ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENINDAKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM PERSPEKTIF KEADILAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI UTARA

Authors

  • Estherlina Florence Parengkuan Universitas Dr. Soetomo
  • Dudik Djaja Sidarta Universitas Dr. Soetomo
  • M. Syahrul Borman Universitas Dr. Soetomo
  • Nur Handayati Universitas Dr. Soetomo

Keywords:

Penipuan, Tindak Pidana, Penegakan Hukum, Keadilan

Abstract

Penipuan merupakan salah satu tindak pidana yang masih sering terjadi di berbagai negara. Pasal 378 KUHP mengatur tentang tindak pidana penipuan secara umum. Namun, seiring perkembangan teknologi, modus penipuan juga berkembang melalui media elektronik dan internet, sehingga diatur secara khusus dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) Menganalisis secara yuridis terhadap penindakan tindak pidana penipuan di wilayah hukum Kepolisian Daerah Sulawesi Utara; dan (2) Menganalisis upaya mengatasi hambatan dalam penindakan tindak pidana penipuan di wilayah hukum Kepolisian Daerah Sulawesi Utara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan menggunakan data primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan penindakan tindak pidana penipuan di Polda Sulut dilakukan melalui upaya penegakan hukum pidana, baik secara penal dengan menerapkan Pasal 378 KUHP dan Pasal 28 ayat (1) UU ITE, maupun non-penal melalui tindakan pencegahan. Selain itu, diperlukan juga kerja sama dengan berbagai pihak dan peningkatan kesadaran masyarakat untuk mencegah tindak pidana penipuan.

References

Abdul Wahid dan Muhammad Labib, 2009. Kejahatan Mayantara (cybercrime), (Refika Aditama)

Adami Chazawi, 2007. Pelajaran Hukum Pidana 1, (Jakarta: PT. Raja Grafindo) Agus Rusmana, 2015. Penipuan Dalam Interaksi Melalui Media Sosial, Vol.3 No.2.

Ahmad Hanafi, 1976. Asas-Asas Hukum Pidana Islam, (Jakarta: bulan Bintang) Ahmad Wardi Muslich, 2004. Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam, (Jakarta:Sinar Grafika)

Andi Hamzah, Asas-asas Penting dalam Hukum Acara Pidana, Surabaya,FH Universitas 2005.

Andi Hamzah. 2010. Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) di dalam KUHP. Sinar Grafika, Jakarta.

Andrisman, Tri.Hukum Pidana (Asas-Asas dan Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Indonesia) Penerbit Universitas Lampung. Bandar lampung. 2011.

Bambang Sunggono, Metodologi Penelitian Hukum, Rajawali Grafindo Persada, Jakarta,1996.

Bambang Waluyo. 2002. Penelitian Hukum dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.

Barda Nawawi Arief, 1996. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP baru)

Budi Suhariyanto, 2013. Tindak pidana Teknologi Informasi (Cybercrime), (Jakarta: Rajawali Perss)

Chaerudin, Syaiful Ahmad Dinar, Syarif Fadillah, 2008. Strategi Pencegahan Dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi, Refika Editama, Bandung.

Dellyana,Shant, 1988. Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta. Liberty.

Dellyana,Shant.1988,Konsep Penegakan Hukum. Yogyakarta: Liberty.

Djoko Prakoso dan Agus Imunarso, Hak Asasi Tersangka dan Peranan Psikologi dalam Konteks KUHAP. Bina Aksara, Jakarta. 1987.

Hj. Tien S. Hulukati dan Gialdah Tapiansari B, Hukum Pidana Jilid 1, Fakultas Hukum Universitas Pasundan, Bandung, 2006.

Ira Alia Maerani, 2018. Hukum Pidana dan Pidana Mati, Unissula Press, Semarang Josua Sitompul, 2012. Cyberspace Cybercrimes Cyberlaw Tinjauan Aspek Hukum Pidana, (Jakarta: Tatanusa)

Johny Ibrahim, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia, Surabaya, 2005.

Kamus Besar Bahasa Indonesia, “Pengertian Penipuan,” KBBI.Web.Id, accessed Oktober 23, 2022, https://kbbi.web.id/

M. Marwan dan Jimmy P., 2009, Kamus Hukum, Reality Publisher, Surabaya. Maskun dan Wiwik Meilararti, 2017. Aspek Hukum Penipuan Berbasis Internet, (Bandung: Keni Media)

Maskun, 2013. Kejahatan Siber (Cybercrime) Suatu Pengantar, (Jakarta : Kencana Prenada Media Group)

Moeljatno, 1983, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana, Bina Aksara, Jakarta.

Moeljatno, Asas-asas Hukum Pidana. Bina Aksara, Jakarta. 1987.

Niniek Suparmi, 2009. Cyberspace Problematiaka & Antisipasi Pengaturannya, (Jakarta: Sinar Grafika)

Nurul Irfan. Masyrofah, 2016. Fiqh Jinayah, (Jakarta: Amzah)

Penjelasan Isi Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan Penipuan, diakses dari https://kumparan.com/berita-terkini/penjelasan-isi-pasal-378-kuhp- tentang-penggelapan-penipuan-1xcryRkVVpO/full akses pada Oktober 2023.

Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum (Jakarta: Kencana Persada, 2012). Abidin, Farid zainal, Asas-Asas Hukum Pidana. Sinar grafika. Jakarta 2007.

Raida L. Tobing, 2012, Penelitian Hukum Tentang Efektivitas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Jakarta,

S, Ananda, 2009, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Kartika, Surabaya. Shinta Dewi, 2017. Cyberlaw Perlindungan Privasi Atas Informasi Pribadi Dalam E- commerce Menurut Hukum International, (Bandung: Widya Padjajaran).

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia - Press, Jakarta.2008.

Sudikno Mertokusumo, 1999, Mengenal Hukum. Liberty Yogyakarta. Yogyakarta

Sugandhi, KUHPidana beserta Penjelasannya, Usaha Nasional, Surabaya, 1981. Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana (Bandung: Alumni, 1996).

Sugiyono, 2012. Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, dan R&D, Bandung: Alfabeta.

Downloads

Published

2024-08-13

How to Cite

Parengkuan, E. F., Sidarta, D. D., Borman, M. S., & Handayati, N. (2024). ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENINDAKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN DALAM PERSPEKTIF KEADILAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI UTARA. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 5(01), 18–30. Retrieved from https://aksiologi.org/index.php/courtreview/article/view/1726

Issue

Section

HUKUM PIDANA