PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF PADA TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MELIBATKAN ORANG ASLI PAPUA DALAM PERSPEKTIF KEPASTIAN DAN KEMANFAATAN HUKUM

Authors

  • Stefani Ivonne Tasane Universitas Dr. Soetomo
  • Yoyok Ucuk Universitas Dr. Soetomo
  • Subekti Universitas Dr. Soetomo
  • Ernu Widodo Universitas Dr. Soetomo

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v4i02.1506

Keywords:

Aplikasi, Keadilan Restoratif, Pelanggaran

Abstract

Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penghambat penerapan Restorative justice oleh Polresta Sorong Kota dalam penyelesaian Tindak Pidana Lalu Lintas. Dan untuk mengetahui penerapan Restorative justice yang dilakukan kepolisian dalam penyelesaian kejahatan lalu lintas. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dan penelitian empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian kecelakaan lalu lintas dengan pendekatan Restorative justice atau ADR di wilayah hukum Polresta Sorong Kota telah berjalan untuk kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh luka ringan. Penyelesaian kecelakaan lalu lintas melalui pendekatan hukum Restorative justice dapat dilakukan melalui ADR (Alternative Dispute Resolusi) apabila kecelakaan tersebut termasuk dalam kategori Ringan. Namun jika terjadi kecelakaan yang serius maka Restorative justice tidak dapat digunakan. Penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas menggunakan metode Restorative justice sehingga tidak terjadi penumpukan kasus kecelakaan lalu lintas. Kendala yang sering dihadapi oleh penyidik ​​Satuan Kecelakaan Lalu Lintas Polresta Sorong Kota dalam menangani kecelakaan lalu lintas dengan pendekatan Restorative justice hanya kurangnya pemahaman sebagian masyarakat tentang Undang-Undang Nomor. 22 Tahun 2009. Sebagian masyarakat masih menganggap pihak yang dirugikan atau yang mengalami kecelakaan adalah pihak.    yang salah dan Kecelakaan yang melibatkan Mobil dan Sepeda, Sepeda Motor, yang salah adalah Mobil atau Sepeda Motor dan pejalan kaki, yang salah adalah sepeda motor.

References

Dr. Yoyok Ucuk Suyono, S.H., M.Hum., Hukum Kepolisian (Kedudukan Polri dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan UUD 1945), Laksbang Grafika, Yogyakarta, 2013.

Dr. Subekti, S.H., M.Hum., Penyelesaian Kejahatan Terhadap Kemanusiaan Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, Penerbit Fakultas Hukum Universitas Gersik, Gersik, 2020.

Prakoso Abintoro, Etika Profesi Hukum, Surabaya, Laksbang justitia, 2015.

Abdussalam, Prospek Hukum Pidana Indonesia (Dalam Mewujudkan rasa Keadilan Masyarakat (Hukum Pidana Formal), Penerbit Restu Agung, Jakarta, 2006.

Chazawi Adami, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 2; Penafsiran Hukum Pidana, Dasar Peniadaan, Pemberatan & Peringanan, Kejahatan Aduan, Perbarengan & Ajaran Kausalitas, Cetakan keenam, PT. Grafindo Persada, Jakarta, 2014.

Hamzah Andi. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta. 1997.

Budiarto Arif dan Mahmudal, Rekayasa Lalu Lintas, Solo : UNS Press, 2007.

Ali Ahmad, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Peradilan (judicial Prudence), Volume 1 Pemahaman awal, Jakarta : Kencana, 2009.

Wisnusubroto Aloysius, Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Komputer, Yogyakarta : Universitas Atmajaya,1999,

Moeliono Anton M, dkk, Kamus Besar Bahasa Indonesia Jakarta: Balai Pustaka, 2008.

Hamzah Andi, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2000.

Zainal Andil Abidin. Asas-Asas Hukum Pidana Bagian Pertama. Bandung: Alumni, 1987.

Tany Bernard L., dkk, Teori Hukum, Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Yogyakarta: Genta Publishing.

Mustafa Bachsan, Sistem Hukum Administrasi Negara, Bandung: Citra Aditya Bhakti. 2001.

Poernomo Bambang, Pola Dasar Teori Asas Umum Hukum Acara Pidana dan Penegakan Hukum Pidana, Liberty, Yogyakarta, 1993.

Nawawi Barda Arief, Restorative Justice Penyelesaian Perkara di luar Pengadilan, Pustaka Magister, Semarang, 2010.

________________, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998.

Dewi DS. i dan Fatahillah A. Syukur, Restorative Justice: Penerapan Restorative Justice Di Pengadilan Anak Indonesia, Jakarta : Indie Publishing,2011.

Ochtorina Dyah Susanti dan A’an Efendi, Penelitian Hukum (Legal Research), Sinar Grafika,Jakarta,2015.

Effendi Erdianto, Hukum pidana Indonesia: suatu pengantar. Bandung: Refika Aditama, 2011.

E.Y. Kanter dan S.R. Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Cetakan Ketiga, Storia Grafika, Jakarta, 2012.

Kelsen Hans, General Theory of Law & State, terjemahan Anders Wedberg, Oxford University Press, London, 1949.

___________, General Theory of Law & State; Teori Umum Tentang Hukum dan Negara, terjemahan Raisul Muttaqien, Cetakan kesembilan, Nusa Media, Bandung, 2015.

H.Hamrat Hamid, dan Harun M.Husein, Pembahasan Permasalahan KUHAP Bidang Penyidikan, (Jakarta: sinar grafika,1992),

Nugroho Hibnu Nugroho, Integralisasi Penyidikan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Media Aksara Prima, Jakarta, 2012.

Campbell Henry Black. ”Black’s Law Dictionary”, Seventh Edition:St.Paulmin West Publicing,Co,1999.

Putu I Nyoman Budiartha, Hukum Outsourcing Konsep Alih Daya, Bentuk Perlindungan dan Kepastian Hukum,Malang: Setara Press, 2016.

Wayan I Wiryawan dan I Ketut Artadi, Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan: Keterampilan Nonlitigasi Aparat Hukum, Udayana Press, Denpasar, 2017.

Risna Kartika Risna, Pencegahan Perilaku Bullying di Lingkungan, Jakarta : Serambi, 2011.

Mulyadi Lilik, Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Cetakan Pertama, Alumni : Bandung,2015.

Downloads

Published

2024-03-01

How to Cite

Tasane, S. I., Ucuk, Y., Subekti, & Widodo, E. (2024). PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF PADA TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MELIBATKAN ORANG ASLI PAPUA DALAM PERSPEKTIF KEPASTIAN DAN KEMANFAATAN HUKUM. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 4(02), 52–70. https://doi.org/10.69957/cr.v4i02.1506

Issue

Section

HUKUM PIDANA