PERNIKAHAN SIRI DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK HASIL PERNIKAHAN SIRI
DITINJAU DARI FIQIH DAN HUKUM POSITIF
DOI:
https://doi.org/10.69957/cr.v4i06.1689Keywords:
Nikah Siri, Perlindungan Hukum Anak Hasil Pernikahan SiriAbstract
Pernikahan sirri dianggap tidak sah oleh negara, oleh karena itu, anak-anak yang lahir dari pernikahan ini dianggap sebagai anak yang lahir di luar pernikahan. Hal ini berbeda dengan sudut pandang agama. Pendapat ini didasarkan pada pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan mengatakan bahwa “Anak-anak yang lahir di luar pernikahan hanya mungkin memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu mereka. Oleh karena itu pernikahan sirri akan menganulir hak istri dan anakanak. Dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46 / PUU-VIII / 2010, anak yang lahir di luar pernikahan mungkin memiliki hubungan perdata dengan laki-laki yang terbukti menjadi ayah biologisnya. Berdasarkan hal ini, Pasal 43 ayat (1) berbunyi: “anak-anak yang lahir di lluar nikah memiliki hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya serta dengan ayah mereka dan keluarga ayah mereka dalam kasus hubungan biologis ini dapat terbukti secara ilmiah atau teknologi, dan / atau ada bukti lain seperti hubungan darah, termasuk hubungan sipil dengan keluarga ayah mereka dapat dibuktikan.
References
Anshary, H. M. (2010). Hukum perkawinan di Indonesia: masalah-masalah krusial. Pustaka Pelajar.
Anshor, S. (2011). Wali Nikah Bagi Wanita Hasil Nikah Siri Menurut Perspektif Fikih Dan Undang-UndangPerkawinan. Tesis Program Pascasarjana, Institut Agama Islam Negeri Sunan Ampel.
Gultom, M. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan, . Bandung: PT Refika Aditama, , .
Hilman, H. (1990). Hukum Perkawinan Indonesia. Bandung: Mandar Maju.
Maryati Bachtiar. (2014). Hukum Waris dalam Hukum Berkeadilan Gender. Jurnal Ilmu, Jurnal Ilmu Hukum,III.
Poespasari, E. D. (2014). Kedudukan Anak Luar Kawin dalam Pewarisan di Tinjau dari. Jurnal Perspektif,.
Rahim, U. H. (2017). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Yogyakarta: PT.Gama Media.
Sembiring, R. (2016). Hukum Keluarga. Jakarta: : PT.Graja Grafindo Persada.
Soerdharyo Soimin. (2002,). Hukum Orang dan Keluarga, . Jakarta : : Sinar Grafika.
Soiman, M. U. (n.d.). Op. Cit. Op. Cit.
Undip. (n.d.). http://eprints.undip.ac.id/24443/1/AB%0ADULLAH_WASIAN.pd.
Uyun, 6. R. (2019). Perlindungan Atas Pemenuhan Hak Keperdataan Anak Dalam Perkawinan Siri Di DesaAikmel, Lombok Timur. Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Ely Yuliarti; Ernu Widodo; Subekti; Yoyok Ucuk

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
The formal legal provisions for accessing digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means that the COURT REVIEW Journal, e-ISSN: 2776-1916 has the right to store, change formats, manage in databases, maintain and publish articles without asking permission from the Creator as long as the Creator's name is maintained as the Copyright owner.