PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK (INFORMED CONSENT) SEBAGAI PERLINDUNGAN HUKUM DOKTER DAN TENAGA KESEHATAN DALAM PELAYANAN KESEHATAN DARI PERSPEKTIF HUKUM PIDANA

Authors

  • Ita Nurzanah Universitas Dr. Soetomo
  • M. Syahrul Borman Universitas Dr. Soetomo
  • Nur Handayati Universitas Dr. Soetomo

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v4i04.1716

Keywords:

Pelayanan Kesehatan, Informed Consent, Tenaga Kesehatan, Layanan Kesehatan, Kesehatan

Abstract

Pelayanan kesehatan adalah upaya untuk melindungi dan meningkatkan kesehatan masyarakat serta mencegah dan mengobati penyakit. Berdasarkan undang-undang dasar negara, seluruh masyarakat Indonesia memiliki hak yang sama atas layanan kesehatan yang aman, berkualitas, dan terjangkau. Meninjau dan memahami pentingnya informed consent untuk prosedur medis serta mengkaji dan memahami informed consent sebagai perlindungan hukum bagi dokter dan tenaga kesehatan dalam pelayanan kesehatan yang diberikan oleh undang-undang, Manfaat penelitian ini adalah dapat memberikan pedoman dan digunakan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat. Kami juga berharap melalui penelitian ini dapat memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah, masyarakat, dunia pendidikan, tenaga hukum, dan khususnya pihak-pihak yang berkepentingan dengan kesehatan lingkungan.

References

Heri Setiawan, Devka Octara P A G, & Nicolaas Sugiharta. (2018). Pelanggaran Kode Etik Kedokteran pada Kasus Pengangkatan Heri Setiawan,dkk Indung Telur Pasien Secara Sepihak. Jurisprudentie, 5(2).

Siti Marwiyah, & Nur Handayati. (2015). Hak Untuk hidup dalam Prespektif Hak

Asasi Manusia. Jurnal Hukum.

Veronica Kumalawati. (2002). Peranan Informed Consent dalam Transaksi

Terapeutik, Citra aditya bakti.

Mannas, & Yussy A. (2018). Hubungan Hukum Dokter dan Pasien Serta

Tanggung Jawab Dokter Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan. Jurnal Cita Hukum, 6(1).

Indra Darian Wicaksana, & Ambar Budhisulistyawati. (2019). Tinjauan Terhadap

Dokter yang Menangani Pasien Gawat Darurat Tanpa Menggunakan Informed Consent. Jurnal Privat Law, 7(1).

Febri Endra, & Budi Setyawan. (2017). Komunikasi Medis: Hubungan Dokter

Pasien. Jurnal Medis , 1(4).

Heri Setiawan, Devka Octara P A G, & Nicolaas Sugiharta. (2018). Pelanggaran Kode Etik Kedokteran pada Kasus Pengangkatan Heri Setiawan,dkk

Indung Telur Pasien Secara Sepihak. Jurisprudentie, 5(2).

Downloads

Published

2024-07-30

How to Cite

Nurzanah, I., Borman, M. S., & Handayati, N. (2024). PERSETUJUAN TINDAKAN MEDIK (INFORMED CONSENT) SEBAGAI PERLINDUNGAN HUKUM DOKTER DAN TENAGA KESEHATAN DALAM PELAYANAN KESEHATAN DARI PERSPEKTIF HUKUM PIDANA. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 4(04), 68–82. https://doi.org/10.69957/cr.v4i04.1716

Issue

Section

ILMU HUKUM