RATIO DECIDENDI PUTUSAN NOMOR 30/PID.SUS-ANAK/2022/PN.TNN TENTANG ANAK YANG DIJATUHI PIDANA DENGAN SYARAT

Authors

  • Fadilah Dewi Anggun Permatasari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Erny Herlin Setyorini Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v4i06.1609

Keywords:

Anak, Pidana dengan syarat, Hak anak

Abstract

Dikatakan anak berdasar Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak apabila mereka berusia 12 tahun namun belum berusia 18 tahun. Sebagai halnya termaktub di Putusan Nomor 30/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Tnn mengadili anak karena kejahatan yang dilakukan yakni tindak pidana perdagangan orang, diancam berdasar Pasal 2 Ayat (1) UU PTPPO ditentukan pidana penjara dan denda. Kemudian terhadap anak, Hakim tidak mengadili pidana penjara sebaliknya dijatuhi pidana bersyarat yang termaktub berdasar Pasal 73 Ayat (1) dan (6) Undang-Undang SPPA selama 1 tahun dan tidak dapat pula mengerjakan perbuatan pidana sepanjang jalannya pidana bersyarat. Rumusan masalah adalah ratio decidendi Putusan Nomor 30/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Tnn tentang anak yang diadili pidana dengan syarat. Metode yang dipakai dengan penelitian hukum normatif. Pendekatan dengan perundang-undangan, dengan konseptual dan dengan kasus. Hasilnya adalah addapun alasan hakim dalam pertimbangannya menjatuhkan pidana dengan syarat berdasarkan atas 4 prinsip utama hak anak yaitu asas kepentingan terbaik atas anak, mendengarkan pendapat anak, hak hidup dan tumbuh perkembangan anak dan non-diskriminasi. Hakim bermaksud memedulikan perlindungan terhadap anak walaupun anak menjadi pelaku dan dalam putusannya hakim memenuhi 2 prinsip yaitu kepentingan terbaik anak , hak hidup serta tumbuh kembang anak.

References

Diantha, I Made Pasek. 2017. Metode Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum (Jakarta: Surya Kencana)

Efendi, Jonaedi. 2018. Rekonstruksi Dasar Pertimbangan Hukum (Depok: Prenamedia Group)

Hidayat, Bunadi. 2010. Pemidanaan Anak Di Bawah Umur, Pertama (Bandung: PT. Alumni)

Hisyam, Ciek Julyanti. 2018. Perilaku Menyimpang: Tinjauan Sosiologis, Fatmawati (Jakarta: Bumi Aksara)

Marlina. 2009. Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, ed. by Nurul Falah Atif (Bandung: Refika Aditama)

Muhammad, Rusli. 2020. Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia (Yogyakarta: FH UII Press)

Ramadhani, Riski, and Dkk. 2023. Hukum Pidana Anak (Padang, Sumatera Barat: Get Press Indonesia)

Sambas, Nandang. 2013. Peradilan Pidana Anak Di Indonesia Dan Instrumen Internasional Perlindungan Anak (Yogyakarta: Graha Ilmu)

SinlaEloE, Paul. 2017. Tindak Pidana Perdagangan Orang (Malang: Setara Press)

Susilo, Erwin. 2023. Wajah Sistem Peradilan Pidana Anak, ed. by Lidya Mayasari (Yogyakarta: Lautan Pustaka)

Sutatiek, Sri. 2013. Rekonstruksi Dalam Hukum Pidana Anak Di Indonesia (Yogyakarta: Aswaja Pressindo)

Wahyono, Agung, and Siti Rahayu. 1993. Tinjauan Tentang Peradilan Anak Di Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika)

Downloads

Published

2024-06-26

How to Cite

Permatasari, F. D. A., & Setyorini, E. H. (2024). RATIO DECIDENDI PUTUSAN NOMOR 30/PID.SUS-ANAK/2022/PN.TNN TENTANG ANAK YANG DIJATUHI PIDANA DENGAN SYARAT. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 4(06), 30–37. https://doi.org/10.69957/cr.v4i06.1609

Issue

Section

ILMU HUKUM