ANALISIS HUKUM TERKAIT PELAKU PIDANA YANG BERKELANJUTAN

Authors

  • Dodik Subiantoro Universitas Dr. Soetomo
  • Subekti Universitas Dr. Soetomo
  • Yoyok Ucuk Universitas Dr. Soetomo
  • Ernu Widodo Universitas Dr. Soetomo

DOI:

https://doi.org/10.69957/cr.v4i02.1504

Keywords:

Analisis Hukum, Pelaku Pidana, Berkelanjutan

Abstract

Tindak pidana pencurian dari tingkat dan klasifikasi pencurian yang bermula dari tingkat atas sampai bawah, sehingga dalam setiap peristiwa, sorotan keras terhadap pencurian terus dilancarkan, dalam rangka mengurangi tindak kriminal. Sejarah peradaban manusia pencurian ada sejak terjadi ketimpangan antara kepemilikan benda-benda kebutuhan manusia, kekurangan akan kebutuhan, dan ketidakpemilikan cenderung membuat orang berbuat menyimpang (pencurian). Pencurian dilakukan dengan berbagai cara, dari cara-cara tradisional sampai pada cara-cara modern dengan menggunakan alat-alat modern dengan pola yang lebih lihai. Pokok permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan tesis ini adalah Penerapan hukum materiil dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana pencurian secara berlanjut? dan Bagaimana Analisa hukum terkait pelaku pidana pencurian yang berkelanjutan? Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kasus (Case Approach) bertujuan untuk mempelajari penerapan norma-norma atau kaidah hukum yang dilakukan dalam peraktik hukum. peraturan Perundang-undangan (Statute Approach), di lakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Berdasarkan Hasil penelitian Tugas hakim dalam proses peradilan adalah untuk menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dengan jalan menafsirkan hukum dan mencari dasar serta asas-asas yang menjadi landasannya, melalui perkara-perkara yang dihadapkan kepadanya sehingga putusan itu mencerminkan perasaan keadilan masyarakat. Putusan hakim wajib mempertimbangkan undang-undang yang dijadikan dasar dalam proses peradilan yang dilakukan dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa “Negara Indonesia adalah Negara hukum.

References

Abdul Manan, 2006, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Kencana, Jakarta

Adami Chazawi, 2016,Pelajaran Hukum Pidana, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Agus Rusianto, 2015, Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana, Kencana Prenada Media Group, Surabaya.

Ahmad Ferry Nindra, 2002, Efektifitas Sanksi Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan Psikotropika di Kota Makassar, Perpustakaan Unhas, Makassar

Amir Ilyas, 2012, Asas-Asas Hukum Pidana, Rangkang Education, Yogyakarta

Bambang Waluyo, 2005, Implementasi Kekuasaan Kehakiman Repubik Indonesia, Edisi 1 Cet.1. Sinar Grafika, Jakarta

G. Karta Saputra, 2002, Pengantar Ilmu Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Johnny Ibrahim, 2007, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang

Hanafi Amrani, Mahrus Ali, 2015, Sistem Pertanggungjawaban Pidana Perkembangan dan Penerapan, Rajawali Pers, Jakarta.

H.A. Zainalabidin Farid, 2007, Hukum Pidana I, Sinar Grafika, Jakarta,

M. Ali Zaidan, 2015, Menuju Pembaharuan Pidana, Sinar Grafika, Jakarta,

M. Natsir Asnawi, 2016, Hemeneutika Putusan Hakim UII Press, Yogyakarta

Moeljatno, 2009, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.

Moeljatno, 2016, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana, Bina Aksara, Bandung.

Moeljatno, 2021, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bumi Aksara, Jakarta

Oemar Seno Adji, 2000, Etika Profesional Dan Hukum Pertanggungjawaban Pidana Dokter Pernerbit: Erlangga, Jakarta,

P.A.F Lamintang, 2014, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.

P.A.F Lamintang, 2018, Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia, Cetakan 1, Sinar Grafika, Jakarta.

Peter Mahmud Marzuki, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Peter Mahmud Marzuki, 2014, Penilitian Hukum Edisi Revisi, Kencana Prenada Media Group, Jakarta

Roeslan Saleh, 2011, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, dalam Mahrus Ali, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.

R. Soeroso, 2005, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta

Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji, 2004, Penelitian Hukum Normatif ‘suatu Tinjauan Singkat”, Raja Grafindo Persad, Jakarta.

Theo hujibers, 2004, Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, Kanasius, Yogyakarta.

Wildan Suyuthi Mustofa, 2016, Kode Etik Hakim, Prenada Media, Jakarta

Wirjono Projodikoro, 2003, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia, Refika Aditama, Jakarta

Zainal Abidin, 2014, Hukum Pidana I, Sinar Grafika, Jakarta,

Zainal Arifin Hoesein, 2016, Kekuasaan kehakiman di Indonesia, Setara Press, Malang.

Downloads

Published

2024-03-01

How to Cite

Subiantoro, D., Subekti, Ucuk, Y., & Widodo, E. (2024). ANALISIS HUKUM TERKAIT PELAKU PIDANA YANG BERKELANJUTAN. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 4(02), 26–39. https://doi.org/10.69957/cr.v4i02.1504

Issue

Section

HUKUM PIDANA