PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DI KOTA SURABAYA

STUDI PUTUSAN NOMOR 1014/PID.B/2023/PN.SBY

Authors

  • Riana Zakaria Universitas Dr. Soetomo
  • Subekti Universitas Dr. Soetomo
  • Dudik Djaja Sidarta Universitas Dr. Soetomo
  • Yoyok Ucuk Universitas Dr. Soetomo

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v3i06.1513

Keywords:

Penganiayaan, Tindakan, Pertanggungjawaban

Abstract

Fenomena tindakan penganiayaan bukanlah hal yang baru dalam aksi-aksi kekerasan fisik dan psikis, dan dapat dijumpai Dimana-mana seperti di lingkungan rumah tangga atau keluarga, di tempat umum, maupun di tempat-tempat lainnya serta dapat menimpa siapa saja bila menghadapi suatu masalah dengan orang lain. Mencermati fenomena tindakan penganiayaan yang terjadi, tampaknya bukanlah hal yang terjadi begitu saja melainkan diduga terkait dengan berbagai faktor seperti pengaruh pergaulan dan kenakalan, premanisme, kecemburuan sosial, tekanan dan kesenjangan ekonomi ketidakharmonisan dalam hubungan rumah tangga atau dengan orang lain, persaingan, konflik kepentingan dan lainnya. Penelitian merupakan suatu proses dari kegiatan mengumpulkan, mengolah, menyajikan dan menganalisis suatu data dalam sebuah peristiwa. Untuk memperoleh suatu hasil kajian yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, maka metode yang digunakan. Membahas permasalahan di atas, Tipe penelitian yang digunakan bersifat yuridis normatif. Penelitian hukum normatif adalah mengkaji atau menganalisis bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan memahami hukum sebagai seperangkat peraturan atau norma-norma positif di dalam sistem Perundang-Undangan yang mengatur mengenai kehidupan manusia.

References

Abdul kadir Muhamad Sunardi Danny Tanuwijaya, Abdul Wahid, Republik” (2005), Kaum Tikus,” Refleksi ketidakberdayaan Hukum dan Penegakan HAM, Cet I Jakarta: Edsa Mahkota

Alam, A.S. (2018), Kriminologi Suatu Pengantar, Jakarta, Kencana,

Butar-Butar, Nurhaini, Elizabeth, (2011), Kebebasan Hakim Perdata Dalam Penemuan hukum dan Antinomi Dalam Penerapannya, (Yogyakarta: Jurnal Mimbar hukum Vol.23 No.1. Fakultas Hukum Universitas Gadjah mada,

Chazawi, Adami, (2017) Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa, Jakarta: Raja Grafindo Persada,

______________2002), pelajaran Hukum Pidana (Stetsel Pidana, TindakPidana, Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hkum Pidana), Bagian Jakarta: Rja Grafindo Persada, 2002

Diantha, Pasek, I Made, (2016) Metodologi Penelitian Hukum Normatif, (Jakarta: Prenada Media Group

Handoyo Cipto Hestu B, (2003) Hukum Tata Negara, Kewarganegaraan & Hak Asasi Manusia, Memahami Proses Konsolidasi Sistem Demokrasi di Indonesia, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, Cetakan Pertama,

Hanafi Amrani, Mahrus Ali, (2015), Sisitem Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan pertama, (Jakarta: Rajawali Pers,

Hamzah, Andi, (2010), Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia dari Retribusi ke Reformasi, Jakarta: Pradnya Paramita, 2010

Ibrahim, Johnny, (2007),Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif,( Malang: Bayumedia Publishing

J.E. Jonkers dalam Adami Chazawi, (2002), Pelajaran Hukum Pidana, Bagian 1; Stelsel Pidana, Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana, Jakarta: Raja Grafindo

Kadir Husin dan Budi Rizki Husein, (2016), Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika,

Kartanegara Satochid, (2001), Hukum Pidana Bagian Satu, Jakarta: Balai Lektur Mahasiswa

Lamintang, P.A.F, (2018), Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika

Marzuki Mahmud Peter, (2014) Penilitian Hukum Edisi Revisi, Jakarta: Kencana Prenada Media Group,

Moeljatno, (2012), Kitab Undang-Undang hukum Pidana, Jakarta: Bumi Aksara,

Moeljatno, (2010), Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana, Bandung: Bina Aksara,

Muladi dan Barda Nawawi Arief, (2001), Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni,

Downloads

Published

2023-11-01

How to Cite

Zakaria, R., Subekti, Sidarta, D. D., & Ucuk, Y. (2023). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DI KOTA SURABAYA: STUDI PUTUSAN NOMOR 1014/PID.B/2023/PN.SBY. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 3(06), 8–14. https://doi.org/10.69957/cr.v3i06.1513

Issue

Section

ILMU HUKUM