RESTITUSI SEBAGAI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA

Authors

  • Aprilia Dela Nurul Azizah Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Frans Simangunsong Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v4i04.1568

Keywords:

Hak Restitusi, Tindak Pidana, Perkosaan

Abstract

Kajian ini mengkaji kerangka hukum di Indonesia mengenai hak restitusi bagi korban kejahatan perkosaan melalui kacamata metode penulisan hukum normatif, meliputi analisis konstitusi, kasus, dan komparatif. Penulisan ini berupaya untuk mengetahui berbagai manifestasi kekerasan seksual, hukuman yang dijatuhkan terhadap pelaku, dan hak restitusi hukum yang diberikan terhadap korban perkosaan. Restitusi mencakup pemberian reparasi terhadap korban sebagai pengakuan atas kerugian yang ditimbulkan akibat aktivitas yang melanggar hukum. Walaupun korban perkosaan seringkali mengalami kerusakan fisik dan mental yang parah, penerapan perlindungan hukum yang ada saat ini masih kurang. Sanksi dikenakan terhadap pelaku yang tidak mampu membayar kewajiban restitusi yang terutang terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual yang mana tercatat dalam UU No 12 Thn 2022. Bantuan dan dukungan hukum yang memadai sangat diperlukan untuk membantu korban dalam mengatasi dampak perkosaan dan kekerasan seksual. untuk mengembalikan keadilan bagi korban penyerangan. Penulisan ini berupaya untuk meningkatkan kerangka hukum yang melindungi terhadap kekerasan seksual, dengan fokus khusus pada hak atas restitusi yang diberikan terhadap korban kejahatan terkait pemerkosaan.

References

Adela Berliana Nugraha & Chepi Ali Zakaria, (2022), Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual Ditinjau dari UU No. 31 Thn 2014 Perubahan Atas UU No 13 Thn 2006 terkait Perlindungan Saksi dan Korban, Jurnal Bandung Conference Series Law Studies, Volume 2 , No. 2.

Dimala, C. P. (2016). Dinamika Psikologis Korban Kekerasan Seksual pada Anak Pria (Studi Kasus di Karawang). Psychopedia Jurnal Psikologi Universitas Buana Perjuangan Karawang, 1(2), https://doi.org/10.36805/psikologi.v1i2.693.

M. Alvin Amirullah, B.D Suryono, W. Afifah (2020), Perlindungan Saksi Dan Korban Dalam Perspektif Hukum Nasional Dan Internasiona, Jurnal Hasil Penulisan (JPH17), Volume 5, Hal. 70.

Marlina & Azmiati Zuliah, (2015), Hak Restitusi Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, Bandung: Refika Aditama, 62.

Mawati, E., Takariawan, A., & Sulistiani, L. (2020). Kebijakan Hukum Pidana Mengenai Rehabilitasi Psikososial Korban Tindak Pidana Terorisme Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Belo , 5 (2), 34-56.

N. Ahadi, A.M Mursyid, C. Wulandari (2023). Restitusi Dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Indonesia Ditinjau Dari Perspektif Utilitarianisme. Jurnal UPNVJ, Volume 5, Hal 62, 63-64.

Obe, R.G.A., & Masyhar, A. (2020). Position of the Victim in Criminal Acts Illegal Logging. Journal of Law and Legal Reform, 1(3), 507-516. DOI: https://doi.org/10.15294/jllr.v1i3.36702

S. Maya Indah, (2014), Perlindungan Korban Suatu Perspektif Viktimologi dan Kriminologi, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 138.

Yohana Pramesti & F. Simangunsong, Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Anak Penyedia Jasa Prostitusi Online. Jurnal SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial Poitik dan Hukum, 2024, Volume 3, Hal 3.

Downloads

Published

2024-06-18

How to Cite

Azizah, A. D. N., & Simangunsong, F. (2024). RESTITUSI SEBAGAI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 4(04), 19–30. https://doi.org/10.69957/cr.v4i04.1568

Issue

Section

ILMU HUKUM