PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN MENGGUNAKAN CEK KOSONG BERDASARKAN PUTUSAN NOMOR 1698/Pid/2022/PN SURABAYA

Authors

  • Balok Dirgantoro Unitomo Surabaya
  • Noenik Soekorini Universitas Dr. Soetomo
  • Sri Astutik Universitas Dr. Soetomo
  • Vieta Imelda Cornelis Universitas Dr. Soetomo

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v5i01.1725

Keywords:

Penegakan Hukum, Tindak Pidana Penipuan, Cek Kosong

Abstract

Sebagai salah satu bentuk tindak pidana, penipuan merupakan wujud tindakan yang berunsur rangkaian kebohongan untuk keuntungan diri pelaku, yang berakibat orang yang dibohongi, menjadi dirugikan. Kerugian ini terkait dengan telah memberikan atau menyerahkannya orang lain tersebut atas sesuatu kepada pelaku penipuan. Pokok permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan tesis ini adalah Bagaimanakah proses penegakan hukum perkara tindak pidana penipuan dengan menggunakan cek kosong sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 1971 tentang pencabutan undang-undang no 17 tahun 1964 tentang larangan penarikan cek kosong? dan Bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Cek Kosong Berdasarkan Putusan Nomor 1698/Pid.B/2022/PN Sby”. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kasus (Case Approach) bertujuan untuk mempelajari penerapan norma-norma atau kaidah hukum yang dilakukan dalam peraktik hukum. peraturan Perundang-undangan (Statute Approach), di lakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Berdasarkan Hasil penelitian pahami bahwa Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana penipuan dengan menggunakan cek kosong di Pengadilan Negeri Surabaya Majelis Hakim menilai bahwa terdakwa adalah orang yang memiliki kemampuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, serta tidak ditemukan alasan pengecualian penuntutan, alasan pemaaf maupun alasan pembenar pada dirinya, sehingga terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan bertanggungjawab atas perbuatannya. Berdasarkan fakta-fakta dipersidangan majelis Hakim kemudian menjatuhkan sanksi pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

References

Abdul kadir Muhamad Sunardi Danny Tanuwijaya, Abdul Wahid, Republik” (2005), Kaum Tikus,” Refleksi ketidakberdayaan Hukum dan Penegakan HAM, Cet I Jakarta: Edsa Mahkota,

Alam, A.S. (2018), Kriminologi Suatu Pengantar, Jakarta, Kencana,

Butar-Butar, Nurhaini, Elizabeth, (2011), Kebebasan Hakim Perdata Dalam Penemuan hukum dan Antinomi Dalam Penerapannya, (Yogyakarta: Jurnal Mimbar hukum Vol.23 No.1. Fakultas Hukum Universitas Gadjah mada,

Chazawi, Adami, (2017) Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa, Jakarta: Raja Grafindo Persada,

--------------- (2002), pelajaran Hukum Pidana (Stetsel Pidana, TindakPidana, Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hkum Pidana), Bagian Jakarta: Rja Grafindo Persada, 2002

Diantha, Pasek, I Made, (2016) Metodologi Penelitian Hukum Normatif, (Jakarta: Prenada Media Group,

Esmi Warassih, 2015, Pranata Hukum, Sebuah Telaah Sosiologis, Pustaka Magister, Semarang

Hamzah, Andi, (2010), Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia dari Retribusi ke Reformasi, Jakarta: Pradnya Paramita, 2010

Handoyo Cipto Hestu B, (2003) Hukum Tata Negara, Kewarganegaraan & Hak Asasi Manusia, Memahami Proses Konsolidasi Sistem Demokrasi di Indonesia, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, Cetakan Pertama,

Hanafi Amrani, Mahrus Ali, (2015), Sisitem Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan pertama, (Jakarta: Rajawali Pers,

Ibrahim, Johnny, (2007),Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif,( Malang: Bayumedia Publishing.

Farida Hasyim, 2009, Hukum Dagang, Sinar Grafika, Lampung,

J.E. Jonkers dalam Adami Chazawi, (2002), Pelajaran Hukum Pidana, Bagian 1; Stelsel Pidana, Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana, Jakarta: Raja Grafindo

Kadir Husin dan Budi Rizki Husein, (2016), Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika,

Kartanegara Satochid, (2001), Hukum Pidana Bagian Satu, Jakarta: Balai Lektur Mahasiswa,

Lamintang, P.A.F, (2018), Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika

Marpaung, Leden, (2017), Tindak Pidana Terhadap Nyawa Dan Tubuh, Jakarta: Sinar Grafika,

Moeljatno, (2012), Kitab Undang-Undang hukum Pidana, Jakarta: Bumi Aksara,

Moeljatno, (2010), Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana, Bandung: Bina Aksara,

Mulyadi Lilik, (2007), Hukum Acara Pidana;Normatif, Teoritis, Praktik, dan Permasalahannya, Bandung: Alumni,

Mulyadi Lilik, (2014), Seraut Wajah Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti,

Muladi dan Barda Nawawi Arief, (2001), Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni,

Muladi, (2002), Lembaga Pidana Bersyarat, Bandung: Penerbit Alumni,

Marzuki Mahmud Peter, (2014) Penilitian Hukum Edisi Revisi, Jakarta: Kencana Prenada Media Group,

M. Bahsan, 2005, Giro dan Bilyet Giro Perbankan Indonesia, PT. Raja grafindo Persada, Jakarta

Murti Herawati, 2009, Hukum Pidana di Bidang Ekonomi, Obor Mas, Jakarta

Niniek Suparni, 2007, Eksistensi pidana denda dalam sistem pidana dan pemidanaan, Sinar Grafika,Jakarta

Poerdaminto. (2016), Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Prodjodikoro Wirjono, (2005), Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia, Jakarta: Eresco,

Prodjodikoro Wirjono, (2006),Tindak Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, Jakarta: Eresco,

Downloads

Published

2024-08-13

How to Cite

Dirgantoro, B., Soekorini, N., Astutik, S., & Cornelis, V. I. (2024). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN MENGGUNAKAN CEK KOSONG BERDASARKAN PUTUSAN NOMOR 1698/Pid/2022/PN SURABAYA. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 5(01), 1–17. https://doi.org/10.69957/cr.v5i01.1725

Issue

Section

HUKUM PIDANA