STATUS HUKUM ANAK HASIL INSEMINASI BUATAN

Authors

  • M Zainul Mustofa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
  • Jufri Ahmad Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v4i04.1561

Keywords:

status hukum anak, inseminasi buatan, Kuhperdata, Hukum Islam

Abstract

Status hukum anak hasil inseminasi buatan dalam perspektif Hukum Islam dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) di Indonesia, memetakan perspektif aspek-aspek spesifik yang terlibat. Analisis perkembangan teknologi reproduksi seperti inseminasi buatan telah membawa aktivitas signifikan terhadap pemahaman hukum adat mengenai kelahiran dan kekerabatan. Dari sudut pandang hukum Islam, sebagaimana dirumuskan dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), inseminasi buatan hanya dilakukan dalam kondisi tertentu saja. sangat ketat. Prinsip utama yang menonjol adalah proses ini hanya boleh dilakukan antara suami istri yang sah dengan menggunakan materi genetiknya sendiri, tanpa keterlibatan pihak ketiga. Hal ini bertujuan untuk menjaga kejelasan nasab dan menjaga kehormatan keluarga yang merupakan salah satu aspek penting dalam hukum Islam. Dalam konteks KUH Perdata, anak hasil inseminasi buatan dianggap sah apabila dilakukan dalam perkawinan yang sah dan atas persetujuan kedua belah pihak yaitu suami dan istri. KUHPerdata tidak mengatur secara tegas tentang inseminasi buatan, namun asas mengakui pasangan suami istri yang menikah secara sah sebagai anak sah dapat diterapkan dalam hal ini. Kajian ini akan membahas secara tuntas mengenai status hukum anak hasil inseminasi buatan dengan menggunakan kombinasi penelitian hukum normatif dan tinjauan pustaka. Ketentuan KUH Perdata beserta norma dan konsep hukum yang bersangkutan akan dianalisis dan ditafsirkan dengan menggunakan penelitian hukum normatif. Tata cara ini menjadi dasar kerangka hukum dan aturan yang mengatur status hukum anak yang lahir akibat inseminasi buatan. Status hukum keturunan yang diinseminasi akan diselidiki dengan melakukan tinjauan literatur, yang melibatkan pengumpulan bahan-bahan sekunder seperti buku, jurnal, dan dokumen pemerintah. Pakar hukum dan intelektual menawarkan pandangan dan pengetahuan mereka mengenai masalah ini melalui sumber-sumber ini. Bahan hukum yang diperoleh melalui penelitian hukum normatif dan tinjauan pustaka akan dianalisis dengan menggunakan pendekatan kontekstual. Hal ini mencakup kajian mendalam dan penerapan ketentuan-ketentuan hukum, prinsip- prinsip dan konsep-konsep yang berkaitan dengan status hukum anak-anak hasil inseminasi buatan.

Author Biographies

M Zainul Mustofa, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Mahasiswa di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Jufri Ahmad, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Dosen di Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

References

Bahtiar ES, Ma’shum HS and Permana H, ‘Inseminasi Buatan Pada Manusia Menurut Hukum Islam’ (2022) 9 Al-I’tibar : Jurnal Pendidikan Islam 21

Dong J and Rees DA, ‘Polycystic Ovary Syndrome: Pathophysiology and Therapeutic Opportunities’ (2023) 2 BMJ Medicine e000548

Dr. dr. Endy M. Astiwara MF, Fikih Kedokteran Kontemporer (Lc ahmad zirzis ed, Pustaka Al-Kautsar 2018)

I Kadek Adi Surya, ‘IMPLEMENTASI PASAL 280 KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PERDATA ATAS HAK WARIS ANAK LUAR KAWIN’ (2023) 06 journal of law 11

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Ni Wayan Sri Eka Lestari, Ketut Sudiatmaka and Si Ngurah Ardhya, ‘TINJAUAN YURIDIS TERKAIT PENGAKUAN DAN PENGESAHAN ANAK LUAR KAWIN MENURUT HUKUM POSITIF (Studi Putusan Nomor 45/Pdt.P/2021/PN Bli)’ (2022) 5 Jurnal Komunitas Yustisia 575

Prameswari ZWAW, ‘Ratifikasi Konvensi Tentang Hak-Hak Anak Dalam Sistem Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia’ (2017) 32 Yuridika 167

Ramadhani MF, Septiandani D and Triasih D, ‘Status Hukum Keperdataan Bayi Tabung Dan Hubungan Nasabnya Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata’ (2022) 1 Semarang Law Review (SLR) 74

Rana M and Saepullah U, ‘PRINSIP-PRINSIP PERKAWINAN (Analisis Filosofis Implementasi Dalam Meminimalisir Angka Perceraian)’ (2021) 6 Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam 119

Sapri Ali dan Syahrial Achmad, ‘Penerapan Maslahah Terhadap Hukum Inseminasi Buatan Dalam Perspektif Yusuf Al Qordlowi’ (2021) 2 SALIMIYA: Jurnal Studi Ilmu Keagamaan Islam 118

Solikin N and Saidah L, ‘Hak Keperdataan Anak Luar Kawin’: (2021) 24 Al’Adalah 129

Susanto CO, Siti Hamidah SH and Rachmi Sulistyarini RS, ‘Kedudukan Hukum Dan Hak Waris Anak Hasil Inseminasi Buatan Dari Ayah Yang Telah Meninggal’ (2020) 11 Jurnal Cakrawala Hukum 302

Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan

Wirani Aisiyah Anwar, Abdillah F and Ahmad Supandi Patampari, ‘Fatwah Study of Indonesian Ulema Council and Saudi Ulama on IVF Embryos (Comparative Analysis)’ (2022) 1 Jurnal Marital: Kajian Hukum Keluarga Islam 21

Downloads

Published

2024-06-26

How to Cite

Mustofa, M. Z., & Ahmad, J. (2024). STATUS HUKUM ANAK HASIL INSEMINASI BUATAN. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 4(04), 1–18. https://doi.org/10.69957/cr.v4i04.1561

Issue

Section

ILMU HUKUM