PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN YANG MENGALAMI SINDROM STONEMAN DI INDONESIA

Authors

  • Emalia Pratiwi Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v4i05.1584

Keywords:

Sindrom Stoneman, Perlindungan Hukum

Abstract

Dalam kehidupan yg kita jalani sehari-harinya dikenal adanya kebutuhan bersama, kita artikan sebagai “kebutuhan publik” yang mendasar ialah kesehatan, dalam prakteknya layanan kesehatan mengenal berbagai macam masalah kesehatan dari masyarakat salah satunya terkait penyakit langka. Dalam penelitian ini akan dibahas mengenai masalah kesehatan tersebut ialah Sindrom Stone Man atau Fibrodysplasia Ossificans Progresifiva (FOP), dikenal sebagai sindrom manusia batu, adalah kelainan jaringan ikat dan kelainan genetik yang sangat langka serta melumpuhkan, ditandai dengan kelainan bawaan akibat mutasi yang terjadi pada gen ACVR1, sebuah gen yang mengontrol pertumbuhan sel dan proliferasi pada otot dan jaringan penghubung. Kebanyakan penyakit ini terjadi pada anak-anak, yang harus mendapatkan perlindungan hukum terhadap pasien yang mengalami Sindrom Stoneman menurut Undang-Undang Kesehatan dan sanksi yang diberikan terhadap orang yang melakukan diskriminasi pasien yang mengalami sindrom stoneman. Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian hukum normatif yang bersifat teoritis-rasional didasarkan pada persyaratan logika deduktif, sehingga dapat dihasilkan pelindungan hukum terkait penyakit langka Sindrom Stoneman menggunakan UU Kesehatan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan hukuman yang diberikan terhadap orang yang melakukan diskriminasi terhadap pasien Sindrom Stoneman ini dengan menggunakan penyelesaian hukum perdata, penyelesaian hukum pidana, serta penyelesaian konsumen jasa layanan kesehatan sesuai Peraturan Perundang-Undangan yg berlaku di Indonesia. Pentingnya perlindungan serta penegakan hukum tidak lain untuk memastikan perlindungan hukum dapat memberikan perlindungan penuh pada subjek hukum yg menjadi korban. Yang paling dapat melindungi kepentingan korban secara langsung ialah pembayaran ganti rugi dan hukuman pidana penjara sesuai UU yg telah ditetapkan.

References

Damono, “Penyakit genetik karena mutasi DNA mitochondria dan multifaktor genetik,” 2015.

Y. Sulistyorini, D. F. Argarini, N. I. Yazidah, I. Budi, and U. Malang, “PENYULUHAN TENTANG PERANAN SOSIAL TERHADAP PENYAKIT LANGKA,” Abdimas Dewantara, vol. 4, no. 2, 2021.

M. Dhivakar, A. Prakash, A. Garg, and A. Agarwal, “Fibrodysplasia Ossificans Progressiva (Stoneman Syndrome) – A Rare Skeletal Dysplasia,” Indian Journal of Musculoskeletal Radiology, vol. 2, pp. 69–72, Jun. 2020, doi: 10.25259/ijmsr_43_2019.

G. Kamal, A. Gupta, S. Batla, and N. Gupta, “Anaesthetic management of a child with stone man syndrome: Look before you leap!,” Indian J Anaesth, vol. 61, no. 3, pp. 266–268, Mar. 2017, doi: 10.4103/0019-5049.202168.

T. Putri Simamora, S. Airini Batubara, I. Efrianto, R. Sitorus, J. Sekip Simpang Seikambing, and S. Utara, “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN DALAM PELAYANAN MEDIS DI RUMAH SAKIT UMUM,” 2020.

A. Muchsin, “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN SEBAGAI KONSUMEN JASA PELAYANAN KESEHATAN DALAM TRANSAKSI TERAPEUTIK.”

Wiwik Afifah, “wiwik afifah perlindungan hukum atas diskriminasi pada hak asasi perempuan didalam konstitusi”.

Hari Baru Mukti, “Hari Baru Mukti, perlindungan hukum terhadap pasien sebagai konsumen bidang pelayanan medis berdasarkan KUHPerdata”.

Philipus M Hadjon, “Landasan Teori Perlindungan Hukum,” 2015.

A. Suhendi et al., “Perlindungan Hukum Pidana Terhadap Korban Malpraktek Medik,” Jurnal Kewarganegaraan, vol. 6, no. 2, 2022.

Satjipto Raharjo, “Satjipto Raharjo,Penyelenggaraan Keadilan dalam Masyarakat yang Sedang Berubah. Jurnal Masalah Hukum, hal.74”.

Muhammad Martin, “MUHAMMAD MARTIN-FSH peran komisiperlindugan anak Indonesia dalam mengembalikan hak anak terlantar,2016,” 2016.

Downloads

Published

2024-06-28

How to Cite

Pratiwi, E. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN YANG MENGALAMI SINDROM STONEMAN DI INDONESIA. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 4(05), 1–12. https://doi.org/10.69957/cr.v4i05.1584

Issue

Section

ILMU HUKUM