LEGALITAS PEMBUKTIAN ELEKTRONIK PADA PROSES HUKUM
DOI:
https://doi.org/10.69957/cr.v3i06.1514Keywords:
Pemeriksaan, Elektronik, Tindak PidanaAbstract
Pemeriksaan tindak pidana di sidang pengadilan merupakan salah satu tahap dalam penegakan hukum pidana in concreto, yaitu penerapan hukum pidana materiil secara nyata di kehidupan masyarakat. Tahap itu diawali dari pengajuan dakwaan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum sampai penjatuhan putusan oleh hakim di sidang pengadilan, Salah satu tahap yang harus dilakukan oleh hakim ketika memeriksa tindak pidana di persidangan adalah tahap pembuktian sebagai sarana untuk menentukan apakah terdakwa bersalah atau tidak. KUHAP sebagai hukum acara pidana yang bersifat umum tidak mengakui bukti elektronik sebagai salah satu jenis alat bukti yang sah. Di dalam praktik, bukti elektronik juga digunakan sebagai alat bukti yang sah untuk membuktikan tindak pidana yang terjadi di pengadilan. Dari hasil pembahasan dapat disimpulkan, bahwa bukti elektronik dalam hukum acara pidana berstatus sebagai alat bukti yang berdiri sendiri dan alat bukti yang tidak berdiri sendiri (pengganti bukti surat apabila memenuhi prinsip/dasar dalam functional equivalent approach dan perluasan bukti petunjuk) sebagaimana dicantumkan dalam beberapa undang-undang khusus dan instrumen hukum yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. Dalam membahas permasalahan di atas, Tipe yang bersifat yuridis normatif adalah dengan mengkaji atau menganalisis bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan memahami hukum sebagai seperangkat peraturan atau norma-norma positif di dalam sistem Perundang-Undangan yang mengatur mengenai kehidupan manusia.
References
Ali Syafa'at, Muchamad. Tindak Pidana Teror Beienggu Baru bagi Kebebasan daiam "Terorisme, Definisi, dan Aksi Regulasi, Jakarta: Imparsial, 2003
Amrullah, Rinaldy et.al. Tindak Pidana Khusus Diiuar KUHP.Bandar Lampung: Justice Publisher.2015
__________, Asas dan Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Indonesia sertaPerkembangannya dalam Konsep KUHP 2013.Bandar Lampung: AuraPublishing.2014
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia Jakarta: Sinar Grafika, 2014
Andi Hamzah, Bungan Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Jakarta: Ghlmia Indonesia, 1986
Atmasasmita, Romli. Kapita Seiekta Hukum Pidana dan Kriminologi. Bandung: Mandar Maju. 1995
DarwanPrinst,Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar, (Jakarta: Djambatan, 1989
Daliyo, J.B. .Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Prenhalindo.2001
Efa Laila Fakhriah, Bukti Elektronik dalam Pembuktian Perdata,, ALUMNI, Bandung, 2009
ElwiDanil, Korupsi, Konsep, Tindak Pidana dan Pemberantasannya, Rajawali Pers, Jakarta, 2012
Fuady, Munir. 2012. Teori Hukum Pembuktian Pidana dan Perdata. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.2005
Hari Sasangka dan Lily Rosita, Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana, Bandung: Mandar Maju, 2003,
Hatta, Moh. Kebijakan PoitikKriminal : Penegakan Hukum Dalam Rangka Penanggulangan Kejahatan. Cet. Pertama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.2010
Kahfi, SyahdatuLTerorisme di TengahArus Global Demokrasi. Jakarta: Spectrum.2006
Kansil, C.S.T..Pokok-pokok Hukum Pidana, Jakarta: Pradnya Paramita.2004
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Rochim Soenyoto; Irawan Soerodjo; Dudik Djaja Sidarta; M. Syahrul Borman
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
The formal legal provisions for accessing digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means that the COURT REVIEW Journal, e-ISSN: 2776-1916 has the right to store, change formats, manage in databases, maintain and publish articles without asking permission from the Creator as long as the Creator's name is maintained as the Copyright owner.