PERAN PENYIDIK KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM PENEGAKAN HUKUM CYBERCRIME

Authors

  • Syamsul Arifin Universitas Dr. Soetomo
  • M. Syahrul Borman Universitas Dr. Soetomo
  • Dudik Djaja Sidarta Universitas Dr. Soetomo
  • Nur Handayati Universitas Dr. Soetomo

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v4i02.1505

Keywords:

Polisi virtual, Hukum pidana, Kejahatan siber

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk memahami kebijakan regulasi hukum pidana terhadap tindak pidana teknologi informasi saat ini dalam menangani cyber crime, menganalisa dan menggambarkan kebijakan regulasi hukum pidana terhadap tindak pidana teknologi dalam menangani kasus cyber crime di masa yang akan datang, mengetahui dan meneliti apa saja kasus cyber crime yang pernah terjadi di Indonesia yang memiliki dan yang tidak memiliki ketentuan hukumnya, serta dapat mengetahui efektivitas peran virtual police dalam menangani tindakan masyarakat yang berpotensi melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum normatif karena fokus kajian berdasarkan pada doktrin melalui analisis kaidah hukum yang ditemukan dalam peraturan perundang-undangan atau dalam berbagai putusan pengadilan dengan menggunakan bahan penelitian yang bersifat primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian yang dapat dijadikan sebagai kesimpulan dalam penelitian ini adalah penegakan hukum dalam penanggulangan cyber crime di Indonesia belum dilaksanakan secara optimal. Faktor-faktor yang akan mempengaruhi penegakan hukum terhadap cyber crimes meliputi faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas dalam penegakan hukum, dan faktor masyarakat. Kebijakan kriminalisasi terhadap perbuatan dalam dunia maya harus terus diharmonisasikan seiring maraknya kejahatan di dunia cyber yang semakin canggih. Pentingnya kesadaran masyarakat untuk mencapai tujuan selain upaya dari kepolisian dalam menanggulangi cyber crime.

References

S.R Sianturi, Asas Hukum Pidana Di Indonesia dan Penerapannya, Alumni Ahaem Pelete.

Masruchin Ruba’i dan Made S. Astuti Djajuli, Hukum pidana I, Malang: 1989. Hartono, Penyidikan &Penegakan Hukum Pidana Melalui Pendekatan Hukum Progresif, Jakarta: Sinar Grafika,2010.

Agus Raharjo, Cybercrime; Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi,, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2002.

Amiruddin SH. Pengantar Metode Penelitian Hukum,Jakarta:PT.Raja Grafindo Persada,2004.

Republik Indonesia, Undang-undang R.I Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Surabaya: Kesindo Utama, 2010.

Republik Indonesia, Undang-undang R.I Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Surabaya: Kesindo Utama, 2010.

Republik Indonesia, Undang-undang R.I Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Surabaya: Kesindo Utama, 2010.

Republik Indonesia, Undang-undang R.I Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana , Surabaya:Citra Wacana,2011.

Departemen Agama Republik Indonesia. Al qur‟an dan Terjemahan,

Semarang : Toha Putra, 1998.

Rene L. Pattiradjawane, “Media Konverjensi dan Tantangan Masa Depan”,Kompas, 21 Juli 2000.

Ahmad M Ramli, Prinsip-prinsip Cyber Law Dan Kendala Hukum Positif Dalam Menanggulangi Cyber Crime, Jakarta:Jurnal Fakultas Hukum UniversitasPadjajaran,2004,.h.2.ftp://ftp.unpar.ac.id/incoming/Artikel/depkominfo

/PRINSIP.doc (12 Juli 2011).

Natalie D Voss, Crime on The Internet,( Jones Telecommunication & Multimedia Encyclopedia, Jones Internasional and Jones Digital Century Copyright@1994-99).http://www.digitalcentury.com/encyclo/update/articles.html. (12 Juli 2011).

Bruce Sterling, , The Hacker Crackdown,( Law and Disorder on the electronic Frontier,Massmarket Paperback, electronic version available 1990) http://www.lysator.liu.se/etexts/hacker. ( 12 Juli 2011).

Abdul Wahid dan Mohammad Labib, Kejahatan Mayantara (Cyber Crime), Jakarta: PT. Rafika Aditama, 2005.

Al. Wisnusobroto, Kebijakan Hukurn Pidana dalarn Penanggulangan Penyalahgunaan Kornputer, Universitas Atmajaya, Yogjakarta, 1999.

Chairul Huda, "Kesalahan dan Pertanggungjawaban Pidana", Jakarta : Ringhan Disertasi Program Doktor, Fakultas Hukum UI, 2004.

Hanny Kamarga, Belajar Sejarah Melalui E-Learning : Alternatif Mengakses Sumber Informasi Kesejarahan, Intimedia, Jakarta, 2002.

Mardjono Reksodiputro, “Kejahatan Komputer: Suatu Catatan Sementara dalam KUHP Nasional yang Akan Datang”, Prasaran dalam Lokakarya tentang Bab-Bab Kodifikasi Hukum Pidana, Diselenggarakan oleh BPHN-Departemen Kehakiman RI, Jakarta, 18- 19 Januari 1988,

Marjono Reksodiputro, "Cyber Crime: Intelectual Property Rights, Ecomrnerce", Penataran Nasional Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (ASPEHUPIKI) di FH Universitas Surabaya, 13-19 Januari 2002.

Maskun, Kejahatan Cyber Crime Suatu Pengantar, Jakarta : Prenada Media Group, 2013.

Muladi. et.al., Bunga Rampai Hukum Pidana, Bandung : ctk. Pertarna, Alumni, 1992.

Peter Stephenson, Investigating Computer Related Crime : A Handbook for Cooperate Investigators, (London New York Washington D.C :CRS Press, 2000.

Rachmat Rafiudin, Internet Forensik, CV Andi Offset, Yogyakarta, 2009.

Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Yogyakarta, Genta Publishing, Cetakan 1, 2009.

Abdul Wahid dan Mohammad Labib, Kejahatan Mayantara (Cyber Crime), Jakarta: PT. Rafika Aditama, 2005.

Al. Wisnusobroto, Kebijakan Hukurn Pidana dalarn Penanggulangan Penyalahgunaan Kornputer, Universitas Atmajaya, Yogjakarta, 1999.

Chairul Huda, "Kesalahan dan Pertanggungjawaban Pidana", Jakarta : Ringhan Disertasi Program Doktor, Fakultas Hukum UI, 2004.

Hanny Kamarga, Belajar Sejarah Melalui E-Learning : Alternatif Mengakses Sumber Informasi Kesejarahan, Intimedia, Jakarta, 2002.

Mardjono Reksodiputro, “Kejahatan Komputer: Suatu Catatan Sementara dalam KUHP Nasional yang Akan Datang”, Prasaran dalam Lokakarya tentang Bab-Bab Kodifikasi Hukum Pidana, Diselenggarakan oleh BPHN-Departemen Kehakiman RI, Jakarta, 18- 19 Januari 1988,

Marjono Reksodiputro, "Cyber Crime: Intelectual Property Rights, Ecomrnerce", Penataran Nasional Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (ASPEHUPIKI) di FH Universitas Surabaya, 13-19 Januari 2002.

Maskun, Kejahatan Cyber Crime Suatu Pengantar, Jakarta : Prenada Media Group, 2013.

Muladi. et.al., Bunga Rampai Hukum Pidana, Bandung : ctk. Pertarna, Alumni, 1992.

Peter Stephenson, Investigating Computer Related Crime : A Handbook for Cooperate Investigators, (London New York Washington D.C :CRS Press, 2000.

Rachmat Rafiudin, Internet Forensik, CV Andi Offset, Yogyakarta, 2009.

Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Yogyakarta, Genta Publishing, Cetakan 1, 2009.

Downloads

Published

2024-03-01

How to Cite

Arifin, S., Borman, M. S., Sidarta, D. D., & Handayati, N. (2024). PERAN PENYIDIK KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DALAM PENEGAKAN HUKUM CYBERCRIME . COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 4(02), 40–51. https://doi.org/10.69957/cr.v4i02.1505

Issue

Section

HUKUM PIDANA