ASAS KESETARAAN GENDER DALAM PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN MENGADILI PEREMPUAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM
DOI:
https://doi.org/10.69957/cr.v4i03.1508Keywords:
Gender, Perempuan, KesetaraanAbstract
Masalah pokok untuk mengupayakan substansi Peraturan Perundang-undangan termasuk teknis kebijakan operasional yang sensitif dan responsif terhadap berbagai persoalan dalam masyarakat, diantaranya persoalan kesenjangan gender. Berdasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019 Jo Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta penjelasannya tersebut bahwa pada dasarnya Materi Muatan suatu Peraturan Perundang-undangan tidak boleh mengandung atau mengakibatkan hal-hal yang bersifat diskriminatif, ketidakadilan, ketidaksetaraan, termasuk ketidakadilan dan ketidaksetaraan gender. Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, diatur mengenai batasan pengertian (definisi) mengenai: “Pembentukan Peraturan Perundang Undangan” adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Perempuan adalah manusia yang dilahirkan merdeka, mempunyai martabat, sama hal nya dengan pria, sehingga tidak boleh ada diskriminasi dalam bidang apapun, Hak-hak yang melekat pada diri wanita yang dikodratkan sebagai manusia sama halnya dengan pria.
References
Soepardi, H.R.B. 2010. Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jakarta: Penerbit Pustaka Mandiri.
Arivia, Gadis. 2003. Filsafat Berspektif Feminis, Jakarta: Penerbit Yayasan Jurnal Perempuan.
Astiti, Tjok. 2005. ”Isu Gender Dalam Berbagai Bidang Hukum”, Jakarta: Makalah dalam Seminar.
Arief, Budiman. 1985. Pembagian Kerja Secara Seksual; Sebuah Pembahasan Sosiologi tentang Peran Wanita dalam Masyarakat, Jakarta: Penerbit Gramedia.
Soerjono dan Sri. 2004. Penelitian Hukum Normatif “Suatu Tinjauan Singkat”,Jakarta: Penerbit Raja Grafindo Persada.
Lusian. 2017. Perlindungan Hukum bagi Perempuan Korban Janji Kawin, Malang: Penerbit Intelegensi Media.
Alimuddin. 2014. Penyelesaian Kasus KDRT di Pengadilan Agama, Bandung: Mandar Maju.
Muladi. 1995. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Semarang: BP UNDIP Semarang.
Bernard. 2011. Politik Hukum Agenda Kepentingan Bersama, Yogyakarta: Genta Publishing.
Kusumaatmadja, Mochtar & Sidharta, Arief. 2000. Pengantar Ilmu Hukum Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup berlakunya Ilmu Hukum, Bandung: Alumni.
Triwati, Ani. 2019. Akses Keadilan Sebagai Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Berhadapan Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana, Jakarta: Humani.
Apeldoorn, LJ Van. 1983. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Penerbit Pradnya Paramita.
Bix, Brian. 1999. Jurisprudence, Theory and Context, Sweet & Maxwell.
Black, Donald. 1976. The Behavior of Law, London: Academic Press.
Black, Donald. 1989. Sociological Justice, London: Oxford University
Press.Chand, Hari. 1994. Modern Jurisprudence, Kuala Lumpur: International Law Book Service.
Friedman, Lawrence M. 1978. The Legal System, Social Science Perspective, New York: Sage Foundation.
Irianto, Sulistiowati. 2008. (Ed), Perempuan & Hukum; Menuju Hukum yang Berperspektif Kesetaraan dan Keadilan, Jakarta: Penerbit Obor.
Katjasungkana, Nursyahbani dan Mumtahanah (ed). 2002. Kasus-kasus Hukum Kekerasan terhadap Perempuan, Sebuah Drama tentang Patriarki dan Dominasi Laki-laki, Jakarta: Penerbit LBH APIK.
Lapian, LM Gandhi. Tt. Disiplin Hukum yang Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender, Jakarta: Penerbit Yayasan Pustaka Obor.
Moelyatno. 1983. Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Penerbit Bina Aksara.
Prayudi, Guse. 2012. Berbagai Aspek Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga, Lengkap dengan Uraian Unsur-unsur Tindak Pidananya, (Edisi Revisi), Jakarta: Penerbit Merkid Press.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Faris Jamal Milky
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
The formal legal provisions for accessing digital articles of this electronic journal are subject to the terms of the Creative Commons Attribution-ShareAlike (CC BY-SA) license, which means that the COURT REVIEW Journal, e-ISSN: 2776-1916 has the right to store, change formats, manage in databases, maintain and publish articles without asking permission from the Creator as long as the Creator's name is maintained as the Copyright owner.