PENEGAKAN HUKUM KEPOLISIAN DALAM MEMBERANTAS PENYALAHGUNAAN NARKOBA
DOI:
https://doi.org/10.69957/cr.v3i06.1512Keywords:
Tindak Pidana, Penyalahgunaan NarkobaAbstract
Pada era globalisasi masyarakat lambat laun berkembang, Masyarakat berusaha mengadakan pembaharuan-pembaharuan di segala bidang, Namun kemajuan teknologi tidak selalu berdampak positif, bahkan ada kalanya berdampak negative khususnya pada penyalahgunaan Narkoba Jenis penelitian yang peneliti gunakan yaitu penelitian hukum empiris, yaitu suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan Masyarakat Hasil penelitian bahwa Kendala yang dihadapi Penyidik Narkotika Kepolisian dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan Narkoba, antara lain biasanya penyidik jarang menerapkan pasal dengan dakwaan tunggal karena alasan keamanan dan kurangnya kesadaran masyarakat yang beranggapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika harus dihukum. Pemenuhan hak-hak penyalahguna narkoba dilaksanakan melalui :Perlakuan atas pelaku secara menusiawi sesuai dengan martabat dan hak-hak pelaku, Penyediaan Petugas Pendamping sejak dini, Penyediaan sarana dan prasarana khusus, Penjatuhan sanksi yang tepat untuk kepentingan yang terbaik bagi pelaku, Pemantauan dan pencatatan terus menerus terhadap perkembangan pelaku yang berhadapan dengan hukum, Pemberian jaminan untuk mempertahankan hubungan dengan keluarga dan Perlindungan dari pemberian identitas melalui media masa untuk menghindari labelisasi.
References
Hari Sasangka, Narkotika dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana, mandar Maju, bandung, 2003.
Lidia Harlina Martono dan Satya Djoewana, Membantu Pemulihan Pecandu Narkoba dan Keluarganya, (Jakarta: Balai Pustaka, 2006).
Nurfaiza, Kebijakan nasional Dalam Penanggulangan Narkoba dari HIV atau AIDS bahan selama BNN, pada acara semi lokal Nasional di (Jakarta: tanggal 21 Juni 2002).
Mardani, Penyalaghunaan Narkotika dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional. (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008).
Moh Hatta, Beberapa Masalah Penegakan Hukum Pidana Umum Dan Pidana Khusus, (Yogyakarta: Liberty Yogyakarta, 2009).
Moeljatno, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana, (Bandung: Bina Aksara, 1983).
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta: Rineka Cipta, 2008),
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori Kebijakan Pidana, (Bandung: Alumni, 1984).
P.A.F Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia, Cetakan 1, ( Jakarta: Sinar Grafika, 2014).
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2008).
Rianto Adi, Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum, (Jakarta: Edisi 1, Granit, 2004).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Mohammad Arif Wahyudi; Sri Astutik; Noenik Soekorini; Vieta Imelda Cornelis
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
The formal legal provisions for accessing digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means that the COURT REVIEW Journal, e-ISSN: 2776-1916 has the right to store, change formats, manage in databases, maintain and publish articles without asking permission from the Creator as long as the Creator's name is maintained as the Copyright owner.