TINDAK PIDANA SECARA BERSAMA SAMA MENGAMBIL HASIL KEBUN SAWIT BERDASARKAN PUTUSAN NOMOR 13/Pid.B/2022/PN Mtw

Authors

  • Jeremia wirawasita Tarigan Universitas Dr. Soetomo Surabaya
  • Dudik Djaja Sidarta Universitas Dr. Soetomo Surabaya
  • Yoyok Ucuk Universitas Dr. Soetomo Surabaya
  • Subekti Universitas Dr. Soetomo Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v4i03.1524

Keywords:

Tindak Pidana, Bersama sama, Mengambil Kebun sawit

Abstract

Salah satu tindak pidana yang marak terjadi ditengah-tengah masyarakat adalah tindak pidana memanen dan atau memungut serta menadah hasil perkebunan secara tidak sah, khususnya hasil perkebunan kelapa sawit yang disebut dengan tandan buah segar (TBS). Tindak pidana memanen dan atau memungut serta menadah secara tidak sah hasil perkebunan merupakan kejahatan yang sangat umum terjadi ditengah masyarakat dan dapat dikatakan paling meresahkan masyarakat khususnya petani dan pengusaha perkebunan kelapa sawit. Kekhawatiran atas perbuatan memanen dan atau memungut serta menadah hasil perkebunan secara tidak sah hasil perkebunan tersebut mewajibkan setiap petani ataupun pengusaha berupaya mengawasi (menjaga) kebun sawitnya, akan tetapi hal tersebut sering tidak berhasil karena pelaku tidak hanya melakukan memanen dan atau memungut serta menadah hasil perkebunan secara tidak sah pada siang hari tetapi juga sering melakukan aksi kejahatannya pada malam hari sehingga menyulitkan petani serta pengusaha dalam melakukan penjagaan. Pokok permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan tesis ini adalah  Bagaimana tindak pidana secara bersama sama tidak sah memanen hasil perkebunan sawit berdasarkan Putusan Nomor 13/Pid.B/2022/PN Mtw? dan Bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam perkara tindak pidana secara bersama sama yang secara tidak sah memanen hasil perkebunan Sawit berdasarkan Putusan Nomor 13/Pid.B/2022/PN Mtw? Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kasus (Case Approach) bertujuan untuk mempelajari penerapan norma-norma atau kaidah hukum yang dilakukan dalam peraktik hukum. peraturan Perundang-undangan (Statute Approach), di lakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Berdasarkan Hasil penelitian Pertimbangan hukum oleh hakim dalam menjatuhkan putusan pada perkara Nomor 13/Pid.B/2022/PN Mtw berupa pemidanaan terhadap terdakwa sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku Sama halnya dengan Jaksa Penuntut Umum yaitu Pasal 107 jo. Pasal 55 huruf d Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.

Author Biographies

Jeremia wirawasita Tarigan, Universitas Dr. Soetomo Surabaya

Mahasiswa di Universitas Dr. Soetomo Surabaya

Dudik Djaja Sidarta, Universitas Dr. Soetomo Surabaya

Akademisi di Universitas Dr. Soetomo Surabaya

Yoyok Ucuk, Universitas Dr. Soetomo Surabaya

Adademisi di Universitas Dr. Soetomo Surabaya

Subekti, Universitas Dr. Soetomo Surabaya

Akademisi di Universitas Dr. Soetomo Surabaya

References

Ramelan, (2009), Perluasan Ajaran Turut Serta dalam Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Transnasional, (Jakarta: Sekretarias Jenderal Departemen Pertahanan,

Rodliyah, (2017), Hukum Pidana Khusus, Depok: Raja Grafindo Persada, Depok

Rusli Muhammad, (2006), “Potret Lembaga Pengadilan Indonesia”, Raja Grafindo Persada, Jakarta,

Satjipto Rahardjo, (2010), Masalah Penegakan Hukum, Sinar baru, Bandung

Sudikno Mertokusumo dan Mr.A. Pitlo, (2013), “Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum”, Citra Aditya Bakti, Bandung

Teguh prasetyo, (2010), Hukum Pidana, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Theo hujibers, (2021) Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, Kanasius, Yogyakarta.

W.A. Bonger, (2005), Pengantar Tentang Kriminologi. Terjemahan Oleh R.A. Koesnoen. Pembangunan, Jakarta.

Wirjono Prodjodikoro, (2003), Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.

Downloads

Published

2024-05-01

How to Cite

Tarigan, J. wirawasita, Djaja Sidarta, D., Ucuk, Y., & Subekti, S. (2024). TINDAK PIDANA SECARA BERSAMA SAMA MENGAMBIL HASIL KEBUN SAWIT BERDASARKAN PUTUSAN NOMOR 13/Pid.B/2022/PN Mtw. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 4(03), 48–59. https://doi.org/10.69957/cr.v4i03.1524

Issue

Section

ILMU HUKUM