PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA MEDIS YANG BERTUGAS DI WILAYAH KONFLIK BERSENJATA BERDASARKAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL

Authors

  • Asti Noviani Putri Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Ahmad Sholikhin Ruslie Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v4i05.1598

Keywords:

Konflik Bersenjata, Tenaga Medis, Hukum Humaniter Internasional

Abstract

Konflik bersenjata dalam praktiknya merupakan suatu kondisi yang melibatkan kekerasan di dalamnya, baik menggunakan penggunaan senjata militer ataupun melalui kekerasan fisik. Situasi dalam wilayah konflik bersenjata seringkali berpotensi menimbulkan banyak korban, terutama pada tenaga medis yang bertugas dalam lingkungan konflik tersebut. Perlindungan terhadap para tenaga medis masih diabaikan oleh beberapa negara yang terlibat atau ikut serta dalam konflik bersenjata, sehingga banyak tenaga medis yang dijadikan sebagai sasaran tembakan dan korban dalam situasi konflik tersebut. Hal ini tentunya melanggar ketentuan Hukum Humaniter Internasional. Penelitian ini merumuskan masalah, yakni: 1. Bagiamana perlindungan hukum yang diberikan terhadap tenaga medis yang bertugas di wilayah konflik bersenjata. Penelitian ini adalah penelitian normative yang menggunakan Pendekatan Perundang-undangan, Konseptual, dan Study kasus serta menggunakan sumber kepustakaan sebagai data skunder pada proses penelitian. Penelitian ini menunjukkan bahwa tenaga medis hingga sarana medis harus dilindungi sesuai dengan Hukum Humaniter Internasional yang termuat dalam Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan 1977. Segala serangan yang diberikan oleh pihak lawan terhadap tenaga medis merupakan pelanggaran berat yang bertentangan dengan ketentuan Hukum Humaniter Internasional.

References

Agus, F. (2007). Pengantar Hukum Internasional Dan Hukum Humaniter Internasional.

Ali, Z. (2016). Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika.

Amiruddin, Z. A. (2004). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Raja Grafindo Persada.

Arief, B. N. (2001). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan. Citra Aditya Bakti.

BL Tanya, YN Simanjuntak, M. H. (2010). Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. Genta Publishing.

Fahmi, Alfi Adicahya. 2018. Pengertian Hukum Dari Segi Estimologi

Haryomataram, G. (1994). Sekelumit Tentang Hukum Humaniter. Sebelas Maret University Pers.

Herzegh, G. (n.d.). Pengantar Hukum Humaniter Internasional Comitte Of The Red Cross.

Kusumaatmadja, M. (1980). Hukum Internasional Humaniter Dalam Pelaksanaan dan Penerapannya di Indonesia. Bina Cipta.

Kusumo, A. T. S., & Tejomurtia, K. (2015). Alternatif atas Pemberlakuan Hukum Humaniter Internasional dalam Konflik Bersenjata Melawan. Jus Ad Bellum, Jus in Bello, 4(3), 639–664.

Marzuki, P. M. (2013). Penelitian hukum. Prenada Media Group.

Masyhur, E. (1994). Hukum Humaniter Internasional Dan Pokok-Pokok Doktrin Hamkamrata, Usaha Nasional Indonesia.

Mataram, H. (2005). Hukum Humaniter. Rajawali Pers.

Ngani, N. (2012). Metodologi Penelitian Dan Penulisan Hukum. Pustaka Yustisia.

Permanasari, A., Wibowo, A., Agus, F., Romsan, A., Mansyur, S., & Nainggolan, M. G. (1999). Pengantar Hukum Humaniter. ICRC.

Poerwadarminta, W. J. S. (1999). Kamus Umum Bahasa Indonesia.

Ramadhany, D. (2008). Hukum Humaniter Internasional dalam Studi Hubungan

Internasional. Rajawali Pers.

Roring, Joshua A. H., and Cornelis Dj. Massie. “Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Medis Dalam Konflik Bersenjata Menurut Hukum Humaniter Internasional.” Jurnal Hukum XII (2023).

Rudy, T. M. (2009). Hukum Internasional 2. PT Refika Aditama. Saebani, B. A. (2009).

Soekanto, S. (2014). Pengantar Penelitian Hukum.

Soemantri, S. (2002). Bunga Rampai Hukum Tata Negara Indonesia.

Starke, J. G. (1992). Pengantar Hukum Internasional 2. Sinar Grafika

Starke, J. G. (2000). Pengantar Hukum Internasional. Sinar Grafika.

Sujatmoko, A. (2015). Hukum HAM Dan Hukum Humaniter. Rajawali Pers.

Sujatmoko, A. (2016). Hukum HAM dan Hukum Humaniter. Rajawali Pers.

Tandris, Vanessa. “Lex Et Societatis.” Jurnal Hukum, 2018, VI

Yuliantiningsih, A. (2008). Perlindungan Terhadap Pengungsi Domestik Menurut Hukum Humaniter Dan Hak Asasi Manusia. Jurnal Dinamika Hukum, 8 (3), 190–198. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2008.8.3.73

Downloads

Published

2024-06-28

How to Cite

Putri, A. N., & Ruslie, A. S. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA MEDIS YANG BERTUGAS DI WILAYAH KONFLIK BERSENJATA BERDASARKAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 4(05), 51–61. https://doi.org/10.69957/cr.v4i05.1598

Issue

Section

ILMU HUKUM