TANGGUNGJAWAB ORANGTUA ATAS NAFKAH ANAK PASCA PERCERAIAN
DOI:
https://doi.org/10.69957/cr.v4i06.1610Keywords:
Tanggungjawab, Nafkah, PerceraianAbstract
Setelah perceraian, sering kali terjadi ketidakpenuhan hak anak, terutama dalam hal pemenuhan kebutuhan ekonomi mereka, dimana banyak ayah yang tidak memenuhi kewajibannya untuk memberikan nafkah terhadap anak, dan belum ada sanksi hukum yang tegas untuk menangani ketidakpatuhan tersebut. Oleh kenanya, permasalahan yang akan diangkat dalam penelitian ini ialah mengenai sanksi hukum bagi ayah yang tidak memenuhi kewajiban nafkah terhadap anak pasca perceraian, serta bagaimana kewajiban nafkah ayah terhadap anak usai/pasca perceraian dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode library research dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder, yang kemudian dianalisis secara deskriptif dan normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perspektif hukum Islam, terdapat beberapa perbedaan pendapat diantara para ulama. Mulai dari ulama dari mazhab Hanafi menyatakan bahwa ayah tetap berhutang nafkah terhadap anak meskipun sudah terlampaui waktu, dan jika ayah mampu tapi menolak memberikan nafkah, hakim berwenang untuk memaksa ayah tersebut. Sementara menurut mazhab Syafi'i, Hambali, dan Maliki, kewajiban nafkah ayah terhadap anak sudah tidak berlaku setelah masa tertentu kecuali jika ada putusan dari hakim. Di sisi lain, dalam hukum positif di Indonesia, ayah yang sengaja tidak memenuhi kewajibannnya dalam memberi nafkah terhadap anak usai/pasca perceraian dapat dikenai sanksi perdata maupun pidana. Namun demikian, terdapat perbedaan dalam beban kewajiban antara hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Pada hukum Islam, kewajiban nafkah lebih ditekankan pada ayah, sedangkan pada hukum positif di Indonesia, jika ayah tidak mampu, ibu juga bisa diwajibkan memberikan nafkah kepada anak.
References
Alauddin, A. (2019). Analisis Yuridis Tanggung Jawab Ayah Kandung Terhadap Nafkah Anak Setelah Perceraian. Jurnal Al-Ahkam: Jurnal Hukum Pidana Islam, 1(1), 1-24. https://journal.uiad.ac.id/index.php/al-ahkam/article/view/96
Antareng, N. (2018). perlindungan atas hak nafkah anak setelah perceraian menurut perspektif hukum islam. Study pengadilan agama manado. Lex et societatis, 6(4). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexetsocietatis/article/view/19827
Azani, M. A., & Cysillia, C. A. N. (2022). Pelaksanaan Putusan Pengadilan Agama Mengenai Pemenuhan Hak Nafkah Anak Pasca Perceraian di Pengadilan Agama Pekanbaru. Jotika Research in Business Law, 1(2), 46-59. http://journal.jotika.co.id/index.php/JRBL/article/view/43
Azis, A. I. F., Nawi, S., & Yunus, A. (2021). Analisis Yuridis Terhadap Nafkah Anak Akibat Perceraian: Studi Kasus Pengadilan Agama Maros. Journal of Lex Generalis (JLG), 2(2), 724-734. http://www.pasca-umi.ac.id/index.php/jlg/article/view/365
Burhanudin, A. A. (2015). Kewajiban Orang Tua Atas Hak-hak Anak Pasca Perceraian. Dalam Jurnal, E Journal Kopertais IV. https://www.academia.edu/download/44620332/648-1899-1-PB.pdf
Cahya, I. P. Y. F., Budiartha, I. N. P., & Styawati, N. K. A. (2021). Akibat Hukum Terhadap Pengurusan Biaya Nafkah dan Pendidikan Anak Pasca Perceraian. Jurnal Interpretasi Hukum, 2(3), 520-524. https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/juinhum/article/view/4130
Devy, S., & Muliadi, D. (2019). Pertimbangan Hakim dalam Menetapkan Nafkah Anak Pasca Perceraian (Studi Putusan Hakim Nomor 0233/Pdt. G/2017/MS-MBO). El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga, 2(1), 123-138. https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/usrah/article/view/7646
Dunggio, A., Kasim, N. M., & Bakung, D. A. (2023). Pengaturan Dan Tanggung Jawab Hukum Pemberian Nafkah Anak Setelah Perceraian Orang Tua Dalam Undang-Undang Perkawinan Berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Kota Gorontalo. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(2), 4712-4722. http://j-innovative.org/index.php/Innovative/article/download/871/684
Faradilla, D. R. (2019). Tanggung Jawab Orang Tua Terhadap Pemenuhan Nafkah Anak Setelah Perceraian (Studi Kasus Di Kota Makassar) (Doctoral dissertation, Universitas Muslim Indonesia).http://repository.umi.ac.id/162/
Ikhfariza, R. (2018). Pelaksanaan Tanggung jawab Orang tua Terhadap Hak Anak yang Belum Dewasa Setelah Terjadi Perceraian di Pengadilan Agama Pariaman. Menara Ilmu: Jurnal Penelitian dan Kajian Ilmiah, 12(9). https://jurnal.umsb.ac.id/index.php/menarailmu/article/download/962/838
Iksan, A. (2020). Perlindungan Anak Pasca Perceraian Orang Tua. Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum, 9(1), 1-16. https://ejurnal.umbima.ac.id/index.php/jurnalhukum/article/view/9
Karimatul Ummah, S. H. (2020). Pemenuhan Nafkah Anak Pasca Perceraian Orang Tua Di Kabupaten Klaten. https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/31205
Kurniati, E. (2018). Perlindungan hak anak pasca perceraian orang tua. Jurnal Authentica, 1(1), 24-41. https://scholar.archive.org/work/zyvq4cznpbhk7jgasgiof67yia/access/wayback/http://authentica.fh.unsoed.ac.id/index.php/atc/article/download/7/2
Muliadi, D. (2021). Petimbangan Hakim Dalam Menetapkan Nafkah Anak Pasca Perceraian (Doctoral dissertation, UIN Ar-raniry). https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/16866/
Mumu, V. A. J. (2019). Tinjauan Yuridis Tentang Tanggung Jawab Orang Tua Terhadap Anak Setelah Perceraian Dalam UU No 1 1974 Pasal 45 Ayat (1). Lex Privatum, 6(8). https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/22871
Nyoto, N., Kisworo, B., bin Ridwan, R., & Saputra, H. (2020). Pemenuhan Hak Anak Pasca Perceraian Orang Tua. Jurnal Darussalam: Jurnal Pendidikan, Komunikasi Dan Pemikiran Hukum Islam, 11(2), 479-500. http://ejournal.iaida.ac.id/index.php/darussalam/article/view/626
Ramlah, R. (2021). TANGGUNGJAWAB ORANG TUA TERHADAP HAK HADHANAH DAN NAFKAH ANAK PASCA PERCERAIAN: Perspektif Hukum Islam dan Putusan Pengadilan Agama. Harakat an-Nisa: Jurnal Studi Gender dan Anak, 6(1), 1-12. https://e-journal.lp2m.uinjambi.ac.id/ojp/index.php/an-Nisa/article/view/2021.61.1-12
Sallatu, A. (2019). Efektivitas Pemenuhan Hak Anak Setelah Perceraian (Studi Kasus di Kota Makassar). El-Iqthisady: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 1-10. https://journal3.uin-alauddin.ac.id/index.php/iqthisadi/article/download/11488/7882
Sari, E. P. (2022). Pemenuhan Hak Nafkah Anak Akibat Perceraian di Kecamatan Ulu Talo Kabupaten Seluma Perspektif Hukum Islam. Qiyas: Jurnal Hukum Islam dan Peradilan, 7(1). http://repository.iainbengkulu.ac.id/6854/1/TESIS_ENI_PUTRI_SARI.pdf
Sari, R. P. N., Kalsum, U., Natonis, N., & Sutantriyati, A. (2024). Perspektif Hukum Islam Dalam Pelaksanaan Nafkah Anak Setelah Perceraian Di Desa Nanga. Ulumuddin: Jurnal Ilmu-ilmu Keislaman, 14(1), 1-12. https://jurnal.ucy.ac.id/index.php/agama_islam/article/view/2131
Sarianti, B. (2018). Tingkat Kepatuhan Ayah Membayar Nafkah Anak Pasca Perceraian. Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum, 27(2), 105-117. https://ejournal.unib.ac.id/supremasihukum/article/view/8889
Sepma, A., & Erwita, Y. (2020). Pemberian Hak Nafkah Anak Pasca Perceraian di Pengadilan Agama Jambi. Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 1(2), 344-358. https://online-journal.unja.ac.id/Zaaken/article/view/9434
Sinaga, L., Hasan, U., & Permono, P. (2020). Pelaksanaan Tanggung Jawab Orang Tua Terhadap Anak Pasca Perceraian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Jambi. Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 1(3), 431-451. https://online-journal.unja.ac.id/Zaaken/article/view/8934
Sipahutar, A., Kamello, T., Runtung, R., & Barus, U. M. (2016). Tanggung Jawab Orang Tua Terhadap Nafkah Anak Pasca Putusan Perceraian Bagi Warga Negara Indonesia Yang Beragama Islam. USU Law Journal, 4(1), 152-167.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Dian Ayu Safitri; Muh. Jufri Ahmad
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
The formal legal provisions for accessing digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means that the COURT REVIEW Journal, e-ISSN: 2776-1916 has the right to store, change formats, manage in databases, maintain and publish articles without asking permission from the Creator as long as the Creator's name is maintained as the Copyright owner.