PENGANGKATAN PENJABAT KEPALA DAERAH DARI ANGGOTA TNI AKTIF DITINJAU DARI SEGI HUKUM

Authors

  • Adella Anggia Pramesti Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Hufron Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v4i05.1586

Keywords:

Pengangkatan, Pejabat Kepala Daerah, TNI

Abstract

Persoalan baru pun muncul akibat pemilihan pejabat kepala daerah dalam rangka koordinasi Pilkada Serentak 2024. Salah satu persoalannya adalah pengangkatan anggota aktif TNI pada posisi tersebut. Baik proses pemilu maupun jabatan yang dijabat dinilai kurang memenuhi prinsip demokrasi. Pembatasan peraturan perundang-undangan dan status pasukan TNI yang dikerahkan di lapangan, keduanya dinilai melanggar UU TNI. Masyarakat terkena dampak negatif dari hal ini. Oleh karena itu, protokol penunjukan pejabat TNI sebagai kepala daerah sementara harus dipatuhi secara ketat. Mencari tahu bagaimana anggota TNI aktif dipilih sebagai pemimpin sementara daerah adalah tujuan utama penelitian ini. Penelitian kepustakaan merupakan pendekatan standar bagi kajian hukum normatif seperti ini. Metodologi yang digunakan meliputi pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Persoalan muncul ketika pos-pos tersebut tidak diisi sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku, meskipun TNI/POLRI tidak berwenang melakukan pekerjaan rutin masyarakat untuk menjaga perlindungan dan keamanan masyarakat. Menurut UU 34/2004, anggota TNI tidak diperbolehkan menduduki jabatan kepala daerah sebelum pensiun atau mengundurkan diri. Dalam PP 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pencalonan Anggota Aktif dimungkinkan dengan mengacu pada asas kepastian dan Lex superior derogate legi infraori. Aturan penataan tidak mengikuti standar yang sah.

References

Eko Sutoro. Meletakkan Militer Pada Posisi Yang Sebenarnya. Yogyakarta: IRE PRESS, 2002.

Fakultas, Jurnal, and Hukum Unsrat. “TINJAUAN YURIDIS PENGANGKATAN TNI/POLRI SEBAGAI PELAKSANA TUGAS KEPALA DAERAH DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2016,” no. 2

(2024).

Huda, N. “Problematika Penundaan Pemilihan Kepala Daerah Dalam Pemilihan Kepala Daerah Dalam Pemilihan Umum Serentak Nasional 2024.” Jurnal Etika & Pemilu, 2021.

Kardi, Koesnadi. “Demokratisasi Relasi Sipil-Militer Pada Era Reformasi Di Indonesia.”

Masyarakat Jurnal Sosiologi 19 (2014): 276.

Mochamad Rifqi Hananto. “Pengangkatan AnggotaTNI Aktif Menjadi Pejabat Kepala Daerah Dan Pengaruhnya Terhadap Demokrasi Di Indonesia,” 2023.

Razaq, Moh Khalilullah A. “Legalitas Pencalonan Kepala Daerah Dari Unsur Tentara Nasional Indonesia Dan Polisi Republik Indonesia Dalam Pemilihan Kepala Daerah 2018,” 2018, 253–71.

Ridwan, HR. Hukum Administrasi Negara. Rajagrafindo Persada, jakarta., 2013. Sidauruk, Averin Dian Boruna. “Penyimpangan Teori Kontrol Sosial Dalam Kualifikasi

Pengangkatan Anggota Militer Aktif Sebagai Penjabat Kepala Daerah.” Universitas Indonesia, 2023.

Downloads

Published

2024-06-28

How to Cite

Pramesti, A. A., & Hufron. (2024). PENGANGKATAN PENJABAT KEPALA DAERAH DARI ANGGOTA TNI AKTIF DITINJAU DARI SEGI HUKUM. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 4(05), 22–37. https://doi.org/10.69957/cr.v4i05.1586

Issue

Section

ILMU HUKUM