LEGALITAS PEMBUKTIAN ELEKTRONIK PADA PROSES HUKUM

Authors

  • Rochim Soenyoto Universitas Dr. Soetomo
  • Irawan Soerodjo Universitas Dr. Soetomo
  • Dudik Djaja Sidarta Universitas Dr. Soetomo
  • M. Syahrul Borman Universitas Dr. Soetomo

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v3i06.1514

Keywords:

Pemeriksaan, Elektronik, Tindak Pidana

Abstract

Pemeriksaan tindak pidana di sidang pengadilan merupakan salah satu tahap dalam penegakan hukum pidana in concreto, yaitu penerapan hukum pidana materiil secara nyata di kehidupan masyarakat. Tahap itu diawali dari pengajuan dakwaan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum sampai penjatuhan putusan oleh hakim di sidang pengadilan, Salah satu tahap yang harus dilakukan oleh hakim ketika memeriksa tindak pidana di persidangan adalah tahap pembuktian sebagai sarana untuk menentukan apakah terdakwa bersalah atau tidak. KUHAP sebagai hukum acara pidana yang bersifat umum tidak mengakui bukti elektronik sebagai salah satu jenis alat bukti yang sah. Di dalam praktik, bukti elektronik juga digunakan sebagai alat bukti yang sah untuk membuktikan tindak pidana yang terjadi di pengadilan. Dari hasil pembahasan dapat disimpulkan, bahwa bukti elektronik dalam hukum acara pidana berstatus sebagai alat bukti yang berdiri sendiri dan alat bukti yang tidak berdiri sendiri (pengganti bukti surat apabila memenuhi prinsip/dasar dalam functional equivalent approach dan perluasan bukti petunjuk) sebagaimana dicantumkan dalam beberapa undang-undang khusus dan instrumen hukum yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. Dalam membahas permasalahan di atas, Tipe yang bersifat yuridis normatif adalah dengan mengkaji atau menganalisis bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan memahami hukum sebagai seperangkat peraturan atau norma-norma positif di dalam sistem Perundang-Undangan yang mengatur mengenai kehidupan manusia.

References

Ali Syafa'at, Muchamad. Tindak Pidana Teror Beienggu Baru bagi Kebebasan daiam "Terorisme, Definisi, dan Aksi Regulasi, Jakarta: Imparsial, 2003

Amrullah, Rinaldy et.al. Tindak Pidana Khusus Diiuar KUHP.Bandar Lampung: Justice Publisher.2015

__________, Asas dan Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Indonesia sertaPerkembangannya dalam Konsep KUHP 2013.Bandar Lampung: AuraPublishing.2014

Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia Jakarta: Sinar Grafika, 2014

Andi Hamzah, Bungan Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Jakarta: Ghlmia Indonesia, 1986

Atmasasmita, Romli. Kapita Seiekta Hukum Pidana dan Kriminologi. Bandung: Mandar Maju. 1995

DarwanPrinst,Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar, (Jakarta: Djambatan, 1989

Daliyo, J.B. .Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Prenhalindo.2001

Efa Laila Fakhriah, Bukti Elektronik dalam Pembuktian Perdata,, ALUMNI, Bandung, 2009

ElwiDanil, Korupsi, Konsep, Tindak Pidana dan Pemberantasannya, Rajawali Pers, Jakarta, 2012

Fuady, Munir. 2012. Teori Hukum Pembuktian Pidana dan Perdata. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.2005

Hari Sasangka dan Lily Rosita, Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana, Bandung: Mandar Maju, 2003,

Hatta, Moh. Kebijakan PoitikKriminal : Penegakan Hukum Dalam Rangka Penanggulangan Kejahatan. Cet. Pertama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.2010

Kahfi, SyahdatuLTerorisme di TengahArus Global Demokrasi. Jakarta: Spectrum.2006

Kansil, C.S.T..Pokok-pokok Hukum Pidana, Jakarta: Pradnya Paramita.2004

Downloads

Published

2023-11-01

How to Cite

Soenyoto, R., Soerodjo, I., Sidarta, D. D., & Borman, M. S. (2023). LEGALITAS PEMBUKTIAN ELEKTRONIK PADA PROSES HUKUM. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 3(06), 15–22. https://doi.org/10.69957/cr.v3i06.1514

Issue

Section

ILMU HUKUM