MEMBAWA BAYI SELAMA DI DALAM TAHANAN ATAU PENJARA BAGI NARAPIDANA PEREMPUAN
DOI:
https://doi.org/10.69957/cr.v4i06.1630Keywords:
Tahanan, Narapidana, Bayi, Anak, Hak, Penjara, Narapidana PerempuanAbstract
Hak untuk merawat bayi di penjara bagi narapidana perempuan dilindungi oleh negara seiring berjalannya waktu. Hak tersebut diatur dalam UU No 22 Thn 2022 terkait Pemasyarakatan. Meski demikian, ada sedikit pengecualian terhadap pengaturan UU ini, yang mengatur bahwa negara mengizinkan seorang narapidana perempuan untuk membawa anaknya hingga anak tersebut mencapai usia tiga Thn. Dalam beberapa kasus, tahanan atau narapidana memiliki anak kecil yang memerlukan perawatan dan perhatian khusus dan tidak dapat digantikan oleh siapa pun selain ibu kandungnya. Akan menjadi masalah jika anak dibiarkan bersama ibunya di tahanan atau penjara. Begitu pula jika dilarang. Oleh karena itu, diperlukan penelitian tambahan untuk mengetahui ketentuan narapidana perempuan yang boleh mengandung bayi selama berada dalam tahanan atau penjara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau doktrinal yang bersifat preskriptif, artinya bertujuan untuk memberikan pedoman atau rekomendasi mengenai penerapan praktis norma dan asas hukum. Pendekatan komparatif, kasus, dan UU diterapkan. Hasil dari penelitian ini adalah menemukan solusi terkait kekosongan norma yang terdapat dalam pengaturan membawa bayi selama di dalam tahanan atau penjara serta memastikan bahwa hak tahanan atau narapidana beserta anak (bayi) mendapat jaminan perlindungan dari negara.
References
Agnetha, B., & Cahyaningtyas, I. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Anak yang Lahir di Penjara Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal USM Law Review, 5(2), 593-605.
Ade Adhari, Pembaharuan Sistem Hukum Pelaksanaan Pidana (Yogyakarta: Deepublish, 2020).
Duwita Aisya Trisna Prihananti, “Pemenuhan Hak Narapidana Hamil Dan Menyusui Di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan,” Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC) 3, no. 2 (2022): 68–78, https://doi.org/10.18196/ijclc.v3i2.15526.
Fajrinia, F., Aulia, S., Farhani, M., & Pramana, A. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Narapidana Perempuan Bersama Balitanya Dihubungkan Menurut Teori Keadilan John Rawls. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 1(01).
Harjono, E., Batubara, A. L., Situmorang, M. C., Wibowo, M. R. A., & Deviari, S. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Ibu dan Anak Usia 0–3 Thn di Lembaga Pemasyarakatan. Jurnal Lemhannas RI, 10(4), 25-40.
Lubis, H. M., & Wibowo, P. (2021). Tinjauan Hak-Hak Narapidana Perempuan di Lembaga Pemsyarakatan Kelas IIB Padangsidimpuan. Jurnal Syntax Transformation, 2(03), 307-323.
Maghfirani, K., & Nurhafifah, N. (2022). Pemenuhan Hak Pelayanan Kesehatan Bagi Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIB Sigli. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana, 6(3), 266-273.
Tarisa Veronika Putri and Mitro Subroto, “Pemenuhan Hak Anak Bawaan Narapidana Wanita Yang Tinggal Danmasuk Pada Lingkungan Lembaga Permasyarakatan” 6, no. 1 (2023): 1187–96.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Vanesia Thessalonika; Ahmad Sholikhin Ruslie
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
The formal legal provisions for accessing digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means that the COURT REVIEW Journal, e-ISSN: 2776-1916 has the right to store, change formats, manage in databases, maintain and publish articles without asking permission from the Creator as long as the Creator's name is maintained as the Copyright owner.