PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DI KOTA SURABAYA
STUDI PUTUSAN NOMOR 1014/PID.B/2023/PN.SBY
DOI:
https://doi.org/10.69957/cr.v3i06.1513Keywords:
Penganiayaan, Tindakan, PertanggungjawabanAbstract
Fenomena tindakan penganiayaan bukanlah hal yang baru dalam aksi-aksi kekerasan fisik dan psikis, dan dapat dijumpai Dimana-mana seperti di lingkungan rumah tangga atau keluarga, di tempat umum, maupun di tempat-tempat lainnya serta dapat menimpa siapa saja bila menghadapi suatu masalah dengan orang lain. Mencermati fenomena tindakan penganiayaan yang terjadi, tampaknya bukanlah hal yang terjadi begitu saja melainkan diduga terkait dengan berbagai faktor seperti pengaruh pergaulan dan kenakalan, premanisme, kecemburuan sosial, tekanan dan kesenjangan ekonomi ketidakharmonisan dalam hubungan rumah tangga atau dengan orang lain, persaingan, konflik kepentingan dan lainnya. Penelitian merupakan suatu proses dari kegiatan mengumpulkan, mengolah, menyajikan dan menganalisis suatu data dalam sebuah peristiwa. Untuk memperoleh suatu hasil kajian yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, maka metode yang digunakan. Membahas permasalahan di atas, Tipe penelitian yang digunakan bersifat yuridis normatif. Penelitian hukum normatif adalah mengkaji atau menganalisis bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan memahami hukum sebagai seperangkat peraturan atau norma-norma positif di dalam sistem Perundang-Undangan yang mengatur mengenai kehidupan manusia.
References
Abdul kadir Muhamad Sunardi Danny Tanuwijaya, Abdul Wahid, Republik” (2005), Kaum Tikus,” Refleksi ketidakberdayaan Hukum dan Penegakan HAM, Cet I Jakarta: Edsa Mahkota
Alam, A.S. (2018), Kriminologi Suatu Pengantar, Jakarta, Kencana,
Butar-Butar, Nurhaini, Elizabeth, (2011), Kebebasan Hakim Perdata Dalam Penemuan hukum dan Antinomi Dalam Penerapannya, (Yogyakarta: Jurnal Mimbar hukum Vol.23 No.1. Fakultas Hukum Universitas Gadjah mada,
Chazawi, Adami, (2017) Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa, Jakarta: Raja Grafindo Persada,
______________2002), pelajaran Hukum Pidana (Stetsel Pidana, TindakPidana, Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hkum Pidana), Bagian Jakarta: Rja Grafindo Persada, 2002
Diantha, Pasek, I Made, (2016) Metodologi Penelitian Hukum Normatif, (Jakarta: Prenada Media Group
Handoyo Cipto Hestu B, (2003) Hukum Tata Negara, Kewarganegaraan & Hak Asasi Manusia, Memahami Proses Konsolidasi Sistem Demokrasi di Indonesia, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, Cetakan Pertama,
Hanafi Amrani, Mahrus Ali, (2015), Sisitem Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan pertama, (Jakarta: Rajawali Pers,
Hamzah, Andi, (2010), Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia dari Retribusi ke Reformasi, Jakarta: Pradnya Paramita, 2010
Ibrahim, Johnny, (2007),Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif,( Malang: Bayumedia Publishing
J.E. Jonkers dalam Adami Chazawi, (2002), Pelajaran Hukum Pidana, Bagian 1; Stelsel Pidana, Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana, Jakarta: Raja Grafindo
Kadir Husin dan Budi Rizki Husein, (2016), Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika,
Kartanegara Satochid, (2001), Hukum Pidana Bagian Satu, Jakarta: Balai Lektur Mahasiswa
Lamintang, P.A.F, (2018), Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika
Marzuki Mahmud Peter, (2014) Penilitian Hukum Edisi Revisi, Jakarta: Kencana Prenada Media Group,
Moeljatno, (2012), Kitab Undang-Undang hukum Pidana, Jakarta: Bumi Aksara,
Moeljatno, (2010), Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana, Bandung: Bina Aksara,
Muladi dan Barda Nawawi Arief, (2001), Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni,
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Riana Zakaria; Subekti; Dudik Djaja Sidarta; Yoyok Ucuk
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
The formal legal provisions for accessing digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means that the COURT REVIEW Journal, e-ISSN: 2776-1916 has the right to store, change formats, manage in databases, maintain and publish articles without asking permission from the Creator as long as the Creator's name is maintained as the Copyright owner.