PERNIKAHAN SIRI DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK HASIL PERNIKAHAN SIRI

DITINJAU DARI FIQIH DAN HUKUM POSITIF

Authors

  • Ely Yuliarti Universitas Dr. Soetomo
  • Ernu Widodo Universitas Dr. Soetomo
  • Subekti Universitas Dr. Soetomo
  • Yoyok Ucuk Universitas Dr. Soetomo

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v4i06.1689

Keywords:

Nikah Siri, Perlindungan Hukum Anak Hasil Pernikahan Siri

Abstract

Pernikahan sirri dianggap tidak sah oleh negara, oleh karena itu, anak-anak yang lahir dari pernikahan ini dianggap sebagai anak yang lahir di luar pernikahan. Hal ini berbeda dengan sudut pandang agama. Pendapat ini didasarkan pada pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan mengatakan bahwa “Anak-anak yang lahir di luar pernikahan hanya mungkin memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu mereka. Oleh karena itu pernikahan sirri akan menganulir hak istri dan anakanak. Dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46 / PUU-VIII / 2010, anak yang lahir di luar pernikahan mungkin memiliki hubungan perdata dengan laki-laki yang terbukti menjadi ayah biologisnya. Berdasarkan hal ini, Pasal 43 ayat (1) berbunyi: “anak-anak yang lahir di lluar nikah memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya serta dengan ayah mereka dan keluarga ayah mereka dalam kasus hubungan biologis ini dapat terbukti secara ilmiah atau teknologi, dan / atau ada bukti lain seperti hubungan darah, termasuk hubungan sipil dengan keluarga ayah mereka dapat dibuktikan.

 

References

Anshary, H. M. (2010). Hukum perkawinan di Indonesia: masalah-masalah krusial. Pustaka Pelajar.

Anshor, S. (2011). Wali Nikah Bagi Wanita Hasil Nikah Siri Menurut Perspektif Fikih Dan Undang-UndangPerkawinan. Tesis Program Pascasarjana, Institut Agama Islam Negeri Sunan Ampel.

Gultom, M. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan, . Bandung: PT Refika Aditama, , .

Hilman, H. (1990). Hukum Perkawinan Indonesia. Bandung: Mandar Maju.

Maryati Bachtiar. (2014). Hukum Waris dalam Hukum Berkeadilan Gender. Jurnal Ilmu, Jurnal Ilmu Hukum,III.

Poespasari, E. D. (2014). Kedudukan Anak Luar Kawin dalam Pewarisan di Tinjau dari. Jurnal Perspektif,.

Rahim, U. H. (2017). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Yogyakarta: PT.Gama Media.

Sembiring, R. (2016). Hukum Keluarga. Jakarta: : PT.Graja Grafindo Persada.

Soerdharyo Soimin. (2002,). Hukum Orang dan Keluarga, . Jakarta : : Sinar Grafika.

Soiman, M. U. (n.d.). Op. Cit. Op. Cit.

Undip. (n.d.). http://eprints.undip.ac.id/24443/1/AB%0ADULLAH_WASIAN.pd.

Uyun, 6. R. (2019). Perlindungan Atas Pemenuhan Hak Keperdataan Anak Dalam Perkawinan Siri Di DesaAikmel, Lombok Timur. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Downloads

Published

2024-07-14

How to Cite

Yuliarti, E., Widodo, E., Subekti, & Ucuk, Y. (2024). PERNIKAHAN SIRI DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK HASIL PERNIKAHAN SIRI: DITINJAU DARI FIQIH DAN HUKUM POSITIF. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 3(06), 33–44. https://doi.org/10.69957/cr.v4i06.1689

Issue

Section

ILMU HUKUM