ASAS KESETARAAN GENDER DALAM PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN MENGADILI PEREMPUAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM

Authors

  • Faris Jamal Milky Universitas Dr. Soetomo
  • Yoyok Ucuk Universitas Dr. Soetomo
  • Subekti Universitas Dr. Soetomo
  • Dudik Djaja Sidarta Universitas Dr. Soetomo

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v4i03.1508

Keywords:

Gender, Perempuan, Kesetaraan

Abstract

Masalah pokok untuk mengupayakan substansi Peraturan Perundang-undangan termasuk teknis kebijakan operasional yang sensitif dan responsif terhadap berbagai persoalan dalam masyarakat, diantaranya persoalan kesenjangan gender. Berdasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019 Jo Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta penjelasannya tersebut bahwa pada dasarnya Materi Muatan suatu Peraturan Perundang-undangan tidak boleh mengandung atau mengakibatkan hal-hal yang bersifat diskriminatif, ketidakadilan, ketidaksetaraan, termasuk ketidakadilan dan ketidaksetaraan gender. Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, diatur mengenai batasan pengertian (definisi) mengenai: “Pembentukan Peraturan Perundang Undangan” adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Perempuan adalah manusia yang dilahirkan merdeka, mempunyai martabat, sama hal nya dengan pria, sehingga tidak boleh ada diskriminasi dalam bidang apapun, Hak-hak yang melekat pada diri wanita yang dikodratkan sebagai manusia sama halnya dengan pria.

References

Soepardi, H.R.B. 2010. Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jakarta: Penerbit Pustaka Mandiri.

Arivia, Gadis. 2003. Filsafat Berspektif Feminis, Jakarta: Penerbit Yayasan Jurnal Perempuan.

Astiti, Tjok. 2005. ”Isu Gender Dalam Berbagai Bidang Hukum”, Jakarta: Makalah dalam Seminar.

Arief, Budiman. 1985. Pembagian Kerja Secara Seksual; Sebuah Pembahasan Sosiologi tentang Peran Wanita dalam Masyarakat, Jakarta: Penerbit Gramedia.

Soerjono dan Sri. 2004. Penelitian Hukum Normatif “Suatu Tinjauan Singkat”,Jakarta: Penerbit Raja Grafindo Persada.

Lusian. 2017. Perlindungan Hukum bagi Perempuan Korban Janji Kawin, Malang: Penerbit Intelegensi Media.

Alimuddin. 2014. Penyelesaian Kasus KDRT di Pengadilan Agama, Bandung: Mandar Maju.

Muladi. 1995. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Semarang: BP UNDIP Semarang.

Bernard. 2011. Politik Hukum Agenda Kepentingan Bersama, Yogyakarta: Genta Publishing.

Kusumaatmadja, Mochtar & Sidharta, Arief. 2000. Pengantar Ilmu Hukum Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup berlakunya Ilmu Hukum, Bandung: Alumni.

Triwati, Ani. 2019. Akses Keadilan Sebagai Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Berhadapan Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana, Jakarta: Humani.

Apeldoorn, LJ Van. 1983. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Penerbit Pradnya Paramita.

Bix, Brian. 1999. Jurisprudence, Theory and Context, Sweet & Maxwell.

Black, Donald. 1976. The Behavior of Law, London: Academic Press.

Black, Donald. 1989. Sociological Justice, London: Oxford University

Press.Chand, Hari. 1994. Modern Jurisprudence, Kuala Lumpur: International Law Book Service.

Friedman, Lawrence M. 1978. The Legal System, Social Science Perspective, New York: Sage Foundation.

Irianto, Sulistiowati. 2008. (Ed), Perempuan & Hukum; Menuju Hukum yang Berperspektif Kesetaraan dan Keadilan, Jakarta: Penerbit Obor.

Katjasungkana, Nursyahbani dan Mumtahanah (ed). 2002. Kasus-kasus Hukum Kekerasan terhadap Perempuan, Sebuah Drama tentang Patriarki dan Dominasi Laki-laki, Jakarta: Penerbit LBH APIK.

Lapian, LM Gandhi. Tt. Disiplin Hukum yang Mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan Gender, Jakarta: Penerbit Yayasan Pustaka Obor.

Moelyatno. 1983. Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Penerbit Bina Aksara.

Prayudi, Guse. 2012. Berbagai Aspek Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga, Lengkap dengan Uraian Unsur-unsur Tindak Pidananya, (Edisi Revisi), Jakarta: Penerbit Merkid Press.

Downloads

Published

2024-05-01

How to Cite

Milky, F. J., Ucuk, Y., Subekti, & Sidarta, D. D. (2024). ASAS KESETARAAN GENDER DALAM PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN MENGADILI PEREMPUAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 4(03), 1–10. https://doi.org/10.69957/cr.v4i03.1508

Issue

Section

ILMU HUKUM