PROSEDUR PENGAJUAN EKSEKUSI TERHADAP PUTUSAN CERAI TALAK TERKAIT DENGAN PEMELIHARAAN ANAK YANG TIDAK DIBAYAR OLEH MANTAN SUAMI
DOI:
https://doi.org/10.69957/cr.v4i05.1585Keywords:
Perceraian, Eksekusi, Ikrar TalakAbstract
Adanya permohonan penerapan surat cerai yang melibatkan biaya tunjangan anak yang belum dibayar oleh mantan suami menjadi pemicu penelitian ini. Mengingat mantan suami tidak bertanggung jawab membayar tunjangan anak, maka dalam artikel ini akan dibahas langkah-langkah yang diperlukan untuk mengajukan permohonan pelaksanaan putusan talak talak. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian normatif. Ketua Mahkamah Agung akhirnya memutuskan untuk mengeluarkan peringatan resmi (aanmaning) kepada pihak yang kalah, yang mengharuskan mereka untuk mematuhi keputusan tersebut dalam waktu 8 hari. Ketua pengadilan negeri dapat mengeluarkan perintah penyitaan eksekusi apabila pihak yang kalah tidak mau memenuhi panggilan dan dengan sukarela tidak melaksanakan putusan. Secara umum, proses peradilan berlangsung mudah, efisien, dan murah. Namun, banyak waktu dan uang yang terbuang untuk prosedur peradilan. Alternatif Penyelesaian Sengketa (mediasi) adalah suatu proses yang mempertemukan pihak-pihak yang terlibat dalam suatu gugatan untuk mencoba menyelesaikan konflik tanpa menggunakan litigasi baru. Mediasi dapat dilanjutkan setelah pengadilan memutuskan suatu permasalahan, dan keputusan tersebut akan tetap berlaku tanpa batas waktu.
References
Afrinal, and Aldy Darmawan. “Pemenuhan Nafkah Anak Pasca Perceraian.” Sakena: Jurnal Hukum Keluarga 7, no. 1 (2022): 60–70. https://journals.fasya.uinib.org/index.php/sakena/article/view/222.
Insyafli. “Makalah Disampaikan Pada Acara Bimtek Panitera Dan Juru Sita Di Lingkungan PTA Pekanbaru, Pada Tanggal 12 Agustus 2015 Di Pekanbaru. 1,” 2015, 1–8.
Khairuddin, Badri, and Nurul Auliyana. “Pertimbangan Hakim Terhadap Putusan Nafkah Pasca Perceraian (Analisis Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor 01/Pdt.G/2019/Ms.Aceh).” El-Usrah 3, no. 2 (2020): 164–89. https://doi.org/10.22373/ujhk.v3i2.7700.
Latar, Pendahuluan A, Belakang Masalah, Allah Swt, Kompilasi Hukum Islam, and Undang-undang Nomor. “Keengganan Suami Untuk Mengucapkan Ikrar Talak Di Pengadilan Agama Banjarmasin,” 1990, 1–12.
Ridwan, Muhammad. “EKSEKUSI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TERKAIT NAFKAH IDDAH, MUT’AH.” Jurnal USM Law Review. Vol. 1, 2018.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Ridha Nur Cahyani; Hufron

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
The formal legal provisions for accessing digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means that the COURT REVIEW Journal, e-ISSN: 2776-1916 has the right to store, change formats, manage in databases, maintain and publish articles without asking permission from the Creator as long as the Creator's name is maintained as the Copyright owner.