REHABILITASI BAGI PECANDU NARKOTIKA SEBAGAI FUNGSI ASESMEN

Authors

  • Ahadin Mintarum Universitas Dr. Soetomo
  • Vieta Imelda Cornelis Universitas Dr. Soetomo
  • Siti Marwiyah Universitas Dr. Soetomo

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v4i03.1715

Keywords:

Asesmen Terpadu, Penyalah Guna Narkotika, Rehabilitasi

Abstract

Penyalahgunaan narkoba adalah masalah utama di Indonesia, sebuah negara yang sedang berkembang dan membuat langkah maju. Semakin banyak zat-zat, terutama narkotika, yang masuk ke dalam peredaran, dan penyalahgunaan narkoba terus meningkat. Dibutuhkan upaya dan dedikasi yang besar dari setiap lapisan masyarakat, bangsa, dan negara untuk mengatasi masalah ini. Rehabilitasi, yang menekankan pada terapi dan pemulihan daripada hukuman atas tindakan mereka, adalah jenis hukuman yang berhak diterima oleh pengguna narkotika sesuai dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Terdapat prosedur asesmen terpadu yang harus dijalani oleh pecandu narkotika dalam penegakan hukum sebelum dapat direhabilitasi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menginvestigasi penggunaan asesmen terpadu oleh lembaga penegak hukum dalam memerangi penyalahguna narkotika dan untuk mendata tantangan-tantangan yang dihadapi sejauh ini. Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk (1) menentukan faktor-faktor apa saja yang berkontribusi atau menghambat keberhasilan evaluasi penyalahgunaan narkotika dalam sistem peradilan pidana, (2) menentukan seberapa baik evaluasi tersebut berjalan, dan (3) menentukan seberapa luas penggunaan evaluasi tersebut. Wawancara dengan anggota Kepolisian Jombang memberikan data utama untuk studi normatif ini. Persyaratan ayat (2) dan (3) Pasal 127 menjadi dasar pelaksanaan asesmen terpadu, yang didasarkan pada hasil studi dan diskusi. Tim medis untuk menentukan tingkat keparahan kecanduan dan tim hukum untuk melihat peran pengedar narkotika dalam sistem distribusi membentuk Tim Asesmen Terpadu, yang dibentuk sesuai dengan Peraturan Bersama 7 (tujuh) Lembaga Negara. Evaluasi terpadu, setelah selesai, akan memberikan rekomendasi penempatan untuk instalasi rehabilitasi; rekomendasi ini juga akan berfungsi sebagai dokumen persidangan yang akan digunakan pengadilan dalam membuat keputusan. Kendala sumber daya dan perbedaan perspektif di antara BNNP mengenai cara terbaik untuk melakukan asesmen terhadap penyalahguna narkotika merupakan dua sumber kesulitan yang sering terjadi.

References

Abdulkadir Muhammad. Hukum Dan Penelitian Hukum. Edited by PT. Citra Aditya Bakti. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2004.

Afrizal, Riki, and Upita Anggunsuri. “Optimalisasi Proses Asesmen Terhadap Penyalah Guna Narkotika Dalam Rangka Efektivitas Rehabilitasi Medis Dan Sosial Bagi Pecandu Narkotika.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 19, no. 3 (2019): 259.

Ali, Achmad. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) Dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interperpretasi Unang-Undang (Legisprudence). Edited by Kencana Prenada Media Group. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009.

———. Menguak Teori Hukum Dan Teori Keadilan. Edited by Kencana. 1st ed. Jakarta: Kencana, 2009.

Andi Hamzah. Asas-Asas Hukum Pidana. Edited by PT. Rineka Cipta. Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2010.

———. Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional Dan Internasional. Edited by Raja Grafindo Persada. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005.

———. Sistem Pidana Dan Pemidanaan Indonesia. Edited by Pradnya Paramitha. Jakarta: Pradnya Paramitha, 1993.

———. Sistem Pidana Dan Pemidanaan Indonesia Dari Retribusi Ke Reformasi. Edited by Pradnya Paramita. Pradnya Paramita, 1985.

AR.Sujono, S.H.M.H., Boni Daniel, S.H. Komentar Dan Pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Edited by Tarmizi. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Badan Narkotika Nasional Deputi Pencegahan Direktorat Diseminasi Informasi. “Pelajar Dan Bahaya Narkotika.”

Barda Nawawi Arief. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Edited by Pranadamedia. 5th ed. Jakarta: Pranadamedia, 2016.

Barkatullah, Teguh Prasetyo dan Abdul Halim. Politik Hukum Pidana (Kajian Kebijakan Kriminalisasi Dan Dekriminalisasi). Edited by Pustaka Pelajar. Jakarta: Pustaka Pelajar, 2005.

Bernard Arief Sidharta. Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum. Edited by Mandar Maju. Bandung: Mandar Maju, 2009.

C.Djisman Samosir. Penologi Dan Pemasyarakatan. Edited by Nuansa Aulia. Bandung: Nuansa Aulia, 2012.

Christianto, Hwian. “Penafsiran Hukum Progresif Dalam Perkara Pidana.” Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 23, no. 3 (2012): 479.

Dikdik M. Arief Mansyur dan Elisatris Gultom. Implementasi Perlindungan Korban Kejahatan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007.

Dr. Anang Iskandar, S.I.K.S.H.M.H. PENEGAKAN HUKUM NARKOTIKA (Rehabilitatif Terhadap Penyalah Guna Dan Pecandu, Represif Terhadap Pengedar). Elex Media Komputindo, 2019. https://books.google.co.id/books?id=nxiUDwAAQBAJ.

Dr. H. Salim HS, S.H., M.S., Erlies Septiana Nurbani, S.H., LLM. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi Dan Tesis. Edited by Rajawali Pers. 1st ed. Depok: Rajawali Pers, 2018.

H.J. Schravendijk. Buku Pelajaran Tentang Hukum Pidana Indonesia. Edited by Groveningen. J.B. Wolters. Jakarta: Groveningen. J.B. Wolters, 1955.

Hans Kelsen. Teori Umum Tentang Hukum Dan Negara. Edited by Penerbit Nusa Media. Bandung: Penerbit Nusa Media, 2006.

Hariyadi, Wahyu, and Teguh dkk. Anindito. “Pelaksanaan Asesmen Terhadap Pelaku Penyalahgunaan.” Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan 9, no. 2 (2021): 377–383.

Hermin Hadiati. Asas-Asas Hukum Pidana. Edited by Lembaga Percetakan Dan Penerbitan Universitas Muslim Indonesia. Ujung Pandang: Lembaga Percetakan Dan Penerbitan Universitas Muslim Indonesia, 1995.

Hikmat, Ahmad M Ridwan Saiful. “Efektivitas Pelaksanaan Rehabilitasi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.” Jurnal Pemuliaan Hukum 3, no. 2 (2021): 39–64.

Huda, Nurul, Yusuf Saefuddin, Seno Wibowo Gumbira, and Sumarji Sumarji. “ASESMEN TERPADU: PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE PENANGGULANGAN KEJAHATAN NARKOTIKA DI INDONESIA (Integrated Assessment: Implementation of Restorative Justice to Countermeasure Drugs Crime in Indonesia).” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 14, no. 1 (2020): 111–124.

INFODATIN. “Anti Narkoba Sedunia.” Pusat Data dan Informasi Kementrian Kesehatan RI, no. ISSN 2442-7659 (2017).

Irwanysah. Kajian Ilmu Hukum. Edited by Mirra Buana Media. Yogyakarta: Mirra Buana Media, 2020.

Iswanto. Viktimologi. Edited by Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman. Purwokerto: Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, 2009.

Johny Ibrahim. Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Edited by Hartono. Surabaya: Bayumedia, 2008.

Junef, Muhar. “Forum MAKUMJAKPOL-BNN-MENKES-MENSOS Dalam Penanganan Tindak Pidana Narkotika.” JIKH: Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 11, no. 3 (2017): 305–336.

Karsono, Edy. Mengenal Kecanduan Narkoba & Minuman Keras. Edited by CV. Yrama Widya. Bandung: CV. Yrama Widya, 2004.

Kementerian Kesehatan Republik Indoensia. “Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 17 Tahun 2016.” Menteri Kesehatan Republik Indonesia Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44, no. 879 (2019): 2004–2006.

Kepala Sauan Reserse Narkoba Polres Jombang. “Hasil Wawancara Dengan AKP Komar Sasmito,” 2024.

Koeswadji. Perkembangan Macam-Macam Pidana Dalam Rangka Pembangunan Hukum Pidana. Edited by Citra Aditya Bhakti. Cetakan I. Bandung: Citra Aditya Bhakti, 1995.

Krisnawati, D dan Utami, N.S.B. “Pelaksanaan Rehabilitasi Bagi Pecandu Narkotika Pasca.” Mimbar Hukum 27, no. 2 (2015): 226–240.

Lawalata, Jesylia Hillary, Juanrico Alfaromona Sumarez Titahelu, and Julianus Edwin Latupeirissa. “Pendekatan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Narkotika Pada Tahapan Penyidikan.” TATOHI Jurnal Ilmu Hukum 2, no. 1 (2022): 91–112.

Leden Marpaung. Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Edited by Sinar Grafika. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

Lysa Angrayni, S.H.M.H., and M A Dra. Hj. Yusliati. EFEKTIVITAS REHABILITASI PECANDU NARKOTIKA SERTA PENGARUHNYA TERHADAP TINGKAT KEJAHATAN DI INDONESIA. Uwais Inspirasi Indonesia, n.d. https://books.google.co.id/books?id=5juDDwAAQBAJ.

Lysa Angrayni, and Yusliati. “Efektivitas Rehabilitasi Pecandu Narkotika (Studi Di Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Batam).” Jurnal Hukum Respublica 18, no. 1 (2018): 78–96. https://journal.unilak.ac.id/index.php/Respublica/article/view/3954.

M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP: Penyidikan Dan Penuntutan. Edited by Sinar Grafika. Jakarta: Sinar Grafika, 2006.

Mahmud Mulyadi. Criminal Policy: Pendekatan Integral Penal Policy Dan Non Penal Policy Dalam Penanggulangan Kejahatan Kekerasan. Edited by Pustaka Bangsa Press. Medan: Pustaka Bangsa Press, 2008.

Mahmud Mulyadi, Feri Antoni Surbakti. Politik Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Korporasi. Edited by PT. Softmedia. Medan: PT. Softmedia, 2010.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Edited by Kencana. Jakarta: Kencana, 2011.

Mudji Waluyo. “Pedoman Pelaksaanaan P4GN.” Jakarta: Badan Narkotika Nasional, 2007.

Mudzakir. “Dekriminaliasi Pecandu Narkotika,” n.d.

Muladi Dan Barda Nawawi Arief. Teori-Teori Dan Kebijakan Hukum Pidana. Edited by Alumni Bandung. Bandung: Alumni Bandung, 2005.

O.C Kaligis. Narkoba Dan Peradilan Di Indonesia Reformasi Hukum Pidana Melalui Perundangan Dan Peradilan. Edited by Alumni. Alumni. Bandung, 2002.

Panjaitan, Liana. “Proses Asesmen Dalam Penanganan Pecandu Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika (Studi Kasus Satuan Narkotika Polrestabes Kota Medan).” Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara, 2020.

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Edited by Kencana. Revisi, Ct. Jakarta: Kencana, 2015.

Prakoso, Abintoro. Kriminologi Dan Hukum Pidana. Edited by Laksbang Pressindo. Yogyakarta: Laksbang Pressindo, 2017.

Prakoso, Djoko. Hukum Acara Pidana. Edited by Bina Aksara. Jakarta: Bina Aksara, 1987.

Priyanto, Dwidja. Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia. Edited by PT. Rafika Aditama. Bandung: PT. Rafika Aditama, 2009.

Purnadi Purbacarak, Soerjono Soekanto. Perihal Kaedah Hukum. Edited by Citra Aditya Bakti. Cetakan 6. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993.

Raharjo, Agus. “Berbagai Jenis Pemidanaan Bagi Pelaku Tindak Pidana Narkotika.” Purwokerto, 2014.

Raharjo, Agus, and Angkasa Angkasa. “Profesionalisme Polisi Dalam Penegakan Hukum.” Jurnal Dinamika Hukum 11, no. 3 (2011): 389–401.

Rahman syamsuddin. Hukum Acara Pidana Dalam Integritas Keilmuan. Edited by Alauddin university press. Makasar: Alauddin university press, 2013.

Rena Yulia. Viktimologi. Edited by Graha Ilmu. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010.

Ridwan Eko Prasetyo. Hukum Acara Pidana. Edited by Pustaka Setia. Bandung: Pustaka Setia, 2015.

RIOS, Amanda. Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Edited by Indonesia. Vol. 4. Indonesia: Indonesia, 2009. http://www.albayan.ae.

Romli Atmasasmita. Kapita Selekta Hukum Pidana Dan Kriminologi. Edited by Mandar Maju. Bandung: Mandar Maju, 1995.

Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum. Edited by PT. Citra Aditya Bakti. 1st ed. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2014.

Satochid Kartanegara. Hukum Pidana Bagian Satu. Edited by Balai Lektur Mahasiswa. Jakarta: Balai Lektur Mahasiswa, 1899.

Siswanto Sunarno. Politik Hukum Dalam Undang Undang Narkotika (UU RI Nomor 35 Tahun 2009). Edited by Rineka Cipta. Jakarta: Rineka Cipta, 2012.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Edited by CV Rajawali. 1st ed. Jakarta: CV Rajawali, 1993.

Soerjono Soekanto. Sosiologi: Suatu Pengantar. Bandung: Rajawali Pres, 1996.

Sri Astutuk, Titik, and Jalan Musi Nomor. “Peranan Asesmen Oleh Badan Narkotika Nasional Sebagai Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika.” Jurnal IUS x, no. 1 (2022): 1–19.

Subagyo Partodiharjo. Kenali Narkoba Dan Musuhi Penyalahgunaannya. Edited by Esensi. Jakarta: Esensi, 2010.

SULISTYAWAN, RARI. “Implementasi Peraturan Bersama Tentang Assesmen Penanganan Pecandu Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Di Kabupaten ….” Penelitian 1, no. 1 (2015): 110. https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/9307%0Ahttps://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/9307/R.ARI SULISTYAWAN.pdf?sequence=1&isAllowed=y.

Tan Kamello. “Memperkenalkan Model Sistem Pembangunan Hukum Di Indonesia.” Universutas Sumatera Utara, 2012.

Wilson Bugner F. Pasaribu. “Analisis Hukum Penerapan Asesmen Terhadap Korban Penyalahgunaan Narkotika Pada Kepolisian Republik Indonesia.” Universitas Sumatera Utara, 2017.

Wirjono Prodjodikoro. Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonsia. Edited by Refika Aditama. Cet. 4. Bandung: Refika Aditama, 2003.

———. Hukum Acara Pidana Di Indonesia. Edited by Sumur Bandung. Bandung: Sumur Bandung, 1981.

Zulva, Eva Achjani. “Menakar Kembali Keberadaan Pidana Mati (Suatu Pergeseran Paradigma Pemidanaan Di Indonesia).” Lex Jurnalica (Ilmu Hukum) 4, no. 2 (2007): 93–100.

“Http://Www.Pyschologymania.Com/2012/08/Pengertian-Rehabilitasi-Narkotika.Html.” http://www.pyschologymania.com/2012/08/pengertian-rehabilitasi-narkotika.html.

“Metode Penelitian Hukum Empiris Dan Normatif.” https://idtesis.com/metode-penelitian-hukum-empiris-dan-normatif/.

Downloads

Published

2024-07-30

How to Cite

Mintarum, A., Cornelis, V. I., & Marwiyah, S. (2024). REHABILITASI BAGI PECANDU NARKOTIKA SEBAGAI FUNGSI ASESMEN. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 4(03), 60–93. https://doi.org/10.69957/cr.v4i03.1715

Issue

Section

ILMU HUKUM