TINDAK PIDANA SECARA BERSAMA SAMA MENGAMBIL HASIL KEBUN SAWIT BERDASARKAN PUTUSAN NOMOR 13/Pid.B/2022/PN Mtw
DOI:
https://doi.org/10.69957/cr.v4i03.1524Keywords:
Tindak Pidana, Bersama sama, Mengambil Kebun sawitAbstract
Salah satu tindak pidana yang marak terjadi ditengah-tengah masyarakat adalah tindak pidana memanen dan atau memungut serta menadah hasil perkebunan secara tidak sah, khususnya hasil perkebunan kelapa sawit yang disebut dengan tandan buah segar (TBS). Tindak pidana memanen dan atau memungut serta menadah secara tidak sah hasil perkebunan merupakan kejahatan yang sangat umum terjadi ditengah masyarakat dan dapat dikatakan paling meresahkan masyarakat khususnya petani dan pengusaha perkebunan kelapa sawit. Kekhawatiran atas perbuatan memanen dan atau memungut serta menadah hasil perkebunan secara tidak sah hasil perkebunan tersebut mewajibkan setiap petani ataupun pengusaha berupaya mengawasi (menjaga) kebun sawitnya, akan tetapi hal tersebut sering tidak berhasil karena pelaku tidak hanya melakukan memanen dan atau memungut serta menadah hasil perkebunan secara tidak sah pada siang hari tetapi juga sering melakukan aksi kejahatannya pada malam hari sehingga menyulitkan petani serta pengusaha dalam melakukan penjagaan. Pokok permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan tesis ini adalah Bagaimana tindak pidana secara bersama sama tidak sah memanen hasil perkebunan sawit berdasarkan Putusan Nomor 13/Pid.B/2022/PN Mtw? dan Bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam perkara tindak pidana secara bersama sama yang secara tidak sah memanen hasil perkebunan Sawit berdasarkan Putusan Nomor 13/Pid.B/2022/PN Mtw? Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kasus (Case Approach) bertujuan untuk mempelajari penerapan norma-norma atau kaidah hukum yang dilakukan dalam peraktik hukum. peraturan Perundang-undangan (Statute Approach), di lakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Berdasarkan Hasil penelitian Pertimbangan hukum oleh hakim dalam menjatuhkan putusan pada perkara Nomor 13/Pid.B/2022/PN Mtw berupa pemidanaan terhadap terdakwa sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku Sama halnya dengan Jaksa Penuntut Umum yaitu Pasal 107 jo. Pasal 55 huruf d Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.
References
Ramelan, (2009), Perluasan Ajaran Turut Serta dalam Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Transnasional, (Jakarta: Sekretarias Jenderal Departemen Pertahanan,
Rodliyah, (2017), Hukum Pidana Khusus, Depok: Raja Grafindo Persada, Depok
Rusli Muhammad, (2006), “Potret Lembaga Pengadilan Indonesia”, Raja Grafindo Persada, Jakarta,
Satjipto Rahardjo, (2010), Masalah Penegakan Hukum, Sinar baru, Bandung
Sudikno Mertokusumo dan Mr.A. Pitlo, (2013), “Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum”, Citra Aditya Bakti, Bandung
Teguh prasetyo, (2010), Hukum Pidana, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Theo hujibers, (2021) Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, Kanasius, Yogyakarta.
W.A. Bonger, (2005), Pengantar Tentang Kriminologi. Terjemahan Oleh R.A. Koesnoen. Pembangunan, Jakarta.
Wirjono Prodjodikoro, (2003), Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Jeremia wirawasita Tarigan; Dudik Djaja Sidarta; Yoyok Ucuk; Subekti
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
The formal legal provisions for accessing digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means that the COURT REVIEW Journal, e-ISSN: 2776-1916 has the right to store, change formats, manage in databases, maintain and publish articles without asking permission from the Creator as long as the Creator's name is maintained as the Copyright owner.