PENYALAHGUNAAN NARKOBA SERTA UPAYA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGANNYA OLEH POLRI
DOI:
https://doi.org/10.69957/cr.v4i03.1511Keywords:
Penegakan hukum, NarkotikaAbstract
Dalam peraturan-peraturan yang ada, NAPZA (Narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya) tidak dapat digunakkan secara ilegal untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dalam hukum nasional cukup jelas mengatur bahwa obat-obatan tersebut hanya dapat digunakan secara legal dalam hal pengobatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan. Namun seiring Perkembangan teknologi perhubungan dan telekomunikasi serta ilmu kedokteran dan farmasi yang sangat pesat ini melahirkan berbagai peluang dan tantangan yang sering terjadi banyaknya penyalahgunaan narkoba di tengah masyarakat. Penyalahgunaan Narkoba menunjukkan bahwa efek yang sangat merugikan bagi tubuh manusia apabila dikonsumsi, bahkan berakibat kematian. Belum lagi berbagai resiko penularan penyakit seperti HIV/AIDS yang disebabkan penggunaan alat atau pun jarum suntik yang dilakukan bergantigantian antara para pengguna. Upaya untuk memberantas Kejahatan Narkoba menghadirkan sebuah undang-undang yang memiliki sanksi pidana yaitu Undangundang No. 35 tahun 2009 tentang , Narkotika (disingkat UU Narkotika) bahwa Sanksi Pidana dalam UU Narkotika salah satunya adalah Sanksi Pidana Mati, UU Narkotika mengatur mengenai kebijakan sanksi pidana bagi pelaku penyalahguna narkoba yang dibagi kedalam dua kategori yaitu pelaku sebagai “Pengguna” dan/atau “Pengedar”. Terhadap pelaku sebagai pengedar dimungkinkan dikenakan Sanksi Pidana yang paling berat berupa Pidana Mati seperti yang diatur dalam pasal 114 ayat (2). Sanksi Pidana Mati merupakan hukuman yang terberat dalam hukum pidana di Indonesia, untuk kasus seperti kejahatan narkoba tentu diharapkan penerapan Pidana Mati diterapkan secara konsisten dalam peradilan di Indonesia melihat dampak yang dilahirkan sangat merugikan negara terlebih individu itu sendiri. Namun dalam penerapannya tidak berjalan seperti yang diharapkan, banyaknya pelaku kejahatan khususnya para produsen, bandar maupun pengedar mendapat keringanan hukuman seperti grasi, putusan peradilan yang meringankan dan lain-lain.
References
Abdul Wahab dan Mohammad Labib, Kejahatan Mayantara (Cybercrime), (Bandung: Refika Aditama, 2005),
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana, (Jakarta: Rajawali Pers, 2011)
Adami chazawi, pelajaran Hukum Pidana (Stetsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hkum Pidana), Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002),
Ahmad Ferry Nindra, Efektifitas Sanksi Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan Psikotropika di Kota Makassar, (Makassar: Perpustakaan Unhas, 2002),
Andi Hamzah. Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana. (Jakarta: Ghalia Indonesia.2001),
AW Widjaja, Masalah Kenakalan Remaja dan Penyalahgunaan Narkotika, (Bandung: armico, 1985),
Barda Nawawi Arief. Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan Hukum dan Pengembangan Hukum Pidana, (Bandung: Citra Adtya Bakti, 2005),
B. Dharana lastarya , Narkoba, Perlukah Mengenalnya, ( Jakarta: Pakar Karya, Jakarta, 2006,
B.Simandjuntak, Pengantar Krimonologi Dan Patologi Sosial, (Bandung: Parsito,1981).
C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum Indonesia, (Jakarta: Rineka Cipta, 2011),
Dharana Lastarya. Narkoba, Perlukah Mengenalnya. (Jakarta: Pakarkarya. 2006),
Dellyana, Shant, Konsep Penegakan Hukum. (Yogyakarta: Liberty, 1989)
Erwin Mappaseng, Pemberantasan dan Pencegahan Narkoba yang dilakukan oleh Polri Dalam Aspek Hukum dan Pelaksanaannya, (Surabaya: Buana Ilmu, 2002),
Gatot Supramono, Hukum Narkoba Indonesia, (Jakarta: Djambatan, 2004,
Hari Sasangka, Narkotika dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana, mandar Maju, bandung, 2003,
Lidia Harlina Martono dan Satya Djoewana, Membantu Pemulihan Pecandu Narkoba dan Keluarganya, (Jakarta: Balai Pustaka, 2006).
Nurfaiza, Kebijakan nasional Dalam Penanggulangan Narkoba dari HIV atau AIDS bahan selama BNN, pada acara semi lokal Nasional di (Jakarta: tanggal 21 Juni 2002),
Mardani, Penyalaghunaan Narkotika dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana Nasional. (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008).
Moh Hatta, Beberapa Masalah Penegakan Hukum Pidana Umum Dan Pidana Khusus, (Yogyakarta: Liberty Yogyakarta, 2009),
Moeljatno, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana, (Bandung: Bina Aksara, 1983).
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta: Rineka Cipta, 2008),
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori Kebijakan Pidana, (Bandung: Alumni, 1984)
P.A.F Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia, Cetakan 1, ( Jakarta: Sinar Grafika, 2014)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Frista Sonna Indraswara; Bachrul Amiq; Wahyu Prawesthi; Siti Marwiyah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
The formal legal provisions for accessing digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means that the COURT REVIEW Journal, e-ISSN: 2776-1916 has the right to store, change formats, manage in databases, maintain and publish articles without asking permission from the Creator as long as the Creator's name is maintained as the Copyright owner.