PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TENAGA MEDIS TERHADAP RESIKO MEDIS YANG DIDERITA PASIEN PADA PELAYANAN KESEHATAN

Authors

  • Thaliah Zalfa Naurah Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Yovita Arie Mangesti Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v4i04.1569

Keywords:

Tenaga Medis, Pelayanan Kesehatan

Abstract

Hukum kesehatan menguasai aturan hukum yang relevan dalam penegakan kesehatan dan penerapannya dalam hukum perdata, administrasi, dan pidana. Dokter mempunyai komitmen untuk memberikan perawatan medis terbaik kepada pasiennya. Pelayanan medis  diberikan untuk memenuhi persyaratan kesehatan atau pelayanan medis bila diperlukan untuk kesembuhan pasien, namun demikian, ada situasi di mana hasil yang diperoleh dokter tidak sesuai harapan karena ketidaktahuan dan ketidakmampuan tenaga medis sehingga berujung pada kesalahan medis yang dilaksanakan oleh tenaga professional yang bisa menyebabkan kematian pada pasien. Untuk memfasilitasi keberhasilan pembangunan kesehatan, kepentingan pasien harus hidup berdampingan secara harmonis. Penelitian ini akan menggunakan kombinasi penelitian hukum normatif dan evaluasi literatur untuk menganalisis tanggung jawab hukum secara mendalam mengenai pertanggungjawaban hukum tenaga medis terhadap resiko medis yang di derita pasien pada pelayanan kesehatan. Penelitian hukum normatif akan dilakukan untuk mengkaji dan memahami isi Undang-undang, serta peraturan dan konsep hukum yang relevan. Strategi ini mencakup evaluasi struktur hukum dan prinsip panduan pertanggungjawaban hukum tenaga medis terhadap resiko medis yang di derita pasien pada pelayanan kesehatan. Metode kajian literatur yang digunakan guna mengumpulkan sumber-sumber sekunder seperti buku, artikel, terkait pertanggungjawaban hukum tenaga medis terhadap resiko medis yang di derita pasien. Sumber-sumber ini mencakup perspektif dan pendapat para profesional hukum dan akademisi mengenai subjek tersebut. Bahan hukum yang dikumpulkan melalui penelitian hukum normatif dan tinjauan pustaka akan diperiksa secara deduktif. Hal ini memerlukan penelitian sistematis dan interpretasi terhadap peraturan, prinsip, dan gagasan hukum yang penting mengenai hal tersebut pertanggungjawaban hukum tenaga medis terhadap resiko medis yang di derita pasien pada pelayanan kesehatan.

References

Ayu, N. (2020). Tanggung Jawab Hukum Dalam Penolakan Pasien Jaminan Kesehatan Nasional. Scopindo Media Pustaka.

Chazawi, A. (2017). Kejahatan terhadap tubuh dan nyawa. Raja Grafindo Persada.

Fajrina, A. R., Andrianto, W., & Tuksadiah, S. (2021). Tanggung Jawab Dokter Dan Rumah Sakit Terhadap Tindakan Emergency Pembedahan Orthopaedi. Supremasi Hukum : Jurnal Penelitian Hukum, 30(1), 91–107. https://doi.org/10.33369/jsh.30.1.91-107

Haryanto, N. D., & Suryono, A. (2019). Tanggung Jawab Rumah Sakit Terhadap Kerugian Yang Diderita Oleh Pasien Akibat Tindakan Tenaga Medis Dalam Perjanjian Terapeutik. Jurnal Privat Law, 7(2), 246. https://doi.org/10.20961/privat.v7i2.39332

Kolib, A. (2020). Analisis Yuridis Perbandingan Risiko Medis dengan Kelalaian Medis. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 2(2), 238–254. https://doi.org/10.37680/almanhaj.v2i2.481

Kurniawidjaja, L. M. (2007). Filosofi dan Konsep Dasar Kesehatan Kerja Serta Perkembangannya dalam Praktik Kesmas. 243–251.

Mangesti, Y. A. (2016). Hukum berparadigma kemanusiaan. Genta Publishing.

Mukti, H. B. (2016). Perlindungan Hukum terhadap Pasien sebagai Konsumen Jasa di Bidang Pelayanan Medis Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 87–99.

Soekanto, S. (1990). Segi-segi Hukum dan Kewajiban Pasien. Mandar Maju.

Tresno, N. W. (2015). Penafsiran Hukum Dalam Menentukan Unsur-Unsur Kelalaian Malpraktek Medik (Medical Malpractice). Yutisia, 4.

Triwbowo, C. (n.d.). Etika & Hukum Kesehatan. Nuha Media.

Wahyuni, S., Hidjaz, K., & Sahban, S. (2021). Tanggung Jawab Hukum Keperdataan Dokter Terhadap Pasien. Journal of Lex Generalis (JLG), 2(8), 1970–1982.

Downloads

Published

2024-06-18

How to Cite

Naurah, T. Z., & Mangesti, Y. A. (2024). PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TENAGA MEDIS TERHADAP RESIKO MEDIS YANG DIDERITA PASIEN PADA PELAYANAN KESEHATAN. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 4(04), 31–40. https://doi.org/10.69957/cr.v4i04.1569

Issue

Section

ILMU HUKUM