PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL
STUDI: POLRESTABES SURABAYA
DOI:
https://doi.org/10.69957/cr.v4i06.1605Keywords:
Perlindungan Hukum, Anak Korban, Kekerasan SeksualAbstract
Nasib bangsa kita ada di tangan generasi mudanya. Dalam kerangka keadilan Indonesia, hak atas keamanan yang sah merupakan salah satu perlindungan khusus bagi anak-anak. Pelestarian nilai dan martabat yang melekat pada anak merupakan persyaratan hukum di Indonesia, negara yang telah meratifikasi Konvensi Hak Anak (Konvensi No. 11 Tahun 2012). Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Anak menjabarkan peraturan dan regulasi yang diberlakukan untuk melindungi anak-anak. Merupakan tanggung jawab kita untuk memberikan panduan mengenai masalah hukum dan memperhatikan kepentingan terbaik generasi muda. Seorang anak muda tidak akan mempunyai kemandirian kecuali mereka mempunyai tempat tinggal yang aman. Pengasuhan dan perlindungan yang sejati terhadap seorang anak merupakan kewajiban setiap orang dewasa dalam kehidupan anak tersebut, baik itu orang tua, wali, sahabat, maupun pejabat publik. Meskipun banyak anak-anak di Indonesia yang tinggal di perkotaan, sebagian besar dari mereka mengalami pelecehan seksual, kekerasan fisik, dan bentuk-bentuk penganiayaan paksa lainnya. Kecemasan di jalan pada masa kanak-kanak tanpa asuransi orang dewasa dapat mengubah cara pandang dan tindakan seseorang sepanjang sisa hidupnya. Namun, beratnya hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di kota tersebut dan cakupan tugas negara untuk melindungi korban tersebut masih merupakan dugaan. Dalam hal perlindungan anak, partisipasi hierarki yang kuat sangatlah penting. Kolaborasi antara sektor publik dan swasta, kepatuhan yang ketat terhadap peraturan administratif, dan langkah-langkah lain semuanya diperlukan untuk meluncurkan program keamanan anak secara efektif. Sesuai Peraturan Nomor 35 Tahun 2014 tentang Asuransi Anak, terdapat konsekuensi berat bagi mereka yang melakukan kebencian seksual terhadap anak di bawah umur. Mutilasi dan pelemahan adalah perilaku lain yang termasuk dalam disiplin ini. Kapasitas pelaku untuk menghentikan orang lain menyakiti anak-anak yang tinggal di kotamadya adalah hal yang paling penting.
References
Abd. Chaidir Marabessy, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Kejahatan Seksual’, Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora., Volume 03 (2023)
Alih Usman, ‘SANKSI KEBIRI KIMIA BAGI PREDATOR ANAK’, Pojok Penyuluhan Hukum, 2022
Asikin, Amiruddin dan H Zainal, ‘Pengantar Metode Penelitian Hukum’, 2006
Faizah Qurotul Ahyun, Solehati, Benny Prasetiya, ‘FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA PELECEHAN SEKSUAL SERTA DAMPAK PSIKOLOGIS YANG DIALAMI KORBAN’, Jurnal Pendidikan Anak, Volume 03 (2022)
Ika Agustini, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual:Kajian Kebijakan Hukum Pidana Indonesia Dan Hukum Pidana Islam’, Rechtenstudent, Volume 02 (2021)
Moh. Arifin, Erny Herlin Setyorini, ‘PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN PEMERKOSAAN (Studi Putusan Perkara Nomor. 989/Pid.Sus/2021/Pn.Bdg)’, Jurnal Hukum Dan Hukum Islam, Volume 10.Nomor 3 (2023)
Nurisman, Eko, ‘Risalah Tantangan Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022’, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4.2 (2022), 170–96
Setiawan, David, ‘Lindungai Anak Indonesia Dari Kekerasan Seksual’, 2014 <https://www.kpai.go.id/publikasi/artikel/lindungi-anak-indonesia-dari-kekerasan-seksual>
Soemitro Setyowati, Irma, ‘Aspek Hukum Perlindungan Anak’, Bumi Aksara, 1990, hal 13
suryandi, dodi, Hutabarat, nike & pamungkas hartono., ‘Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak’, Jurnal Darma Agung, 28 (2020)
Yusyanti, Diana, ‘PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN DARI PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL’, Jurnal Penelitian Hukum, Volume 20 (2020)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Dwi Astrianti Defretes; Erny Herlin Setyorini
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
The formal legal provisions for accessing digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means that the COURT REVIEW Journal, e-ISSN: 2776-1916 has the right to store, change formats, manage in databases, maintain and publish articles without asking permission from the Creator as long as the Creator's name is maintained as the Copyright owner.