PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PELAYARAN TANPA SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR

Authors

  • Insania Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Hufron Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v4i04.1572

Keywords:

Penyidikan, Tindak Pidana Pelayaran

Abstract

Komite Pelayaran Gabungan (Joint Shipping Committee), yang merupakan bagian dari Indonesia, mengawasi urusan maritim di benua Pasifik, India, dan Asia, termasuk Australia, sehingga membantu memfasilitasi pernikahan lintas batas. Di bidang Maritim Indonesia, Anda mungkin menemukan banyak sekali peluang, baik secara biologis maupun lainnya. Prinsip dasar di balik Surat Persetujuan Berlayar adalah bahwa seseorang dapat memenuhi tanggung jawabnya, menjaga integritasnya sendiri, dan menjaga integritas mereka yang terlibat dalam industri pelayaran. Selain kelaikan kapal, persyaratan tambahan surat izin pelayaran antara lain pembayaran biaya pelabuhan oleh kapal dan jasa pengawasan terkait keselamatan dan keamanan pelayaran. Penelitian ini mendalami pemeriksaan pendahuluan atau awal (vooronderzoek), fokus pada pencarian dan pengumpulan. Oleh karena itu, detektif memeriksa tempat tinggal tersangka dan menyita produk dan bahan terkait kejahatan untuk mengumpulkan bukti. Pasal 211 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 mengatur sahnya mencari kebenaran dan menjelaskan perbuatan pidana. Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penyidik ​​lainnya bukan satu-satunya yang memiliki kemampuan penyidikan khusus berdasarkan Pasal 282 ayat 1 UU Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008. Undang-undang ini juga memberikan kewenangan yang sama kepada pegawai negeri yang mempunyai tugas terkait pelayaran. Sebagaimana disebutkan dalam pasal ini, personel TNI dan AL merupakan penyidik ​​berdasarkan batasan undang-undang. Meski TNI Angkatan Laut mempunyai otonomi penyidikan total, namun penyidik ​​Polri tetap mengkoordinasikan dan memantau penyidikan transportasi laut PPNS. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dan bahan pustaka.

References

Christine Lia Indah Hanok, ‘PROSES PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA PELAYARAN MENURUT UNDANGUNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008’, Lex et Societatis, vol v (2017)

Arsani, Ayatullah, ‘PERLINDUNGAN HUKUM KESELEMATAN PENUMPANG TRANSPORTASI LAUT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN’, Jurnal Ilmu Hukum, vol 3 (2022)

Benny Berkiah Pandelaki, Erwin Sitinjak, ‘PENGATURAN PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP NAHKODA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DALAM MELAYARKAN KAPAL TIDAK LAIK SEHINGGA MENYEBABKAN KECELAKAAN KAPAL’, Jurnal Online Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Balikpapan, volume 2 (2020)

darmawati, ‘ANALISIS HUKUM PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAYARAN KAPAL YANG TIDAK LAIK LAUT DI WILAYAH PELABUHAN GORONTALO’, Akmen Jurnal Ilmiah, vol 13 (2016)

Dekri Y, ‘PENGGUNAAN ALAT BUKTI SEBAGAI DASAR PENETAPAN TERSANGKA PADA PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KECELAKAAN KAPAL WISATA YANG MENGAKIBATKAN MATINYA ORANG.’, UNES Law Review, vol 4 (2022)

gabriela christie sondakh, ‘Kajian Yuridis Wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Ppns) Dalam Penegakan Tindak Pidana Pelayaran’, Lex Crimen, vol 10 (2021)

Gandaria, Jantje, ‘PENEGAKAN HUKUM DI PERAIRAN PROVINSI SULAWESI UTARA’, Lex et Societatis, vol 1 (2013)

Kawengian2, Wisly Deo, Ruddy Watulingas3, and Harly S. Muaja, ‘KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM MENANGGULANGI PELANGGARAN PELAYARAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN’, Jurnal Unsrat, vol 10 (2022)

Mangisi Simanjuntak, ‘TNI ANGKATAN LAUT SEBAGAI PENEGAK HUKUM DAN SEKALIGUS PENYIDIK TINDAK PIDANA DI LAUT’, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, vol 8 (2018)

Paikah, Nur, ‘PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KESELAMATAN PENUMPANG KAPAL LAUT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PELAYARAN DI INDONESIA’, Junal Al-Adaalah, vol 3 (2018)

Pujiati, ‘PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA PELAYARAN’, Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, vol 4 (2016)

Ramadhan, Satria, ‘Penyidikan Tindak Pidana Tanpa Surat Persetujuan Berlayar Oleh Kantor Syahbandar Dan Otoritas Pelabuhan Rengat Berdasarkan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran’, Jom Fakultas Hukum, vol 3 (2016)

Setiawan, Iwan, ‘BERAGAM TINDAK PIDANA LAUT DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA’, Jurnal Ilmiah, vol 4 (2016)

Siregar, M Adila, ‘PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA SYAHBANDAR DALAM PELANGGARAN WEWENANG JABATAN PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DAN HUKUM PIDANA ISLAM’, Jurnal Interpretasi Hukum, vol 4 (2023)

syarifuddin, oheo kaimuddin haris, ‘Penyidikan Oleh Ppns Syahbandar Dalam Tindak Pidana Pelayaran’, Halu Oleo Legal Research, vol 5 (2023)

Umbara, Galih, ‘KEWENANGAN PENYIDIK TNI ANGKATAN LAUT DALAM MEMBERANTAS TINDAK PIDANA PELAYARAN DI WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA’, Aktualita, vol 1 (2018)

Downloads

Published

2024-06-18

How to Cite

Insania, & Hufron. (2024). PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PELAYARAN TANPA SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 4(04), 54–67. https://doi.org/10.69957/cr.v4i04.1572

Issue

Section

ILMU HUKUM