegiatan kampanye Di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Resor Sangihe? Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kasus (Case Approach) bertujuan untuk mempelajari penerapan norma-norma atau kaidah hukum yang dilakukan dalam peraktik hukum. peraturan Perundang-undangan (Statute Approach), di lakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Hasil penelitian tesis ini yaitu Upaya Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pemilu Berupa Penghinaan Pada Saat Kegiatan Kampanye Di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Sulawesi Utara Resor Sangihe dapat dilakukan dengan cara penanggulangan  melalui tiga tahap, yaitu tahap preemtif, tahap preventif, dan tahap represif.

References

Adami Chazawi, 2002, Pengantar Hukum Pidana Bag 1, Grafindo, Jakarta

Adami chazawi, 2016, pelajaran Hukum Pidana (Stetsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hkum Pidana), Jakarta: Bagian 1 Raja Grafindo Persada. Jakarta

Achmad Ali, 2017, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Kencana Prenada Media Group, Jakarta

Ahmad Ferry Nindra, 2016, Efektifitas Sanksi Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan Psikotropika di Kota Makassar, Perpustakaan Unhas, Makassar.

Andi Hamzah, 2000, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta

Andi Hamzah, 2005. Penegakan Hukum Lingkungan, Sinar Grafika, Juli, Jakarta.

Barda Nawawi Arif, 2000, Hukum Pidana ll. Fakultas Hukum Undip.Semarang

Bambang Poernomo, 2005, Asas-asas Hukum Pidana, Ghlmia Indonesia, Jakarta

Gaffar Janedjri. 2012, Politik Hukum Pemilu, Konstitusi Press, Jakarta,

Gun gun Heryanto dan Ade Rina Farida, 2011. Komunikasi Politik Lembaga Penelitian UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta.

I Made Pasek Diantha, 2016, Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Prenada Media Group, Jakarta.

Jan Remmelink, 2003. Hukum Pidana, Gramedia Pustaka, Jakarta.

Johnny Ibrahim, 2007, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing,Malang.

Jimly Asshiddiqie, 2000, Agenda Pembangunan Hukum di Abad Globalisasi, Balai Pustaka, Jakarta

Kartonegoro, 2001, Diktat Kuliah Hukum Pidana, Balai Lektur Mahasiswa, Jakarta

Lawrence M, Friedman, 1977, Law and Society An Introduction, New Jersey: Prentice Hlml Inc

Lawrence M. Friedman. 2005, The Legal System. New York: Russell Sage. Lihat juga dalam Lawrence M. Friedman, “Legal Culture and Welfare State”, dalam Gunther Teubner (Ed), Dilemas of Law in the Welfare State.New York:Walter de Gruyter. 2005,

P.A.F Lamintang, 2022, Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia, Cetakan 1, Sinar Grafika, Jakarta.

Peter Mahmud Marzuki, 2014, Penilitian Hukum Edisi Revisi, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Peter Mahmud Marzuki, 2016, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Ramlan Surbakti, Didik Supriyanto Topo Santoso, 2011, Penangganan Pelanggaran Pemilu, Utama Sandjaja, September, Jakarta Selatan.

Roscoe Pound, 2000, Filsafat Hukum, Bhratara, Jakarta

Rozali Abdullah, 2007. Pelaksanaan Otonomi Luas Dengan Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Sachran Basah, 2000. Perlindungan Hukum atas Sikap Tindak Administrasi Negara, Bandung.

Satjipto Rahardjo, 2005, Masalah Penegakan Hukum suatu Tinjauan Sosiologis, Sinar Baru, Bandung

Soerjono Soekanto, 2000. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Press, Jakarta

Downloads

Published

2024-08-13

How to Cite

Wangka, A., Astutik, S., Widodo, E., & Subekti. (2024). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMILU BERUPA PENGHINAAN PADA SAAT KEGIATAN KAMPANYE DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI UTARA RESOR SANGIHE. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 5(01), 31–40. https://doi.org/10.69957/cr.v5i01.1727

Issue

Section

HUKUM PIDANA