PEMBUKTIAN PERKARA TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA STUDI KASUS PERKARA NOMOR: 2057/PID.SUS/2023/PN.SBY

Authors

  • Yohan Dwi Kurniawan Universitas Dr. Soetomo
  • Dudik Djaja Sidarta Universitas Dr. Soetomo
  • Noenik Soekorini Universitas Dr. Soetomo

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v4i05.1717

Keywords:

Kekerasan dalam Rumah Tangga, Pembuktian, Pertimbangan Hukum

Abstract

Penelitian ini mengkaji alat bukti tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan faktor-faktor yang menjadi pertimbangan pengadilan dalam memutus perkara pidana nomor 2057/Pid.Sus/2023/PN.Sby. Penelitian ini memberikan pengetahuan yang bermanfaat bagi masyarakat tentang bagaimana hakim dalam mengambil keputusan dengan mempertimbangkan semua alat bukti yang diajukan selama persidangan dan membandingkannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metodologi pendekatan yang menggabungkan pendekatan kasus, pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, dan jenis penelitian hukum normatif. Penelitian ini menegaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga mencakup bentuk kekerasan baik psikis maupun fisik. Menurut Pasal 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, kekerasan psikis diartikan sebagai setiap perbuatan yang mengakibatkan seseorang mengalami ketakutan, penderitaan psikis berat, kehilangan kepercayaan diri, ketidakberdayaan, atau gabungan dari semuanya itu. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur tentang ruang lingkup penemuan hukum yang tersedia bagi hakim. Disebutkan bahwa hakim dan hakim konstitusi memiliki kewajiban untuk menyelidiki, menaati, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan masyarakat. Kajian ini menegaskan betapa pentingnya bagi penegak hukum untuk memahami bahwa, selain dasar hukum dan alat bukti yang kuat, hakim harus mengkualifikasi peristiwa yang dianggapnya terbukti untuk mencapai suatu kesimpulan dalam perkara pidana. Ketika suatu peristiwa hukum dikualifikasi untuk diadili, hakim mendasarkan putusannya pada penentuan secara objektif keadaan sebenarnya dari perkara tersebut daripada membuat penentuan a priori ketika mempertimbangkan perkara dan kemudian menyusunnya kembali. Berdasarkan fakta-fakta tersebut, pengadilan akan mengetahui kejadian yang sebenarnya.

References

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 beserta Amandemennya.

Herzien Inlandsch Reglement (H.I.R) atau Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (R.I.B.)

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1981 Nomor 3209).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076).

Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak.

Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 2057/Pid.Sus/2023/PN.Sby. Tanggal 18 Desember 2023.

Amiruddin dan H Zainal Asikin (2006), Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada h. 118.

Dikdik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom (2007), Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan antara Norma dan Realita, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Peter Mahmud Marzuki (2010), Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, h. 93.

Philipus M. Hadjon (2007), Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia, Malang: Peradaban.

Roscoe Pound (1996), Pengantar Filsafat Hukum, diterjemahkan oleh Drs. Mohammad Rodjab, Jakarta: Bhratara.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji (2013), Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sudarto (1981), Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung: Alumni.

Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo (1993), Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.

https://partikelir.id/hukrim/hukum, Pebisnis Samuel Suryadi Didakwa Pasal-Penelantaran dan Kdrt/, diakses pada tanggal 5 Mei 2024.

https://beritajatim.com/hukum-kriminal, Korban Dugaan Penelantaran Samuel Diperiksa Psikiater Kabid Dokkes Hasil Tidak Bisa Dijadikan Bukti, diakses pada tanggal 5 Mei 2024.

Downloads

Published

2024-07-30

How to Cite

Kurniawan, Y. D., Sidarta, D. D., & Soekorini, N. (2024). PEMBUKTIAN PERKARA TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA STUDI KASUS PERKARA NOMOR: 2057/PID.SUS/2023/PN.SBY. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 3(04), 45–61. https://doi.org/10.69957/cr.v4i05.1717

Issue

Section

ILMU HUKUM