PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN PERGURUAN TINGGI
DOI:
https://doi.org/10.69957/cr.v4i06.1606Keywords:
Perguruan Tinggi, Perlindungan Hukum, Kekerasan Seksual, KorbanAbstract
Tren kekerasan seksual yang mengganggu di kampus-kampus perguruan tinggi menimbulkan pertanyaan mendasar: mengapa kejahatan ini terus terjadi di tempat-tempat yang mengklaim menyediakan lingkungan yang aman bagi siswa untuk belajar dengan cara yang etis? Bagaimanapun juga, universitas seharusnya menjadi tempat untuk pertumbuhan intelektual dan pelestarian budaya. Namun pada kenyataannya, beberapa perguruan tinggi di Indonesia telah melaporkan adanya insiden kekerasan seksual terhadap mahasiswa, dosen, dan staf. Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan kondisi perlindungan terhadap kekerasan seksual bagi mahasiswa. Pasal 12 Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Pelecehan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi mengatur tentang perlindungan hukum bagi korban pelecehan seksual di kampus. Lebih lanjut, sebagaimana diuraikan dalam Pasal 14 dan 16 peraturan tersebut, mereka yang melakukan tindakan pelecehan seksual di kampus dapat dikenai hukuman administratif. Sesuai dengan pasal 12 Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, penelitian ini merekomendasikan agar perguruan tinggi dapat dikenai sanksi denda jika gagal menjamin keselamatan korban dan saksi.
References
Aulia Virgistasari, Anang Dony Irawan. “Pelecehan Seksual Terhadap Korban Ditinjau Dari Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.” Media of Law and Sharia vol 2 (2021).
Febrianti, Erinca, Bambang Widiyahseno, Robby Darwis Nasution, and Yusuf Adam Hilman. “Analisis Kebijakan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 Dalam Upaya Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Universitas Muhammadiyah Ponorogo.” Jurnal Ilmu Pemerintahan Suara Khatulistiwa 7, no. 1 (2022): 52–62.
Indonesia, CNN. “Kampus Merdeka Dari Kekerasan Seksual,” 2023. https://youtu.be/qgW4Nn9OWFo?si=C_nsylJS3gV3wtU6.
Kemendikbudristek, Mendikbudristek Nadiem Makariem menemui korban pelecehan seksual di. “Kasus Pelecehan Seksual Universitas Riau: Terdakwa Divonis Bebas, Nadiem Makarim Temui Korban Untuk Proses Sanksi Administratif.” BBC News Indonesia. Last modified 2022. https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-61111705.
Kusuma, Yufi Tania. “Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Perguruan Tinggi.” Jurnal Legisia 15, no. 1 (2023): 1–13.
Nikmatullah. “Demi Nama Baik Kampus VS Perlindungan Korban: Kasus Kekerasan Seksual Di Kampus.” journal for gender Mainstreaming 14(2) (2020): 37–53.
Pratiwi, Hanny Dila Intan, and Erny Herlin Setyorini. “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN SEKSUAL FETISH JARIK.” Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance vol 3 (2023).
RI, Kemendikbudristek. “Merdeka Belajar Episode 14: Kampus Merdeka Dari Kekerasan Seksual,” 2021. https://www.youtube.com/live/-GT-3gF75l8?si=bLPD-xMbdevzHmaY.
Riana, Friski. “Deretan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Di Kampus.” Nasional Tempo. Last modified 2021. https://nasional.tempo.co/read/1537859/deretan-kasus-dugaan-pelecehan-seksual-di-kampus.
Yolanda. “Dampak Kekerasan Seksual Bagi Korban Di Lingkungan Perguruan Tinggi.” SATGAS PPKS Universitas Negeri Padang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksua.
Aulia Virgistasari, Anang Dony Irawan. “Pelecehan Seksual Terhadap Korban Ditinjau Dari Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.” Media of Law and Sharia vol 2 (2021).
Febrianti, Erinca, Bambang Widiyahseno, Robby Darwis Nasution, and Yusuf Adam Hilman. “Analisis Kebijakan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 Dalam Upaya Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Universitas Muhammadiyah Ponorogo.” Jurnal Ilmu Pemerintahan Suara Khatulistiwa 7, no. 1 (2022): 52–62.
Indonesia, CNN. “Kampus Merdeka Dari Kekerasan Seksual,” 2023. https://youtu.be/qgW4Nn9OWFo?si=C_nsylJS3gV3wtU6.
Kemendikbudristek, Mendikbudristek Nadiem Makariem menemui korban pelecehan seksual di. “Kasus Pelecehan Seksual Universitas Riau: Terdakwa Divonis Bebas, Nadiem Makarim Temui Korban Untuk Proses Sanksi Administratif.” BBC News Indonesia. Last modified 2022. https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-61111705.
Kusuma, Yufi Tania. “Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Perguruan Tinggi.” Jurnal Legisia 15, no. 1 (2023): 1–13.
Nikmatullah. “Demi Nama Baik Kampus VS Perlindungan Korban: Kasus Kekerasan Seksual Di Kampus.” journal for gender Mainstreaming 14(2) (2020): 37–53.
Pratiwi, Hanny Dila Intan, and Erny Herlin Setyorini. “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN SEKSUAL FETISH JARIK.” Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance vol 3 (2023).
RI, Kemendikbudristek. “Merdeka Belajar Episode 14: Kampus Merdeka Dari Kekerasan Seksual,” 2021. https://www.youtube.com/live/-GT-3gF75l8?si=bLPD-xMbdevzHmaY.
Riana, Friski. “Deretan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Di Kampus.” Nasional Tempo. Last modified 2021. https://nasional.tempo.co/read/1537859/deretan-kasus-dugaan-pelecehan-seksual-di-kampus.
Yolanda. “Dampak Kekerasan Seksual Bagi Korban Di Lingkungan Perguruan Tinggi.” SATGAS PPKS Universitas Negeri Padang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Oktaviani Reny Muda Makin; Erny Herlin Setyorini
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
The formal legal provisions for accessing digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means that the COURT REVIEW Journal, e-ISSN: 2776-1916 has the right to store, change formats, manage in databases, maintain and publish articles without asking permission from the Creator as long as the Creator's name is maintained as the Copyright owner.