PROSEDUR PENGAJUAN EKSEKUSI TERHADAP PUTUSAN CERAI TALAK TERKAIT DENGAN PEMELIHARAAN ANAK YANG TIDAK DIBAYAR OLEH MANTAN SUAMI

Authors

  • Ridha Nur Cahyani Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Hufron Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v4i05.1585

Keywords:

Perceraian, Eksekusi, Ikrar Talak

Abstract

Adanya permohonan penerapan surat cerai yang melibatkan biaya tunjangan anak yang belum dibayar oleh mantan suami menjadi pemicu penelitian ini. Mengingat mantan suami tidak bertanggung jawab membayar tunjangan anak, maka dalam artikel ini akan dibahas langkah-langkah yang diperlukan untuk mengajukan permohonan pelaksanaan putusan talak talak. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian normatif. Ketua Mahkamah Agung akhirnya memutuskan untuk mengeluarkan peringatan resmi (aanmaning) kepada pihak yang kalah, yang mengharuskan mereka untuk mematuhi keputusan tersebut dalam waktu 8 hari. Ketua pengadilan negeri dapat mengeluarkan perintah penyitaan eksekusi apabila pihak yang kalah tidak mau memenuhi panggilan dan dengan sukarela tidak melaksanakan putusan. Secara umum, proses peradilan berlangsung mudah, efisien, dan murah. Namun, banyak waktu dan uang yang terbuang untuk prosedur peradilan. Alternatif Penyelesaian Sengketa (mediasi) adalah suatu proses yang mempertemukan pihak-pihak yang terlibat dalam suatu gugatan untuk mencoba menyelesaikan konflik tanpa menggunakan litigasi baru. Mediasi dapat dilanjutkan setelah pengadilan memutuskan suatu permasalahan, dan keputusan tersebut akan tetap berlaku tanpa batas waktu.

References

Afrinal, and Aldy Darmawan. “Pemenuhan Nafkah Anak Pasca Perceraian.” Sakena: Jurnal Hukum Keluarga 7, no. 1 (2022): 60–70. https://journals.fasya.uinib.org/index.php/sakena/article/view/222.

Insyafli. “Makalah Disampaikan Pada Acara Bimtek Panitera Dan Juru Sita Di Lingkungan PTA Pekanbaru, Pada Tanggal 12 Agustus 2015 Di Pekanbaru. 1,” 2015, 1–8.

Khairuddin, Badri, and Nurul Auliyana. “Pertimbangan Hakim Terhadap Putusan Nafkah Pasca Perceraian (Analisis Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor 01/Pdt.G/2019/Ms.Aceh).” El-Usrah 3, no. 2 (2020): 164–89. https://doi.org/10.22373/ujhk.v3i2.7700.

Latar, Pendahuluan A, Belakang Masalah, Allah Swt, Kompilasi Hukum Islam, and Undang-undang Nomor. “Keengganan Suami Untuk Mengucapkan Ikrar Talak Di Pengadilan Agama Banjarmasin,” 1990, 1–12.

Ridwan, Muhammad. “EKSEKUSI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TERKAIT NAFKAH IDDAH, MUT’AH.” Jurnal USM Law Review. Vol. 1, 2018.

Downloads

Published

2024-06-28

How to Cite

Cahyani, R. N., & Hufron. (2024). PROSEDUR PENGAJUAN EKSEKUSI TERHADAP PUTUSAN CERAI TALAK TERKAIT DENGAN PEMELIHARAAN ANAK YANG TIDAK DIBAYAR OLEH MANTAN SUAMI. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 4(05), 13–21. https://doi.org/10.69957/cr.v4i05.1585

Issue

Section

ILMU HUKUM