PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN MENGGUNAKAN CEK KOSONG BERDASARKAN PUTUSAN NOMOR 1698/Pid/2022/PN SURABAYA
DOI:
https://doi.org/10.69957/cr.v5i01.1725Keywords:
Penegakan Hukum, Tindak Pidana Penipuan, Cek KosongAbstract
Sebagai salah satu bentuk tindak pidana, penipuan merupakan wujud tindakan yang berunsur rangkaian kebohongan untuk keuntungan diri pelaku, yang berakibat orang yang dibohongi, menjadi dirugikan. Kerugian ini terkait dengan telah memberikan atau menyerahkannya orang lain tersebut atas sesuatu kepada pelaku penipuan. Pokok permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan tesis ini adalah Bagaimanakah proses penegakan hukum perkara tindak pidana penipuan dengan menggunakan cek kosong sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 1971 tentang pencabutan undang-undang no 17 tahun 1964 tentang larangan penarikan cek kosong? dan Bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Cek Kosong Berdasarkan Putusan Nomor 1698/Pid.B/2022/PN Sby”. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kasus (Case Approach) bertujuan untuk mempelajari penerapan norma-norma atau kaidah hukum yang dilakukan dalam peraktik hukum. peraturan Perundang-undangan (Statute Approach), di lakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Berdasarkan Hasil penelitian pahami bahwa Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana penipuan dengan menggunakan cek kosong di Pengadilan Negeri Surabaya Majelis Hakim menilai bahwa terdakwa adalah orang yang memiliki kemampuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, serta tidak ditemukan alasan pengecualian penuntutan, alasan pemaaf maupun alasan pembenar pada dirinya, sehingga terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan bertanggungjawab atas perbuatannya. Berdasarkan fakta-fakta dipersidangan majelis Hakim kemudian menjatuhkan sanksi pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
References
Abdul kadir Muhamad Sunardi Danny Tanuwijaya, Abdul Wahid, Republik” (2005), Kaum Tikus,” Refleksi ketidakberdayaan Hukum dan Penegakan HAM, Cet I Jakarta: Edsa Mahkota,
Alam, A.S. (2018), Kriminologi Suatu Pengantar, Jakarta, Kencana,
Butar-Butar, Nurhaini, Elizabeth, (2011), Kebebasan Hakim Perdata Dalam Penemuan hukum dan Antinomi Dalam Penerapannya, (Yogyakarta: Jurnal Mimbar hukum Vol.23 No.1. Fakultas Hukum Universitas Gadjah mada,
Chazawi, Adami, (2017) Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa, Jakarta: Raja Grafindo Persada,
--------------- (2002), pelajaran Hukum Pidana (Stetsel Pidana, TindakPidana, Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hkum Pidana), Bagian Jakarta: Rja Grafindo Persada, 2002
Diantha, Pasek, I Made, (2016) Metodologi Penelitian Hukum Normatif, (Jakarta: Prenada Media Group,
Esmi Warassih, 2015, Pranata Hukum, Sebuah Telaah Sosiologis, Pustaka Magister, Semarang
Hamzah, Andi, (2010), Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia dari Retribusi ke Reformasi, Jakarta: Pradnya Paramita, 2010
Handoyo Cipto Hestu B, (2003) Hukum Tata Negara, Kewarganegaraan & Hak Asasi Manusia, Memahami Proses Konsolidasi Sistem Demokrasi di Indonesia, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, Cetakan Pertama,
Hanafi Amrani, Mahrus Ali, (2015), Sisitem Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan pertama, (Jakarta: Rajawali Pers,
Ibrahim, Johnny, (2007),Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif,( Malang: Bayumedia Publishing.
Farida Hasyim, 2009, Hukum Dagang, Sinar Grafika, Lampung,
J.E. Jonkers dalam Adami Chazawi, (2002), Pelajaran Hukum Pidana, Bagian 1; Stelsel Pidana, Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana, Jakarta: Raja Grafindo
Kadir Husin dan Budi Rizki Husein, (2016), Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika,
Kartanegara Satochid, (2001), Hukum Pidana Bagian Satu, Jakarta: Balai Lektur Mahasiswa,
Lamintang, P.A.F, (2018), Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika
Marpaung, Leden, (2017), Tindak Pidana Terhadap Nyawa Dan Tubuh, Jakarta: Sinar Grafika,
Moeljatno, (2012), Kitab Undang-Undang hukum Pidana, Jakarta: Bumi Aksara,
Moeljatno, (2010), Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana, Bandung: Bina Aksara,
Mulyadi Lilik, (2007), Hukum Acara Pidana;Normatif, Teoritis, Praktik, dan Permasalahannya, Bandung: Alumni,
Mulyadi Lilik, (2014), Seraut Wajah Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti,
Muladi dan Barda Nawawi Arief, (2001), Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni,
Muladi, (2002), Lembaga Pidana Bersyarat, Bandung: Penerbit Alumni,
Marzuki Mahmud Peter, (2014) Penilitian Hukum Edisi Revisi, Jakarta: Kencana Prenada Media Group,
M. Bahsan, 2005, Giro dan Bilyet Giro Perbankan Indonesia, PT. Raja grafindo Persada, Jakarta
Murti Herawati, 2009, Hukum Pidana di Bidang Ekonomi, Obor Mas, Jakarta
Niniek Suparni, 2007, Eksistensi pidana denda dalam sistem pidana dan pemidanaan, Sinar Grafika,Jakarta
Poerdaminto. (2016), Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Prodjodikoro Wirjono, (2005), Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia, Jakarta: Eresco,
Prodjodikoro Wirjono, (2006),Tindak Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, Jakarta: Eresco,
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Balok Dirgantoro; Noenik Soekorini; Sri Astutik; Vieta Imelda Cornelis
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The formal legal provisions for accessing digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means that the COURT REVIEW Journal, e-ISSN: 2776-1916 has the right to store, change formats, manage in databases, maintain and publish articles without asking permission from the Creator as long as the Creator's name is maintained as the Copyright owner.